Diduga Rugikan Kota Palu Rp1,3 Miliar, Komisioner KPID Sulteng Ditahan Kejari, Ini Sosok Calon Penggantinya

Headline, Hukum1439 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah berinisial ST baru sekitar 60 hari menjabat. ST bersama Komisioner KPID lainnya dilantik tanggal 4 Agustus 2025. Sayangnya, tanggal 3 Oktober 2025, tepat di hari ke 61 memegang amanah sudah harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu.

ST bersama dua rekannya, saat menjabat Direktur Keuangan dan Administrasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tersangkut kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kepada Perumda.

Dalam kasus ini Pemkot Palu mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar, sebagaimana hasil perhitungan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Sulteng.

Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin kepada Sulteng Today menyampaikan, pihaknya telah mengonsultasikan permasalahan yang dialami salah seorang komisioner KPID kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

“Insya Allah KPID akan menyampaikan pernyataan resmi setelah rapat pleno,” jelas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu kepada Sulteng Today.

Hari ini, Senin, 6 Oktober 2025 kata Andi, KPID akan melakukan rapat pleno.

Apakah ST akan dinonaktifkan sementara? Apakah hak-haknya sebagai komisioner seperti gaji dan tunjangan juga ditangguhkan pembayarannya untuk sementara waktu?

Andi menegaskan, hal-hal tersebut akan dibahas dalam rapat pleno.

Masalah hukum yang melibatkan ST membuat tim seleksi (Timsel) dan Komisi I DPRD Sulteng disorot publik. Sebab, mereka dinilai kurang teliti dalam menelusuri rekam jejak calon anggota komisioner.

Aktivis Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulteng, Moh. Raslin, S.H kepada Sulteng Today menjelaskan, mestinya sejak tahapan seleksi administrasi saudara ST sudah digugurkan oleh Timsel.

Sebab, saat itu proses penanganan kasus dugaan korupsi di Perumda sementara berlangsung, dan ST sebagai direktur keuangan dan administrasi terkait langsung dengan masalah tersebut.

Hal ini disampaikan Moh. Raslin, aktivis Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulteng kepada Sulteng Today, Sabtu, 4 Oktober 2025.

“Penahanan komisioner yang baru dua bulan menjabat, merupakan kritik atas kinerja Timsel dan Komisi I DPRD Sulteng. Saya berharap penahanan ST menjadi bahan evaluasi Timsel dan Komisi I, sehingga di masa mendatang benar-benar teliti dalam memilih komisioner KPID, termasuk lebih selektif dalam memilih Komisioner Komisi Informasi (KI). Sekarang kan sementara berlangsung tahapan seleksi calon Komisioner KI,” tegas Moh. Raslin.

Raslin mengakui, sebelum ditetapkan sebagai anggota KPID, Timsel melakukan uji publik terhadap calon selama 1 bulan. “Waktu itu tidak cukup, apalagi tidak semua orang mengenal para calon. Mestinya, Timsel menemui penyidik Kepolisian dan Kejaksaan untuk mencari tahu apakah para calon ini memiliki kasus hukum atau tidak,” ungkap Raslin.

Merespos kritikan aktivis SPHP, Ketua Komisi I DPRD Sulteng Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, S.H, CES menyampaikan, rekrutmen anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng melalui proses panjang.

Komisi I kata Bartho -sapaan akrab Bartholomeus Tandigala- menerima berkas calon dari tim seleksi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulteng.

“Kita tidak boleh menzalimi orang,” jelas Bartho merespon kritik aktivis Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulawesi Tengah, Moh. Raslin, S.H terkait rekrutmen anggota  KPID.

Saat ini kata Bartho komisioner KPID masih tersangka.

“Yang berwenang memvonis yang bersangkutan adalah pengadilan. Setelah ada putusan, yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang bersangkutan (ST, red) pasti diganti,” jelas Bartho kepada Sulteng Today, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Bila ST terbukti bersalah dan putusan hukumnya sudah inkracht maka yang bersangkutan otomatis akan diberhentikan.

Siapa yang akan menggantikan? Bartho menyatakan otomatis calon anggota yang nilainya berada di urutan delapan.

Berdasarkan penelusuran Sulteng Today, calon anggota Komisioner KPID yang nilainya di urutan delapan adalah Ferry, S.Sos, M.Si dengan nilai 90,1818 disusul Temu Sutrisno di urutan sembilan dengan nilai 90,1538.**

editor: moh.habil masri