Sulteng Darurat Narkoba, Polda Bekuk 6 Kurir Pembawa 16 Kg Sabu

Headline, Hukum116 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Sulawesi Tengah darurat narkotika. Bahkan, Sulteng disinyalir menjadi daerah tujuan peredaran narkotika, terutama jenis sabu.

Ahad pagi, 26 April 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu.

Sekitar pukul 06.00 WITA, Tim Subdit III Ditresnarkoba mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu sesaat setelah tiba di bandara.

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Mereka adalah warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus sabu dengan berat bruto 16 Kg.

Sabu ini disimpan dalam tas gendong para pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain. Di antaranya beberapa buah telepon genggam, yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono kepada wartawan di Palu, Senin, 27 April 2026 mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim.

“Tim melakukan mendalam terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke kota Palu,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Kota Palu.

“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat hukuman berat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.**

editor: moh. habil masri