KPK Serahkan Aset Hasil Sitaan kepada Gubernur Sulteng

Headline, Sulteng574 Dilihat

JAKARTA , Sulteng Today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanah hasil sitaan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulteng.

Penyerahan tanah seluas 1.335 meter persegi ini berlangsung di kantor KPK, di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid hadir di kantor KPK dan menerima langsung dokumen penyerahan aset senilai Rp204 juta lebih tersebut.

Untuk diketahui, aset tanah ini terletak di Kelurahan Mamboro, Kota Palu.

Gubernur Anwar Hafid dari Jakarta menjelaskan, penyerahan aset hasil sitaan kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari upaya pemanfaatan barang rampasan negara agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penyerahan aset itu menjadi bentuk komitmen negara dalam memastikan barang hasil rampasan dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih produktif.

Pemerintah berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung kebutuhan daerah.

Gubernur Anwar Hafid juga menyampaikan apresiasi atas penyerahan aset tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia menilai langkah tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.

“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana Pemerintah Provinsi,” ucap Gubernur Anwar Hafid.

Menurut Gubernur Anwar, tanah yang diterima itu merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan dengan baik agar dapat mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di Sulawesi Tengah.

Ia memastikan aset tersebut akan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat serta dimanfaatkan secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi warga Sulawesi Tengah.

Menurutnya, keberadaan aset itu diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk peningkatan fasilitas publik dan kebutuhan strategis lainnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. **

editor: moh. habil masri