Kopi Marawola Barat: Menimbang Rasa, Menata Hukum, Refleksi Kritis atas Pencarian Identitas dan Pengakuan di Tengah Dominasi Pasar

Headline, Opini18 Dilihat

MHR. Tampubolon

Prolog: Lebih dari Secangkir Kopi

Di pegunungan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kopi Arabika telah tumbuh lama, bahkan sebelum warga Desa Dombu, Lewara, dan Soi secara massal mulai serius menggarapnya pada 2021. Namun, sebagaimana didokumentasikan rindang.ID (14 November 2025), para petani seperti Algius dan Yone tidak hanya menghadapi tantangan teknis—harga yang ditentukan pembeli seenaknya, tata niaga yang timpang, ancaman perubahan iklim—tetapi juga persoalan identitas dan pengakuan. Mereka sedang “mencari nama” untuk kopi mereka, sekaligus “meminta perlindungan negara.”

Pencarian ini dibungkus dalam mekanisme hukum yang disebut Indikasi Geografis (IG). Dalam seminar perdana “Kajian Indikasi Geografis Kopi Dombu Marawola Barat” (12 November 2025), Moh. Ali dari Kemenkumham Sulteng menegaskan: “Rasa dan karakter adalah identitas. Itu yang dilindungi IG.”

Pertanyaan kritisnya: Apakah hukum Indonesia saat ini benar-benar siap melindungi “rasa” sebagai identitas kolektif? Ataukah IG hanya akan menjadi label kosong yang tak mengubah posisi tawar petani di hadapan pasar?

Opini ini berargumen bahwa legitimasi IG di Indonesia belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat adat dalam arti luas—terutama karena Pasal 53 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan IG masih membatasi subjek pemohon pada “kelompok masyarakat” tanpa mengakui secara eksplisit Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai subjek hukum yang memiliki yurisdiksi atas pengetahuan tradisional dan wilayah adat.

Akibatnya, proses pengajuan IG Marawola Barat—meskipun penuh semangat—berpotensi menghadapi masalah legalitas di kemudian hari, terutama jika terjadi sengketa antar-desa atau klaim dari pihak luar.

Dengan menggunakan pisau analisis hukum progresif dan kajian perbandingan hukum dari empat negara (Iran sebagai wakil Persia, India sebagai wakil Asia, Prancis sebagai wakil Eropa Barat, dan Georgia sebagai wakil Eropa Timur), opini ini menawarkan rekomendasi konkret untuk reformulasi regulasi IG dan penguatan kapasitas Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Marawola Barat.

Rasa sebagai Identitas Hukum—Antara Volksgeist dan Pasal 18B

Rasa Bukan Subjektif, Tapi Bukti Ilmiah dan Budaya

Salah satu kelemahan terbesar dalam diskursus IG di Indonesia adalah meremehkan aspek ilmiah dan historis dari “rasa.” Dalam kasus kopi, rasa bukanlah sekadar preferensi individu, melainkan hasil interaksi kompleks antara varietas tanaman, ketinggian tempat (1.200-1.600 mdpl), jenis tanah, iklim mikro, dan pengetahuan lokal dalam proses budidaya hingga pascapanen.

Tim Riset Ekonesia, yang dipimpin Dr. Zaiful, telah melakukan pengambilan sampel tanah dan biji kopi untuk analisis laboratorium di Puslitkoka Jember. Ini adalah langkah penting untuk membuktikan secara ilmiah bahwa karakter kopi Marawola Barat lahir dari lanskap spesifik. Namun, bukti ilmiah saja tidak cukup. Yang juga diperlukan adalah pengakuan atas sistem pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun—mulai dari metode panen merah (red picking), penjemuran, hingga pengolahan pascapanen.

