PALU, sultengtoday.id – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029 jadi peluang besar memperkuat peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Ini momentum penguatan kelembagaan Bawaslu. Kalau instrumennya dipertegas, kewenangan Bawaslu bisa lebih solid dalam memproses pelanggaran Pemilu,” kata Longki dalam diskusi penguatan kelembagaan Bawaslu di Palu dan Sigi, Sabtu (30/8/2025).
Longki menggambarkan Pemilu serentak 2019 dan 2024 layaknya hajatan besar dengan banyak pengantin di satu hari.
“Repotnya luar biasa, bukan cuma penyelenggara dan pengawas yang kelelahan, pemilih juga bingung,” ujarnya.
Menurut mantan Gubernur Sulteng dua periode itu, pemisahan jadwal Pemilu bisa membuka ruang digitalisasi pengawasan, termasuk pemantauan lewat media sosial dan laporan masyarakat secara real time.
Soal Pilkada Langsung dan Tidak LangsungDalam diskusi itu, Longki juga menyinggung soal wacana pilkada langsung atau tidak langsung. Ia menilai keduanya punya kelebihan dan kekurangan.
“Pemilihan lewat DPRD lebih murah, tapi pilkada langsung memberi kesempatan rakyat memilih pemimpinnya sendiri. Hanya saja politik uang jadi ancaman. Di sini peran Bawaslu penting,” jelas politisi Gerindra itu.
Longki berharap Pemilu 2029 bisa berlangsung lebih efisien, inklusif, dan demokratis.Diskusi tersebut digelar Bawaslu Sulteng, Bawaslu Sigi, dan Bawaslu Kota Palu.
Hadir sejumlah anggota DPRD, komisioner KPU-Bawaslu, akademisi, hingga mahasiswa.
Turut hadir Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, Ketua Bawaslu Sigi Hairil, Ketua Bawaslu Palu Agus Abdul Wahid, Ketua DPRD Palu Rico AT Djanggola, dan Wakil Ketua DPRD Sigi Ilham. **
