PT Bumi Morowali Utama Didenda Rp2,3 Triliun karena Menambang Nikel Secara Ilegal di Sulteng

Headline, Hukum1505 Dilihat

MOROWALI, Sulteng TodayPT Bumi Morowali Utama (BMU) dikenakan denda sebesar Rp2,3 triliun, karena menambang nikel secara ilegal di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal ini antara lain disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat pemasangan plang di atas lahan kawasan hutan seluas 62,15 hekatar di Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 4 November 2025.

Lahan itu digunakan PT BMU sebagai kawasan tambang nikel ilegal.

Perusahaan ini beroperasi  tanpa izin usaha pertambangan (IUP), tidak pula mengantongi izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Untuk diketahui, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus berusaha menertibkan perusahaan tambang  ilegal di Indonesia.

Tetapi, penertiban mengedepankan sanksi administratif berupa pembayaran denda sebagai ganti rugi dari kerugian keuangan negara.

Menhan Sjafrie menegaskan bila denda tidak dibayarkan, PT. BMU berpotensi dikenakan pidana.

“Kalau dia tidak bisa kita atur secara administrasi, kita atur secara pidana,” ujar Sjafrie.

Dalam pemasangan plang penguasaan kembali lahan 62,15 hekatar itu, Menhan Sjafrie didampingi Wakil Ketua Pengawas Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung ST Burhanuddn, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh selaku Pengarah Satgas PKH, serta Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid.

Jaksa Agung disebut akan bertugas melakukan penegakan hukum, Panglima TNI akan melakukan tindakan berkaitan dengan pengamanan sumber daya alam (SDA).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan tindakan-tindakan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berpotensi terjadi di lokasi pertambangan.

Dukung Pemulihan Kawasan Hutan

Gubernur Sulteng H. Anwar Hafid menyambut baik langkah terpadu pemerintah pusat tersebut, dan menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan.

Ia menilai kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Ini momentum penting bagi Sulteng untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anwar Hafid.**

editor: moh. habil masri