Volksgeist sebagai Ground Norm: Warisan Savigny yang Terlupakan

Friedrich Carl von Savigny, dalam System des heutigen Römischen Rechts (1840), mengajarkan bahwa hukum tidak lahir dari kehendak penguasa semata, melainkan tumbuh dari kesadaran hukum rakyat (Volksbewusstsein) yang disebut Volksgeist. Hukum yang baik adalah hukum yang selaras dengan jiwa dan tradisi bangsa.

Indonesia, secara konstitusional, telah mengadopsi semangat ini. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.” Pasal 28I ayat (3) menambahkan: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati.”

Namun, yang terjadi dalam UU IG adalah “ketidaksejajaran vertikal.” Konstitusi mengakui MHA, tetapi UU IG—khususnya Pasal 53 ayat (3)—hanya menyebut “lembaga yang mewakili masyarakat,” “pemerintah daerah,” atau “konsumen.” Frasa “masyarakat hukum adat” ditiadakan.

Penelitian disertasi Mieke Yustia Ayu Ratna Sari (Universitas Brawijaya, 2023) menyimpulkan bahwa penghilangan frasa tersebut bukanlah kebetulan, tetapi akibat dari dominasi paradigma kepemilikan individual dalam rezim HKI yang cenderung tidak nyaman dengan kepemilikan komunal. Akibatnya, masyarakat adat seperti di Marawola Barat dipaksa untuk “menyederhanakan” diri menjadi sekadar “kelompok masyarakat”—padahal mereka memiliki kearifan lokal yang kompleks dan sistem sosial yang terstruktur.

Diferensiasi Hak Masyarakat Adat (HMA) dan Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Opini ini memandang penting untuk membedakan secara tegas dua entitas yang sering tercampur:

  • Hak Masyarakat Adat (HMA): Berbasis pengakuan bertetangga dan self-determination dalam dimensi sosial-budaya. Mereka mungkin tidak memiliki kelembagaan adat yang formal, tetapi memiliki pengetahuan tradisional dan klaim moral atas warisan leluhur. Petani Marawola Barat masuk dalam kategori ini.
  • Masyarakat Hukum Adat (MHA): Selain memiliki unsur HMA, mereka juga memiliki yurisdiksi dan ajudikasi hukum adat—kewenangan mengatur wilayah, menyelesaikan sengketa, dan menjatuhkan sanksi adat. Contohnya adalah MHA Kajang Ammatoa di Bulukumba dengan aturan pasang yang mengikat, atau MHA Mandailing dengan Tumbaga Holing.

Implikasi hukumnya: HMA lebih mudah diakui melalui mekanisme partisipasi publik, sementara MHA memerlukan pengakuan substantif karena klaim mereka mencakup otoritas normatif. Dalam konteks IG, UU 20/2016 sebenarnya cukup untuk mengakomodasi HMA melalui MPIG. Namun, untuk MHA, UU ini lemah karena tidak memberikan ruang bagi pengakuan yurisdiksi adat dalam pengawasan IG.

Kelemahan Struktural MPIG dan Problematika Legalitas

MPIG: Kekuatan yang tak Berdaya Tanpa Yurisdiksi

MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) yang akan dibentuk di Marawola Barat—sesuai rencana Azmi Sirajuddin (Direktur Ekonesia)—adalah langkah progresif. Berdasarkan Permenkumham No. 12 Tahun 2019, MPIG memiliki fungsi vital: melakukan pengawasan mutu, menjaga reputasi IG, memberikan otorisasi penggunaan IG, dan melaporkan pelanggaran.

Namun, ada kelemahan mendasar: MPIG tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa adat (ajudikasi) . Jika suatu saat terjadi sengketa nama (misalnya, Desa Dombu mengklaim istimewa, sementara Desa Lewara dan Soi keberatan karena memiliki kualitas kopi yang setara), MPIG hanya bisa bermusyawarah. Hasil musyawarah tidak memiliki kekuatan mengikat secara perdata kecuali dituangkan dalam perjanjian tertulis yang didaftarkan.

