Temui Banggar DPR, Wali Kota Palu Tagih Pembayaran DBH untuk Memperkuat Fiskal

Headline, Nasional1102 Dilihat

JAKARTA, sultengtoday.id – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E bersama Wakil Wali Kota, Imelda Liliana Muhidin, SE, M.A.P terus berusaha menguatkan fiskal daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu adalah, menagih Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah pusat melalui Badan Anggaran DPR RI.

Belum diketahui berapa total DBH yang belum dibayarkan pemerintah pusat kepada Pemkot Palu.

Rabu, 20 Agustus 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, Pemkot bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu berkunjung resmi ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta.

Kunjungan ini dipimpin langsung Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, didampingi Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, Wakil Ketua DPRD Muhlis U. Aca bersama sejumlah anggota DPRD Kota Palu.

Pertemuan dengan pimpinan Badan Anggaran DPR RI tersebut membahas transfer ke daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), dari pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM).

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, dalam pertemuan itu meminta kejelasan dan kepastian pembagian DBH untuk daerah penghasil.

Menurutnya, DBH sangat dibutuhkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan pembangunan infrastruktur, serta menunjang kesejahteraan masyarakat Kota Palu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh proporsi DBH sebesar 32 persen.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Muhidin M. Said dalam pertemuan tersebut, menyampaikan dukungan terhadap aspirasi Pemerintah Kota Palu.

Serta menekankan bahwa, DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi ini, agar hak-hak daerah sesuai regulasi dapat segera direalisasikan.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola di kesempatan yang sama menegaskan, bahwa perjuangan memperoleh DBH merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPR,D untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.

“Kami ingin agar masyarakat Palu benar-benar bisa merasakan manfaat dari potensi sumber daya alam yang ada di daerahnya,” ujarnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang menghasilkan tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kota Palu menaruh harapan besar agar realisasi DBH benar-benar dapat berjalan sesuai amanat undang-undang, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat Kota Palu.**