KEBIJAKAN ANGGARAN SALAH ARAH

Headline, Opini836 Dilihat

SUPARMAN*)

RAPAT paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas dan menetapkan RAPBD Tahun Anggaran 2026 kembali menegaskan satu hal penting: anggaran publik bukan sekadar deretan angka, melainkan penentu arah perjalanan pembangunan.

Pertanyaannya adalah: ke mana arah kebijakan anggaran publik kita hendak dibawa?

Sebab anggaran dapat menjadi mesin kemajuan, tetapi juga dapat berubah menjadi beban stagnasi bila tidak diarahkan dengan benar.

Dalam kurun beberapa tahu terakhir, arah kebijakan anggaran itu mudah kita telisik. Semudah kita melihat postur anggaran yang diajukan, apakah ia berpihak pada kepentingan publik atau anggaran seremonial melayani mesin birokrasi.

Dalam pidato pengantar yang disampaikan atas nama Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, Pemerintah Provinsi menegaskan komitmen untuk menjalankan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.

Namun pengalaman panjang pengelolaan anggaran di Indonesia menunjukkan bahwa komitmen saja tidak cukup. Dibutuhkan mitigasi anggaran—suatu sistem pengawasan, koreksi, dan antisipasi—agar setiap rupiah benar-benar menggerakkan pembangunan, bukan hanya mengisi saldo kas daerah.

Secara arsitektur RAPBD 2026 Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjaga Arah di Tengah Tantangan. Dimana Pemprov Sulteng mengajukan RAPBD 2026 dirancang dengan empat pilar teknokratis, yakni: rasionalisasi belanja non-prioritas, fokus pada output dan outcome, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sinergi perencanaan lintas sektor.

Keempat pilar ini mencerminkan kesadaran bahwa anggaran bukan hanya soal jumlah, tetapi juga soal arah. Ekonom publik Richard Musgrave dalam The Theory of Public Finance (1959) mengingatkan bahwa keuangan publik dianggap gagal bukan ketika belanja kecil, tetapi ketika belanja besar namun hasil pembangunan tak terlihat.  

Rujukan ini sangat relevan bagi Pemprov Sulteng, terutama ketika anggaran sering habis untuk rutinitas birokrasi, ketimbang program yang menyentuh kebutuhan rakyat. Seringkali terjadi, nama program bagi rakyat, alokasi anggaran untuk mesin birokrasi.

Dengan percaya diri, Pemprov Sulteng menetapkan prioritas RAPBD 2026 pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur konektivitas, dan penguatan ekonomi lokal merupakan strategi untuk memastikan arah pembangunan tetap berada pada jalur yang benar.

Struktur anggaran dengan pendapatan Rp 4,67 triliun dan belanja Rp 4,72 triliun menunjukkan pendekatan fiskal yang hati-hati, namun realistis.  Realitas paling jelas dihadapi Pemprov Sulteng adalah kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.

Kita bisa membaca pikiran, Joseph Stiglitz, dalam bukunya Economics of the Public Sector (2010), menyatakan bahwa kredibilitas anggaran adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik, sebab anggaran yang realistis menciptakan kepercayaan dan stabilitas.

Sandaran pada pandangan Stiglitz ini memberikan peringatan dini bagi Pemprov Sulteng, untuk benar-benar menempatkan kredibilitas anggaran dalam menetapkan prioritas RAPBD 2026. 

Jika tidak, maka kita kembali mengulang kegagalan anggaran atas nama rakyat. Jargon anggaran berpihak pada masyarakat menjadi pepesan kosong.

Dana Publik Mengendap

Kita semua paham, meski desain anggaran pemerintah daerah sudah baik, bisa saja arah kebijakan fiskal dapat melenceng jauh, jika implementasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Indonesia sudah menghadapi problem klasik yang terus berulang: anggaran daerah yang mengendap di bank. Pemerintah daerah menikmati bunga bank tanpa menggerakan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan.

Menurut data Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2025, dana pemerintah daerah yang tersimpan rapi di perbankan,  sudah mencapai Rp 233,11 triliun, tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagian, bahkan disimpan dalam bentuk deposito.

Ini mengindikasikan adanya mismatch antara perencanaan dan pelaksanaan. Antara apa yang direncanakan dan apa yang dibiayai tidak bertalian sama sekali.

