Pemprov Finalisasi Data Pembayaran Gaji, Gubernur Anwar Hafid: Tidak Boleh Ada Ketidakadilan dalam Penanganan Honorer

Headline, Sulteng172 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Dr. Novalina, M.M, memimpin rapat bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Rapat Polibu, Selasa, 28 April 26.

Rapat tersebut difokuskan pada percepatan penyelesaian persoalan tenaga honorer, khususnya terkait pembayaran gaji PHL berdasarkan SK kontrak tahun 2025.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan agar seluruh Perangkat Daerah segera menuntaskan kewajiban pembayaran kepada tenaga honorer dengan menerapkan berbagai skema penyeragaman.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembayaran berjalan tertib, transparan, dan merata di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut pemerintah juga memfinalisasi jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah, sebagai dasar perhitungan pembayaran.

Pendataan yang akurat dinilai menjadi kunci untuk menghindari kesalahan dan ketimpangan dalam penyaluran hak Tenaga Honorer.

Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa tidak boleh ada ketidakadilan dalam penanganan tenaga honorer di Sulteng.

Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian atas hak yang seharusnya diterima oleh para tenaga honorer.

“Saya tidak ingin kita berlaku tidak adil kepada mereka. Terlebih banyak dari mereka yang rajin, tetapi belum terangkat sebagai pegawai paruh waktu maupun penuh waktu. Pastikan setiap Honorer mendapatkan haknya dengan penuh tanggung jawab dan rasa keadilan,” tegasnya.

Rapat ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara menyeluruh, sekaligus memastikan kesejahteraan dan kepastian hak bagi seluruh tenaga non-ASN di daerah.

Untuk diketahui, saat ini terdapat sekitar 2.200 honorer yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulteng. Mereka ini tidak termasuk PPPK maupun PPPK paruh waktu.**

editor: moh. habil masri