MORUT, Sulteng Today – Koperasi Mujur Jaya Molino (MJM) harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut).
Koperasi yang dibentuk PT Agro Nusa Abadi (ANA) ini, diduga menyerobot tanah sekaligus memanen tandan buah segar kelapa sawit di lahan seluas 120 hektar. Lahan ratusan hektar tersebut milik 64 petani yang dibuktikan dengan sertipikat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Morut, Alexander bersama Advokat Rakyat, Agussalim, SH mendampingi sejumlah petani saat melaporkan dugaan penyerobotan tanah ini ke Polres Morut, Kamis 7 Agustus 2025.
Agussalim menceritakan ihwal dugaan kasus ini. Menurut petani sebagaimana diungkapkan Agussalim, PT. ANA menanami sawit di lahan petani seluas 120 hektar.
Selama beberapa tahun ini yang menikmati hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut adalah Koperasi MJM.
Padahal ketua maupun pengurus koperasi ini tidak memiliki hak sedikit pun atas TBS pohon sawit di lahan 64 petani tersebut.
LBH Morut maupun Agussalim bersyukur Polres Morut merespons positif laporan petani tersebut.
“LBH Morut dan Saya telah berkomunikasi dengan Polres Morut. Alhamdulillah, mereka memberikan atensi khusus terhadap laporan petani ini,” ungkap Agussalim.
Untuk menyegarkan ingatan kita, tahun 2024 silam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng memeriksa sejumlah petinggi PT ANA, atas dugaan kasus korupsi Sumber Daya Alam SDA).
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini telah beroperasi selama 18 tahun di Morowali Utara tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
PT ANA hanya memiliki izin lokasi (INLOK) yang sudah kedaluarsa dan diperpanjang berkali-kali oleh Pejabat Sementara (PLT) bupati maupun bupati definitif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH kepada sejumlah wartawan mengakui penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati telah memeriksa Oka Arimbawa, Manajer Area PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA).
Oka Arimbawa diperiksa Rabu, 10 Juli 2024 silam. Saat pemeriksaan ini Oka menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik.
Sayangnya, sejauh ini Kejati Sulteng belum memberikan informasi terbaru terkait perkembangan pemeriksaan PT ANA kepada publik.**
