Kisruh Royalti Karya Musik, Komisi XIII DPR Dukung Menkum Perintahkan Audit LMKN & LMK

Nasional373 Dilihat

JAKARTA, sultengtoday.id – Langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas yang meminta dilakukan audit, terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menyusul, kisruh pembayaran royalti karya musik didukung Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, audit kedua lembaga itu penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel.

Ia menekankan bahwa hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan.

“Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” tegas Iman Sukri dalam keterangan pers, Selasa, 19 Agustus 2025.

Iman menyatakan, musik merupakan salah satu sektor industri kreatif yang berkontribusi besar bagi perekonomian nasional. Karena itu, pengelolaan royalti harus dikelola dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” terang Iman.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan, persoalan pembayaran royalti musik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sudah saatnya pemerintah turun tangan menyelesaikan sengkarut royalti musik.

“Semua masalah itu akan terungkap jika dilakukan audit. Apakah pembayaran royalti sudah berjalan sesuai dengan aturan atau ada penyimpanan? Itu yang kita tunggu,” ucapnya.

Legislator asal Dapil Jawa Timur VII itu menyatakan, jika nanti ditemukan penyimpanan atau kesalahan, maka pemerintah dan penegak hukum harus menindak tegas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas meminta agar LMKN dan LMK diaudit imbas sengkarut pembayaran royalti. Dia menyatakan, melalui audit tersebut, dia berharap pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan.

Supratman menegaskan bahwa audit tersebut tidak berarti pemerintah ingin mencari-cari kesalahan LMKN dan LMK, tapi pemerintah ingin menentukan sistem pembayaran royalti yang paling tepat.**