Peringatan Moh. Ali dalam seminar sangat relevan: “Misalnya nama Kopi Dombu yang dipilih, padahal jenis, varietas, dan karakter kopi yang diajukan untuk IG juga ada di desa lain.” Ini bukan ancaman teoretis. Di banyak daerah, sengketa IG berujung pada konflik horizontal karena ketiadaan mekanisme ajudikasi yang diakui kedua belah pihak.

Pelajaran Pahit dari Kasus Rempang dan Papua

Dua kasus besar dalam dua tahun terakhir menunjukkan betapa rentannya posisi masyarakat adat jika berhadapan dengan negara dan korporasi, meskipun konstitusi telah mengakui mereka.

Kasus Rempang, Batam (2023-2024): Ribuan warga MHA Rempang digusur untuk proyek Rempang Eco City tanpa persetujuan mereka. Penelitian Rahayu et al. (2024) mencatat bahwa akar masalahnya adalah “tidak adanya persetujuan MHA setempat terkait pembangunan tanah adat Rempang” dan “hilangnya hak rasa aman” sebagai bagian dari HAM. Padahal, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 telah menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

Kasus Papua: Putusan MA No. 1900/K/PDT/2024 (Februari 2025): Mahkamah Agung menguatkan gugatan keluarga Mandacan, menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah ulayat tanpa persetujuan MHA adalah Perbuatan Melawan Hukum. Putusan ini penting karena mengakui “kepemilikan kolektif yang diwariskan secara turun-temurun” sebagai hak konstitusional.

Apa relevansinya untuk IG Kopi Marawola Barat? Problem legalitas yang sama bisa muncul jika suatu saat ada pihak ketiga (misalnya perusahaan besar) yang mengklaim hak atas merek “Kopi Marawola” atau “Kopi Sigi” dan menggugat petani. Tanpa pengakuan yang kuat atas subjek hukum kolektif, petani akan kesulitan membela hak mereka di pengadilan.

Kajian Perbandingan Hukum—Belajar dari Empat Negara

Agar tidak terjebak dalam optimisme berlebihan atau pesimisme yang lumpuh, opini ini membandingkan pengelolaan IG di empat negara yang mewakili kawasan berbeda: Iran (Persia), India (Asia), Prancis (Eropa Barat), Georgia (Eropa Timur). Fokus perbandingan adalah pada subjek hukum yang diakuiperlindungan pengetahuan tradisional, dan efektivitas dalam meningkatkan kesejahteraan petani kecil.

Iran: Antara Syura dan Birokrasi yang Berlapis

Iran, sejak aksesi ke WIPO dan ratifikasi TRIPs, telah mengembangkan sistem sui generis untuk IG yang unik karena menggabungkan prinsip syura (musyawarah) dengan regulasi negara. Subjek pemohon IG adalah Heiat-e Me’mari (Dewan Adat/Koperasi) yang mewakili petani.

Keunggulan: Iran sangat kuat dalam pengakuan hak moral atas pengetahuan tradisional berdasarkan fatwa (pendapat hukum Islam). Contohnya, Saffron Qayen dilindungi tidak hanya karena nilai ekonominya, tetapi karena dianggap sebagai amanah leluhur yang tidak boleh dieksploitasi oleh pihak luar.

Kelemahan: Birokrasi yang berlapis membuat pendaftaran IG di Iran memakan waktu 12-18 bulan dengan biaya USD 2.000-5.000—cukup mahal untuk petani kecil. Selain itu, meskipun harga saffron naik 200% pasca-IG, sekitar 40% keuntungan tetap dinikmati pedagang besar karena lemahnya posisi tawar koperasi.

Relevansi untuk Indonesia: Iran menunjukkan pentingnya landasan moral dalam perlindungan IG. Indonesia bisa belajar untuk tidak hanya fokus pada aspek komersial, tetapi juga pada penghormatan terhadap warisan budaya sebagai hak asasi komunal.

India: Dokumentasi Massif, tetapi Distribusi Timpang

India adalah salah satu negara paling maju dalam perlindungan IG dan pengetahuan tradisional. Geographical Indications of Goods Act 1999 memungkinkan “any association of persons or producers” untuk mendaftar.

