Dua Tahun Diabaikan Pemkot Palu, Warga LIK Trans Kelurahan Tondo Dapat Perhatian Pemprov Sulteng

Headline, Hukum1374 Dilihat

PALU, Sulteng TodayDwi Sartika, Ketua RT 02/RW 12 Lingkungan  Kecil (LIK) Trans Bumi Roviga, Kelurahan Tondo, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Ia bersama warga LIK Trans, berulang kali melaporkan ancaman penggusuran dari PT. Intim Abadi Persada, tetapi, belum pernah mendapat respon memadai baik dari lurah maupun camat.

Warga LIK Trans juga pernah menyampaikan masalah yang mereka alami kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Namun, respon yang mereka dapatkan tidak sesuai harapan.

Suara kekecewaan ini diungkapkan Dwi Sartika kepada Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, yang berkunjung ke kompleks LIK Trans Bumi Roviga, Jumat, 17 Oktober 2025.

Mendengar curahan hati (Curhat) warga LIK Trans, Wagub Reny yang saat itu didampingi Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, Eva Susanti Bande, tanpa basa-basi langsung menyampaikan sikap resmi pemerintah provinsi.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada penggusuran di sini,” ujar Reny lantang, yang disambut sorak dan tepuk tangan meriah warga yang menghuni Mess Pondok Karya, LIK Trans Bumi Roviga.

Reny menekankan, pemerintah provinsi hadir sebagai pelindung rakyat. Ia meminta warga tidak ragu melapor ke Satgas PKA jika ancaman penggusuran kembali terjadi.

Untuk meindaklanjuti keluhan warga, Gubernur Anwar Hafid telah menerbitkan dua surat penting.

Surat pertama, bernomor 600.2/344/Dis-Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025, berisi intruksi penghentian sementara proses penggusuran.

Penghentian ini diberlakukan mengingat kasus tersebut kini resmi ditangani oleh Satgas PKA.

Surat kedua adalah undangan kepada PT Intim Abadi Persada, pengembang perumahan di daerah itu, untuk mengikuti mediasi penyelesaian konflik agraria yang dijadwalkan berlangsung Jumat, 24 Oktober 2025 mendatang.

Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande menyampaikan, ketegasan Wagub Sulteng di lokasi menjadi harapan baru bagi warga yang terancam kehilangan tempat tinggal.

“Konflik agraria di LIK Trans adalah cermin dari arogansi modal yang mengabaikan hak-hak dasar rakyat. Kami tegaskan, Satgas PKA bukan sekadar tim negosiasi, tapi pagar terakhir perlindungan bagi masyarakat yang terancam,” jelas Eva Bande.

Keputusan Gubernur kata Eva bande sudah jelas;  “Tidak ada lagi air mata penggusuran di Sulteng,” jelasnya mengutip salah satu poin surat Gubernur Anwar Hafid kepada PT Intim Abadi Persada.

“PT Intim Abadi Persada harus memahami, era main hakim sendiri dan intimidasi sudah berakhir. Kami tidak akan mundur sejengkal pun dalam membela warga penghuni Mess Pondok Karya LIK Trans Roviga,” tegas Eva Bande.

Warga LIK Trans kata Eva Bande berjuang dua tahun tanpa respons. Sekarang pemerintah provinsi hadir untuk menghentikan kezaliman ini.

Menurut Eva Bande,  warga LIK Trans mengaku dua tahun terabaikan oleh Pemkot. Kini, suara warga LIK Tondo didengar oleh Pemprov Sulteng.

Menurut Eva Bande, ancaman penggusuran telah dibekukan sementara. Namun, “peperangan” legal belum usai.

“Ketegasan pemerintah provinsi ini mengirim sinyal keras bahwa konflik agraria yang merugikan rakyat tidak akan ditoleransi lagi,” jelas Eva Bande.

Mediasi pekan depan lanjut Eva Bande akan membuktikan, apakah ketegasan ini hanya gertakan, ataukah menjadi tonggak sejarah kemenangan rakyat kecil melawan kekuatan bisnis.

“Surat penghentian sementara yang dikeluarkan Gubernur adalah mandat yang harus ditaati, bukan sekadar imbauan.  Jika developer masih mencoba bermain api, Satgas PKA tidak akan segan menggunakan seluruh kewenangan hukum dan administratif untuk memastikan hak-hak warga dipulihkan dan tanah mereka aman dari keserakahan,” tegas Eva Bande, seraya mengaku menunggu kehadiran PT Intim Abadi Persada  di meja mediasi, 24 Oktober mendatang.

Untuk diketahui warga LIK Trans Bumi Roviga telah menempati lokasi yang akan digusur PT Intim Abadi Persada   selama lebih tiga puluh tahun.

Kehadiran mereka di lokasi itupun bukan atas kehendak sendiri.

Mereka didatangkan dari Pulau Jawa oleh pemerintah melalui program Transmigrasi Industri Swakarsa 32 tahun silam.**

editor: moh. habil masri