151 Warbinpas Leok Dapat Remisi, Bupati Buol; Lapas, Tempat Mempersiapkan Masa Depan

Headline, Sulteng691 Dilihat

BUOL, sultengtoday.id – Seratus lima puluh satu warga binaan pemasyarakatan (Warbinpas) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Leok mendapat remisi.  

Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ahad,  17 Agustus 2025 penyerahan remisi kepada  151 Warbinpas tersebut  dihadiri Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, Wakil Bupati Buol, Dr. Nasir Dj Daimaroto, SH, MH, Forkopimda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buol.   

Kepala Lapas Klas III Leok, Galih Setiyo Nugroho, A.Md., IP., S.H dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati  Risharyudi bersama jajaran Pemerintahan Kabupaten Buol dan Forkopimda Buol.

Galih menjelaskan,  151 Warbinpas menerima pengurangan masa pidana melalui program remisi. 111 di antara 151 Warbinmas mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus, dengan masa pengurangan antara 30 hari hingga 6 bulan.

Sedangkan 99 Warbinpas  memperoleh Remisi Dasawarsa dengan masa pengurangan 5 hingga 90 hari. Beberapa Warbinmas menerima dua jenis remisi sekaligus, dengan pengurangan maksimal  9 bulan masa tahanan.

Remisi kata Galih, menjadi kabar gembira sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Harapan kami, dengan adanya pengurangan masa pidana, para warga binaan dapat segera kembali ke keluarga masing-masing, menjadi warga Kabupaten Buol yang baik, dan berkontribusi membangun daerah bersama pemerintah,” ujar Kalapas, sebagaimana dikutip sultengtoday.id dari laman Diskominfostandik Buol.

Sementara Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo menekankan Lapas bukan semata-mata tempat hukuman. Melainkan ruang pembinaan untuk merenung, meningkatkan kapasitas, serta mempersiapkan masa depan.

Ia mencontohkan sejumlah tokoh besar yang pernah menjalani masa tahanan namun mampu bangkit menjadi pribadi yang hebat.

Bupati juga mengajak jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta pihak Lapas untuk bersinergi dalam mendukung keberlangsungan program pembinaan. Termasuk memanfaatkan karya warga binaan dan membuka peluang pemberdayaan melalui sektor ekonomi serta UMKM setelah mereka bebas.**