India juga memiliki Traditional Knowledge Digital Library (TKDL) dengan 34 juta halaman dokumen dari teks kuno (Ayurveda, Yoga, Unani). TKDL berhasil membatalkan paten AS untuk Turmeric dan Basmati.

Untuk teh Darjeeling, misalnya, IG memberikan price premium 15-25%. Namun, penelitian Sumit (2025) mengungkap bahwa smallholders (petani dengan lahan kecil) hanya menikmati 30% dari premium tersebut—sisanya dinikmati oleh pemilik perkebunan besar dan eksportir.

Kelemahan lain: dari ribuan produk potensial, hanya sekitar 5% IG di India yang berasal dari komunitas adat. Kendalanya adalah biaya dan kompleksitas administratif, ditambah dengan kurangnya pengorganisasian petani kecil menjadi koperasi yang kuat.

Relevansi untuk Indonesia: India mengajarkan bahwa dokumentasi tradisi (TKDL) adalah investasi jangka panjang yang sangat strategis. Namun, tanpa kebijakan distribusi yang adil, IG hanya akan memperkaya segelintir orang.

Prancis: Sistem AOC yang Mapan, tetapi Eksklusif

Prancis adalah pionir IG dengan sistem Appellation d’Origine Contrôlée (AOC) yang dimulai pada 1935 untuk wine dan keju. Subjek pemohon hanya badan hukum (asosiasi, syndicat) yang telah terstruktur dengan baik. Pendekatan Prancis sangat formalistikcahier des charges (spesifikasi teknis) harus dipatuhi secara ketat, dan kontrol mutu dilakukan oleh lembaga negara yang didelegasikan ke syndicat de défense.

Kekuatan Prancis: petani wine di Bordeaux, misalnya, menikmati 80% dari premium harga karena mereka sekaligus adalah pemilik chateau—struktur kepemilikan lahan yang tidak timpang. Kelemahan: sistem ini sangat eksklusif dan sulit direplikasi di negara dengan struktur agraria yang timpang seperti Indonesia. Biaya pendaftaran AOC bisa mencapai €5.000-15.000 dengan waktu 24-36 bulan—luar biasa mahal dan lambat.

Relevansi untuk Indonesia: Prancis menunjukkan bahwa IG bisa sangat berhasil jika didukung oleh kelembagaan produsen yang kuat dan kepatuhan terhadap standar. Namun, model ini tidak cocok untuk petani kecil yang terfragmentasi, kecuali ada intervensi negara yang masif untuk membangun kapasitas.

Georgia: Efisiensi Birokrasi dengan Sentuhan Adat

Georgia, bekas republik Soviet di Kaukasus, menawarkan model yang paling relevan untuk Indonesia. Law on Appellations of Origin and Geographical Indications of Goods (diperbaharui pasca-2015) mengakui Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) sebagai pemohon jika bertindak mewakili komunitas. Georgia terkenal dengan efisiensi birokrasinya: waktu pendaftaran IG hanya 8-14 bulan dengan biaya USD 1.000-2.500.

Uniknya, Georgia mengintegrasikan adat Marani (tradisi pembuatan wine kolektif dalam tempayan tanah liat) ke dalam spesifikasi teknis IG. Adat Darbazi (musyawarah di bawah pohon bidang) digunakan untuk menyelesaikan sengketa internal antar petani sebelum naik ke pengadilan negeri. Hasil keputusan Darbazi diterima sebagai bukti oleh pengadilan, meskipun tidak memiliki kekuatan eksekusi langsung.

Hasilnya: wine Georgia meningkat nilainya hingga 50% pasca-IG, meskipun koperasi petani kecil masih kesulitan bersaing dengan kilang besar. Pemerintah Georgia kemudian membuat program subsidi untuk sertifikasi petani kecil.

