PALU, Sulteng Today – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah menghitung kerugian Pemerintah Kota Palu akibat kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu melalui Kepala Seksi Intelijen, Yudi Trisnaamijaya, S.H yang dihubungi Sulteng Today, Jumat, 26 September 2025 menyampaikan informasi tersebut.
Dalam kasus ini, estimasi kerugian Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diperkirakan menembus angka Rp1,2 miliar. Tetapi, kerugian riil-nya menunggu hasil perhitungan BPKP Sulteng.
Sebelumnya, Yudi -sapaan akrab Kasi Intel- menjelaskan, tahapan penanganan kasus Perumda telah bergeser dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan dua alat bukti.
Saat ini katanya, tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejari Palu tengah menyusun jadwal pemeriksaan saksi. Baik saksi dari Perumda maupun saksi dari Pemkot Palu.
Dalam tahap penyelidikan kata Yudi, tim jaksa telah memeriksa sekitar enam orang saksi.
Dari hasil penyelidikan inilah, ditemukan dua alat bukti sehingga menaikkan level penanganan dugaan perkara tersebut.
Siapa calon tersangka kasus ini? Yudi masih belum memberi bocoran informasi.
Dia meminta publik Kota Palu bersabar, sambil memberi waktu kepada penyidik menuntaskan penanganan kasus ini.
Yudi khawatir, informasi terkait identitas calon tersangka dapat mengganggu proses penyidikan.
Menurut Yudi, sempat ada jeda penanganan kasus ini. Sebab, saat proses penyelidikan berlangsung, Inspektorat Kota Palu juga melakukan audit investigatif.
Penanganannya berlanjut setelah manajemen Perumda tidak mengembalikan dana, yang penggunaannya diduga tidak sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Kota Palu.
“Mereka diberi waktu 90 hari oleh Inspektorat mengembalikan dana ke kas daerah. Tetapi tidak dilakukan.,” jelasnya lagi.**
editor: moh. habil masri