Perencanaan sekadar dokumen pelengkap yang dikerjakan setiap tahun, para perencana (planner) sibuk menyusun blue-print, namun jauh dari implementasi.

Fenomena ini sering disebut sebagai paradoks fiskal:  pemerintah sering mengeluhkan lambannya pembangunan, tetapi pada saat yang sama, uang publik justru tertahan dan tidak bekerja untuk rakyat. Anggaran publik tidak bekerja untuk mendorong aktivitas publik untuk bekerja. 

Para ekonom dapat menyimpulkannya secara tepat: “Ketika uang berputar, ekonomi hidup. Ketika uang diam, masyarakat kehilangan kesempatan.”

Dana yang mengendap bukan hanya angka di laporan, tetapi sebuah kehilangan kesempatan pembangunan. Ia berarti sekolah yang tidak dibangun, puskesmas yang tidak diperbaiki, jalan yang tak tersambung, jembatan rusak tak dibangun, dan UMKM yang tidak mendapatkan dukungan modal.

Semua ini tentu saja mematikan aktivitas ekonomi bagi masyarakat.

Penyebab fenomena ini tidak tunggal. Tentu saja, ada banyak persoalan klasik sebutlah itu keterlambatan transfer pusat, ketidaksiapan perangkat daerah dalam merencanakan program sejak awal tahun, proses birokrasi yang panjang dan melelahkan, hingga budaya fiskal yang lebih mengutamakan keamanan kas daerah daripada produktivitas belanja.

Paradigma berfikir seperti ini tentu saja membunuh semua kreativitas dan inovasi perencanaan yang sudah dilakukan. Maka wajarlah, Iniyang disebut sebagai kebijakan salah arah.

Bukan karena niat buruk, tetapi karena arsitektur fiskal nasional dan daerah belum sepenuhnya sinkron. Ada titik lemah dan mismatch antara apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, bahkan dengan masyarakat. 

Tentu saja dari semua semrawut itu, masyarakat daerah yang paling dirugikan, mereka tidak menikmati manfaat dari anggaran dan pembangunan, terutama fasilitas publik seperti infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

Mampukah Program Berani Sehat, Berani Cerdas dan Berani Lancar mendobrak, anggaran yang salah arah dan kebijakan yak tak berpihak tersebut?

Mitigasi Anggaran Kunci Perbaikan

Suka atau tidak, perlunya untuk menetapakn kebijakan mitigasi anggaran sebagai proses melihat risiko sebelum berkembang menjadi masalah.

Dalam konteks anggaran publik, risiko yang dihadapi Pemprov Sulteng itu antara lain, belanja tanpa sasaran, program besar tetapi tidak berdampak, penumpukan kas daerah, serapan rendah di awal tahun, defisit tidak terkendali, atau sebaliknya, surplus semu akibat belanja tidak berjalan.

Belanja sengaja dimacetkan untuk tujuan jangka pendek.  Dalam A Contemporary Approach to Public Expenditure Planning (2015), Sanjay Pradhan menegaskan bahwa banyak anggaran gagal, bukan karena kurang uang, tetapi karena lemahnya mitigasi fiskal dan pengawasan implementasi.

Belanja publik yang tidak termitigasi akan berjalan tanpa arah, dan pada akhirnya, pembangunan tidak bergerak. Kondisi ini menjadi realitas yang dihadapi setiap tahun.

Maka pentingnya, mitigasi untuk memperkuat perencanaan, untuk memperjelas tujuan program, untuk memastikan anggaran bergerak sesuai kebutuhan, serta mendeteksi sejak dini jika ada kebijakan yang mulai menjauh dari sasaran pembangunan.

Transparansi adalah komponen penting dari mitigasi anggaran. Maka, seharusnya  Gubernur Sulawesi Tengah terus menekankan transparansi dan kolaborasi dengan DPRD serta perangkat daerah harus menjadi fondasi tata kelola keuangan daerah.

Pemerintah daerah harus menghindari ‘politik cawe cawe’ dalam menetapkan kebiajakan anggaran. Proses lob-lobi anggaran menjadi contoh buruk dalam politik anggaran pemerintah daerah. Kita semua sudah bosan dengan tontontan yang memuakan itu.