Relevansi untuk Indonesia: Model Georgia sangat relevan karena: (1) efisien secara biaya dan waktu; (2) mengakui NGO dan musyawarah adat sebagai bagian dari proses; (3) negara hadir memfasilitasi, bukan menggurui. MPIG Marawola Barat bisa belajar dari Darbazi Georgia dalam membangun mekanisme musyawarah yang mengikat secara sosial meskipun belum formal secara hukum.

Menuju Hukum Inklusi Progresif—Rekomendasi untuk Marawola Barat

Paradigma Hukum Inklusi Progresif: Akui, Libatkan, Distribusikan

Satjipto Rahardjo, dalam Hukum Progresif (2020), mengajarkan bahwa hukum harus berpihak pada the little people dan bergerak dinamis (law in motion).¹⁹ Dalam konteks IG dan masyarakat adat, saya mengusulkan tiga pilar inklusi progresif:

  1. Pengakuan (recognition) : Negara harus mengakui MHA dan HMA sebagai legal subject—bukan objek yang hanya menunggu bantuan. Ini berarti merevisi Pasal 53 ayat (3) UU IG dengan menambahkan frasa “Masyarakat Hukum Adat yang memiliki hak ulayat” sebagai subjek pemohon pertama.
  2. Partisipasi bermakna (meaningful participation) : Bukan sekadar konsultasi publik, tetapi memberikan hak veto kepada MHA dalam kebijakan yang memengaruhi pengetahuan tradisional mereka. Dalam konteks IG, MPIG harus diberikan delegasi kewenangan untuk melakukan control officiel (seperti di Prancis) dan hasil musyawarah adat harus diakui sebagai bukti di pengadilan (seperti di Georgia).
  3. Redistribusi kewenangan (redistribution of authority) : MHA diberikan kewenangan ajudikasi terbatas untuk sengketa ringan terkait IG. Putusan peradilan adat dapat dikuatkan oleh pengadilan negeri melalui mekanisme pengakuan (seperti dalam hukum acara perdata untuk arbitrase).

Tiga Rekomendasi Spesifik untuk MPIG Marawola Barat

Sambil menunggu perubahan UU yang membutuhkan waktu politis, penguatan MPIG Marawola Barat bisa dilakukan dengan langkah konkret:

Pertama, penyusunan Community Protocol sebagai prasyarat FPIC (Free, Prior, and Informed Consent). Protokol ini harus ditandatangani oleh perwakilan ketujuh desa (Dombu, Lewara, Soi, dan empat desa lainnya) yang berisi komitmen untuk menggunakan nama bersama, pembagian manfaat yang adil, dan mekanisme musyawarah jika terjadi sengketa. Community Protocol ini didaftarkan sebagai akta perjanjian di bawah tangan yang bisa didaftarkan ke pengadilan negeri.

Kedua, legal audit terhadap potensi sengketa nama. Tim hukum Yayasan Ekonesia bersama Kemenkumham Sulteng perlu mendaftarkan tiga opsi nama—”Kopi Dombu,” “Kopi Marawola,” “Kopi Lena”—ke DJKI untuk clearance awal. Pastikan tidak ada merek atau IG yang sudah terdaftar dengan nama mirip, baik di tingkat nasional maupun internasional (melalui database WIPO dan oriGIn).

Ketiga, pelatihan paralegal adat bagi petani kopi. Tidak semua sengketa IG harus diselesaikan melalui litigasi perdata yang mahal. Paralegal adat dapat membantu mediasi, pengaduan ke DJKI, hingga advokasi kebijakan. Model ini sudah berhasil di MHA Kajang untuk tenun Tope Le’leng.

Catatan Kritis: Jangan Bebankan Semua pada Petani

Opini ini tidak ingin terjebak dalam romantisisasi petani sebagai pahlawan tanpa cela. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa produksi kopi Marawola Barat masih terbatas—sekitar 300 hektare lahan kopi arabika dan robusta, dengan 200 ribu pohon.²⁰ Kapasitas pascapanen juga belum merata. Ini berarti bahwa naiknya harga kopi pasca-IG (jika berhasil) tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan jika volume produksi kecil.

