PALU, sultengtoday.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng mendapat apresiasi positif, sekaligus penilaian negatif dari publik.
Kejati dipuji karena sejak Januari-Agustus 2025 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar. Serta menuntaskan penyelesaian 27 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Saat bersamaan Kejati yang kini dipimpin Nuzul Rahmat didemo aktivis.
Penyebabnya, lembaga vertikal ini ingin diberi dana hibah sebesar Rp12 miliar.
Padahal tiap tahun mereka mendapat kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-80 Kejaksaan RI, sejumlah aktivis anti korupsi berdemonstrasi di depan kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.
Para aktivis ini tergabung dalam Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulteng, Koalisi Anti Korupsi (KAK) Sulteng dan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK).
Moh Raslin dari SPHP saat berorasi di depan kantor Kejati meminta lembaga tersebut menghentikan penggunaan dana hibah Rp12 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan membiayai kebutuhan dasar masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi.
Pemberian dana hibah kata Raslin, dapat melemahkan fungsi penegakan hukum Kejati terhadap Pemerintah Provinsi Sulteng.
Raslin khawatir kucuran dana hibah ini berpotensi dijadikan alat tawar kasus antara Pemprov dan Kejati.
Masyarakat saat ini lanjut Raslin, terbebani berbagai macam bentuk pajak. Namun di sisi lain, Pemprov Sulteng melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng justru mengalokasikan dana Rp12 miliar dalam APBD untuk membiayai pembangunan fasilitas mewah Kejati.
Ia menduga Kejati Sulteng menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan permintaan dana hibah kepada Pemprov Sulteng
“Kalau petani yang minta bantuan anggaran lambat ditangani, tetapi jika Kejati yang minta pasti cepat diberikan, karena pemprov takut sama Kejati,” tegas Raslin.
Menurut para aktivis anti korupsi, dana hibah Rp12 miliar yang diminta Kejati ke Pemprov Sulteng digunakan membangun klinik gigi, merehabilitasi rumah jabatan Kejati dan Wakajati, membuat taman dan beberapa fasilitas lainnya.
Mestinya kata Raslin, anggaran tersebut digunakan membiayai pembangunan atau perbaikan infrastruktur seperti saluran irigasi dan jaringan air bersih, serta pemeliharaan sungai dan pantai yang saat mengancam pemukiman masyarakat.
“Masyarakat patut mencurigai hal seperti ini merupakan bentuk kongkalikong Kejati dengan Pemprov Sulteng,” ungkap Raslin.
Lebih lanjut Raslin mengatakan, banyak irigasi rusak yang mesti dibiayai perbaikannya dengan menggunakan dana tersebut.
Irigasi ini salah satu infrastruktur penunjang keberhasilan program ketahanan pangan yang tengah diprioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tetapi kenapa APBD justru digunakan membiayai fasilitas mewah Kejati, yang sama sekali bukan peruntukannya,” imbuh Raslin.
Hibah Berpotensi Langgar Aturan
Pemberian dana hibah oleh pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara spesifik menyebutkan, dana hibah APBD tidak bisa diberikan berturut-turut dalam 2 tahun.
Tahun 2024 silam, Kejati telah mendapat suntikan dana hibah dari APBD Sulteng sebesar Rp2 miliar. Sehingga pemberian hibah Rp12 miliar tahun 2025 ini berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
Ketua KAK, Marwan di kesempatan yang sama menyoroti penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati.
Padahal lanjut Marwan, kasus-kasus tersebut, disinyalir merugikan keuangan negara dengan jumlah puluhan bahkan ratusan miliar.
Seperti, kasus dugaan penyerobotan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
“Kejati Sulteng harus membuka secara terang benderang kasus tersebut,” tutur Marwan.
Ketua KRAK Harsono Bareki mengancam akan melaporkan Kejati dan Pemprov Sulteng kepada KPK bila tetap mencairkan dana hibah tersebut.**
editor: moh. habil masri