Dalam artikelnya Transparency in Government (2011), Christopher Hood, menegaskan bahwa transparansi adalah penawar paling efektif terhadap penyimpangan arah kebijakan fiskal, karena membuka ruang partisipasi publik untuk mengoreksi, mengingatkan, dan mengawasi. Maka, pemerintah daerah harus membuka ruang publik untuk memberikan masukan konkret atas kebijakan fiskal daerah.

Pemerintah daerah tak perlu merasa paling tahu dalam menyusun kebijakan anggarannya. Dimana, ruang transparansi bukan hanya menyediakan informasi anggaran, tetapi membuka ruang bagi akademisi, media, dan masyarakat sipil, untuk ikut menjaga arah kebijakan fiskal daerah. Ketika publik terlibat, peluang belanja salah arah dapat dikurangi secara signifikan.

Ruang transparansi akan menutup lubang kongkalikong anggaran. Anggaran publik akan bebas diperiksa dari semua arah dan semua kalangan. Tentu saja mekanisme seperti ini membutuhkan keberanian seorang kepala daerah, tanpa semua itu. Kebijakan anggaran akan tetap salah arah.

Menyisir Akar Masalah

Kembali ke fenomena dana mengendap sebesar Rp233 triliun adalah sinyal keras bahwa reformasi fiskal harus dilakukan secara menyeluruh. Tak boleh parsial apalagi hanya sekedar tebang pilih.

Ada banyak langkah konkret yang perlu ditempuh antara lain: pertama, perlunya transfer pusat tepat waktu dan terprediksi. Adanya ketidakpastian penyaluran anggaran pusat membuat daerah menimbun dana.

Kedua, melakukan percepatan belanja sejak awal tahun anggaran. Mekanisme dan pola menumpuk belanja pada triwulan ketiga dan keempat harus diubah secepatnya.

Ketiga, perlunya diberikan insentif bagi daerah yang disiplin dan berdampak. Adanya kenaikan tingkatan serapan yang cepat dan berkualitas harus diapresiasi, bukan sekadar serapan besar.

Keempat,  perlunya pemerintah daerah membangun portal transparansi real-time. Dimana, publik berhak mengetahui perkembangan belanja daerah dari hari ke hari. Publik dapat memantau anggaran dialokasi kemana dan siapa yang menerima.

Kelima,  segera dilakukan reformasi perencanaan lintas tahun. Dimana banyak kasus overplanning dan under-execution adalah pola lama yang harus ditinggalkan.

Dengan reformasi dan perbaikan total ini, anggaran tidak hanya akan bekerja lebih efektif, tetapi juga lebih adaptif bahkan agility dalam menghadapi tantangan serta dinamika ekonomi nasional dan global.

Pada akhirnya, Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng harus sadar bahwa APBD bukan sekadar tabel pendapatan dan belanja. Ia adalah amanah publik.

Ia harus hidup dalam bentuk ruang kelas yang lebih baik dan nyaman, layanan kesehatan yang lebih bermartabat dan terjangkau, infrastruktur yang membuka isolasi dan kemiskinan, dan ekonomi lokal yang bergerak lebih dinamis dan adaptif.

Ahli kebijakan anggaran Allen Schick dalam Budget Innovation and Reform (2014) menegaskan bahwa penganggaran bukan sekadar mengelola uang, tetapi memilih masa depan.

Dari cara kita menganggarkan, publik dapat menilai karakter pemerintahan: apakah ia sekadar mencatat, atau benar-benar bekerja. Apakah ia sekedar janji kosong, atau benar-benar melaksanakan. Apakah ia sedang berdusta, atau benar-benar amanah.

Kita semua harus berkomitmen, RAPBD 2026 adalah kesempatan Provinsi Sulawesi Tengah untuk memilih masa depan yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.

Namun masa depan itu, hanya terwujud bila anggaran diarahkan dengan disiplin dan dimitigasi dengan baik, agar peringatan tentang kebijakan salah arah, dan pembangunan tertunda dapat dihindari sejak dini.

Karena anggaran yang tidur, berarti pembangunan yang tertunda. Dan masyarakat Sulawesi Tengah tidak boleh menunggu.

*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako