Pemkot Palu Terima 4 Sertipikat Saat Peringatan Hantaru 2025

Sulteng278 Dilihat

PALU, sultengtoday.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim menyerahkan empat sertipikat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Sertipikat ini diterima langsung Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P, pada acara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2025 yang dilaksanakan di halaman kantor ATR/BPN Sulteng, Jalan Siswondo Parman, Rabu, 24 September 2025..

“Alhamdulillah kita dapat empat sertipikat, yakni Pasar Lasoani, Taman Segitiga, lokasi rencana pembangunan kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Palu, serta lokasi kantor Pemerintah Kota Palu,” ujar Wakil Wali Kota.

Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulteng ini menambahkan, penyerahan sertipikat ini menjadi wujud syukur sekaligus kepastian hukum bagi aset tanah milik Pemerintah Kota Palu.

Dengan legalitas yang jelas, lanjut wakil wali kota, pengelolaan aset pemerintah dapat semakin tertib dan optimal dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, dalam menyampaikan bahwa pada kesempatan ini pihaknya menyerahkan total 21 sertifikat tanah.

Dari jumlah tersebut, 9 merupakan hak pakai, 6 sertifikat wakaf, dan 5 milik pemerintah daerah.

“Melalui Hari Agraria dan Tata Ruang ini, sebagaimana amanah Menteri ATR/BPN, kita terus melaksanakan program PTSL. Targetnya pada 2026 seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat resmi,” ujar Naim, sebagaimana dikutip Sulteng Today dari laman resmi Pemkot Palu.

Ia menambahkan, layanan sertipikat tanah secara elektronik (e-sertipikat) juga terus digalakkan di Sulawesi Tengah. Hingga saat ini, realisasi e-sertipikat di Sulteng telah mencapai 90 persen.

“Sudah ada beberapa kantor pertanahan yang melaksanakan peralihan hak secara elektronik. Untuk 10 persen sisanya, kami targetkan tuntas pada 2026,” tambahnya.

Acara penyerahan sertipikat ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta memberikan layanan publik yang lebih modern dan transparan di bidang agraria.**