PT. IMIP Bayar Pajak Air Permukaan Rp7 Miliar Per Bulan, Bapenda: Ini Berkat Kebijakan Gubernur

Headline, Sulteng1003 Dilihat

PALU, sultengtoday.id – Kebijakan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, yang menaikkan Pajak Air Permukaan (PAP), berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Mustaqim Karim, SH, MM, yang ditemui sultengtoday.id, Selasa, 16 September 2025 mengemukakan, tiap bulan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) membayar PAP rata-rata Rp7 miliar.

PT. Poso Energy, perusahaan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sulewana Poso juga membayar PAP lumayan besar.

“PAP Poso Energy rata-rata Rp3 hingga Rp4 miliar per bulan. Tergantung kubikasi air yang mereka gunakan,” urai Mustaqim.

Peningkatan jumlah PAP merupakan buah kebijakan Gubernur Sulteng, H. Anwar Hafid, yang menaikkan tarif PAP bagi perusahaan pertambangan dan industri mulai tanggal 1 Juli 2025.

Tahun-tahun sebelumnya, jumlah PAP yang dibayarkan PT. IMIP tidak sebesar saat ini.

Bagaimana cara Bapenda Sulteng mengontrol penggunaan air di perusahaan seperti PT. IMIP?

Mustaqim mengaku, Bapenda memasang alat seperti meteran listrik berukuran besar di pipa induk PT. IMIP.

Alat ini diproduksi oleh Siemens, Perusahaan Manufaktur Industri asal Jerman.

“Di PT. IMIP ada empat alat pengontrol penggunaan air yang kita pasang. Dari alat ini diketahui berapa kubik air yang digunakan di kawasan PT. IMIP,” jelas Mustaqim.

Di PT. Poso Energy, juga terdapat alat yang mengontrol penggunaan air.

“Alat tersebut milik PT. Poso Energy. Tetapi Bapenda telah merencanakan pemasangan alat sendiri di perusahaan tersebut,” ungkap Mustaqim.

Tanggal 1 Juli 2025 lalu, Pemerintah Provinsi Sulteng resmi memberlakukan Peraturan Gubernur Sulteng No 15/2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan atau biasa disebut PAP (Pajak Air Permukaan).

Pergub ini mengatur, PAP untuk industri dan tambang mengalami kenaikkan sebesar Rp300.

Sehingga, tiap penggunaan satu meter kubik air oleh perusahaan tambang maupun industri akan dikenai pajak sebesar Rp628.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng, Dr H. Andi Ruly Djanggola yang dihubungi sultengtoday.id, Selasa, 15 Juli 2025 mengakui, pendapatan daerah di sektor pajak air permukaan akan bertambah cukup besar.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng tahun 2024 silam, target pendapatan pajak air permukaan sebesar Rp74 miliar.

“Alhamdulillah, terget ini tercapai sebesar 106,05 persen atau Rp78,4 miliar lebih,” ungkap Andi Ruly.

Pada tahun 2024 PAP diatur dalam Pergub Nomor 20/2022. Di mana PAP untuk industri dan tambang masih sebesar Rp328, pajak niaga Rp300 dan pajak air minum sebesar Rp900 per meter kubik.

Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau dan Air Baku Dinas Cikasda Sulteng, Djaenudin, SE, ST, MM yang dihubungi terpisah menambahkan, target PAD yang bersumber dari PAP tahun ini sebesar Rp185 miliar.

“Saat pembahasan APBD ‘Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah’ 2025 yang dilakukan tahun 2024 lalu, target PAD dari PAP sebesar Rp80 miliar. Target ini ditetapkan masih berdasarkan Pergub No. 20/2022. Tetapi, ketika Pergub 15/2025 berlaku, otomatis target pendapatan juga naik,” jelas Djaenudin mengutip data dari Bapenda Sulteng.

Seiring pemberlakuan Pergub 15/2025 kata Djaenudin, Bapenda menargetkan kenaikan pendapatan PAP sebesar Rp185 miliar atau sekira 150 persen, bila dibandingkan dengan target PAD tahun 2024 sebesar Rp74 miliar.

“Kita berdoa target ini tercapai,” jelas Djaenudin.

Saat menyosialisasikan Pergub 15/2025 dengan mengundang pelaku usaha di bidang pertambangan dan industri, Gubernur Anwar Hafid menegaskan, kenaikan PAP bukan semata kebijakan fiskal.

Melainkan bagian dari strategi besar, dalam memperkuat kemandirian pembiayaan daerah, di tengah keterbatasan penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat dan tingginya kebutuhan pembangunan daerah.**

editor: moh. habil masri