Pemerintah Kabupaten Sigi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu hadir dengan program pendampingan teknis yang masif: peremajaan kebun, pengadaan alat pascapanen (pulper, mesin sortasi), dan pelatihan cupping (uji rasa) bagi petani agar mereka tidak hanya menjadi pemasok green bean, tetapi juga mampu menjual produk olahan dengan nilai tambah lebih tinggi.

Epilog: Rasa yang Bicara, Hukum yang Merespons

Kopi Marawola Barat sedang mengajarkan kita bahwa rasa bukanlah sekadar sensasi, tetapi sebuah klaim hukum yang membutuhkan pengakuan. Rasa lahir dari tanah, iklim, dan tangan-tangan petani yang merawat tanaman lintas generasi. Negara, melalui UU IG, seharusnya menjadi pendengar yang baik atas klaim tersebut.

Namun, hingga kini, hukum Indonesia masih tergagap. Pasal 53 ayat (3) UU 20/2016 belum sepenuhnya sejalan dengan semangat Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui masyarakat hukum adat. Problem legalitas ini bukanlah persoalan teknis semata, melainkan persoalan paradigma: apakah kita percaya bahwa pengetahuan komunal adalah hak asasi yang harus dilindungi, atau hanya komoditas yang bisa diambil alih oleh pasar?

Kajian perbandingan dengan Iran, India, Prancis, dan Georgia menunjukkan bahwa tidak ada model yang sempurna. Iran dan India mengajarkan pentingnya landasan moral dan dokumentasi tradisi.

Prancis menunjukkan keunggulan formalisme dan kepatuhan. Georgia menawarkan efisiensi dan fleksibilitas yang paling realistis untuk Indonesia.

Tugas kita sekarang bukan sekadar mempercepat pendaftaran IG Kopi Marawola Barat, tetapi juga memperkuat fondasinya—baik dari sisi kelembagaan petani, pengakuan hukum adat, maupun redistribusi manfaat. Karena pada akhirnya, IG bukan sekadar label, melainkan perjanjian sosial baru antara negara, pasar, dan masyarakat adat untuk saling menghormati akar budaya dan ekologi dari setiap produk yang lahir dari bumi Nusantara.

Daftar Pustaka

Jurnal dan Disertasi:

Rahayu, Rika, et al. “Reformulasi RPP Penerbitan Sertifikat Pengelolaan Lahan Rempang.” Administrative Law and Governance Journal 5, no. 2 (2024): 1-18.

Bako, Finisia, dan Abdul Razak Nasution. “Law Enforcement Against the Customary Rights of Indigenous Peoples of Papua.” Indonesian Journal of Social Law 3, no. 1 (2025): 45-62.

Mohd Khalid, Al Hanisham, et al. “Protecting Origin and Culture: Geographical Indications in Malaysia, Indonesia and Thailand.” International Journal of Heritage, Tourism and Culture 10, no. 2 (2025): 112-135.

Sumit. “Beyond Commercial Value: Reimagining GI Protection for Tribal Designs.” Journal of Intellectual Property Rights 30, no. 6 (2025): 489-506.

Sari, Mieke Yustia Ayu Ratna. “Perlindungan Hak Atas Indikasi Geografis Bagi Masyarakat Hukum Adat.” Disertasi, Universitas Brawijaya, 2023.

Buku:
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesis Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2020.

Savigny, Friedrich Carl von. System des heutigen Römischen Rechts. Vol. 1. Berlin: Veit, 1840.

Artikel Media:

rindang.ID. “Saat Kopi Marawola Barat Mencari Nama dan Perlindungan Negara,” 14 November 2025.

Peraturan dan Putusan:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.

Putusan Mahkamah Agung No. 1900/K/PDT/2024.

Penulis adalah Akademisi Hukum Lingkungan & Hukum Sumber Daya Alam) Universitas Tadulako