LPPM UIN Datokarama Palu Evaluasi Program PKM

Pendidikan386 Dilihat

PALU, sultengtoday.id Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama mengevaluasi pelaksanaan program bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), untuk mengefektifkan program tersebut.

Ketua LPPPM UIN Datokarama Dr. Sahran Raden, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 17 September 2025 mengemukakan, evaluasi bantuan penting dilakukan sebagai tindaklanjut peraturan dan petunjuk teknis program tersebut.

Bantuan PKM kata Sahran bertujuan meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat dan memberikan acuan pengelolaan program PKM yang efektif.

“Ini moment penting untuk mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan. Untuk melihat sejauh mana program pengabdian telah kita jalankan,” ucap Sahran.

LPPM UIN Datokarama Palu melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) seminar antara program bantuan pengabdian kepada masyarakat tahun 2025. Monev dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Hamka, pimpinan LPPM, serta para peneliti.

Sahran menyatakan pelaksanaan Monev program PKM di UIN Datokarama Palu dalam rangka, memastikan kualitas mutu pengabdian masyarakat ukurannya adalah seberapa baik kegiatan pengabdian mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat sesuai bidang keilmuan.

Di samping itu, kegiatan itu untuk memastikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, serta menilai kegiatan PKM dapat menjadi daya saing perguruan tinggi dalam peningkatan SDM pengabdian.

“Hal ini juga untuk memastikan kesesuaian proses dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, serta hasil nyata dari kegiatan PKM, dan terwujudnya produk PKM yang inovasi yang bermanfaat, didukung oleh sistem penilaian yang akuntabel dan keberlanjutan,” ungkapnya.

LPPM mengingatkan para dosen, bahwa kegiatan PKM di lingkungan UIN Datokarama Palu didasarkan pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1140 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pengabdian Masyarakat pada PTKIN tahun anggaran 2025, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Keputusan Rektor UIN Datokarama Palu Nomor 381 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKM bagi prodi dan dosen pada UIN Datokarama Palu tahun 2025.**