Nasib Kolam Renang Pemprov Sulawesi Tengah di Kawasan Eks STQ Palu, Dibangun dengan Dana Rp19,3 Miliar tapi Tak Difungsikan 

Headline, Sulteng852 Dilihat

PALU, sultengtoday.id – Cerita menyertai pembangunan kolam renang, berstandar internasional, di Kawasan Eks STQ, Jalan Jabal Nur, Kota Palu selalu menarik diulas.

Kolam ini mulai dibangun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2005. Dengan tujuan yang sangat mulia.

Yakni, akan dijadikan tempat pemusatan latihan atlet renang. Agar bisa menjadi juara level nasional bahkan internasional.

Sayangnya, dana Pemerintah Provinsi Sulteng tidak cukup tersedia membiayai proyek ini dalam satu tahun anggaran. Tetapi, dengan niat Lillahi Ta’ala Pemprov memutar otak. Mencari solusi, agar proyek ini tetap dikerjakan, walau dana belum cukup tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2005.

Setelah berkonsultasi dengan DPRD Provinsi Sulteng, yang saat itu diketuai Murad U. Natsir ditemukanlah solusi, dimana Pemprov bekerja sama dengan perusahaan swasta, mengerjakan proyek tersebut dengan kontrak tahun jamak, selama 4 tahun.

Singkat cerita, Pemprov akhirnya menggandeng PT Bhakti Baru Rediapratama untuk mengerjakan proyek tersebut. Kerja sama ini disetujui pimpinan DPRD Sulteng kala itu.

Maka pada tahun anggaran 2005, Pemprov dan DPRD Sulteng mengalokasikan anggaran Rp2,4 miliar untuk membiayai pekerjaan tahun pertama pembangunan kolam beserta fasilitas olahraga

Petaka mulai muncul ketika tahun 2006. Terjadi pergantian kepemimpinan di Pemprov Sulteng.

Gubernur saat itu, tidak bersedia mengalokasikan anggaran Rp3,9 miliar dalam APBD 2006 untuk membayar pekerjaan lanjutan proyek ini. Dari sinilah berawal mangkraknya proyek tersebut.

PENETAPAN TERSANGKA

Cerita berlanjut ke tahun 2015. Kejaksaan Tinggi Sulteng diam-diam menyelidiki proyek ini. Penyidik mempelajari proses sehingga PT Bhakti Baru Rediapratama mengerjakan proyek tersebut.

Dalam tahap penyelidikan inilah ditemukan fakta. Bahwa, proses pengadaan barang/jasa proyek ini tidak mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

PT. Bhakti Baru Rediapratama mengerjakan proyek tersebut hanya berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU). Menurut penyidik, hal itu melanggar Kepres No. 80/2003.

Setelah hasil penyelidikan diekspos, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng yang saat itu dipimpin Johanis Tanak menaikkan level penanganan dugaan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kejati menetapkan sejumlah tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam renang.  

Publik kaget. Sebab, mereka yang ditetapkan tersangka adalah tokoh-tokoh yang selama ini dikenal, menghabiskan energinya untuk memikirkan percepatan pembangunan Sulteng.

Di hadapan para wartawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Sulteng menegaskan, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Kerugian negara dalam proyek ini kata Kejati, sebesar Rp2,4 miliar. Atau sama dengan besaran dana proyek kolam renang yang dialokasikan dalam APBD 2005.

Setelah sekian lama kasus ini bergulir, Kejati akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

PROYEK DILANJUTKAN

Setelah terbit SP3, Pemerintah Provinsi Sulteng yang saat itu dipimpin Gubernur Drs. H. Longki Djanggola, M.Si kembali melanjutkan proyek ini, dengan mengalokasikan anggaran Rp19,3 miliar lebih dalam APBD 2019.  

Proyek tersebut selesai dikerjakan tahun 2020. Sayangnya, sudah dibangun mahal-mahal tapi tidak dimaksimalkan pemanfaatannya.

Pantauan Sulteng Today, Kamis sore, 25 September 2025, fasilitas yang menelan dana jumbo ini tampak tidak terawat. Ditumbuhi rumput liar, bahkan sejumlah fasilitas pendukung terlihat mulai berkarat.

Kolam renang ini dipagar keliling dengan menggunakan seng untuk menutup akses orang menjangkau fasilitas publik tersebut.**

editor: moh. habil masri