Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Motor melalui Restoratif Justice

Headline, Hukum84 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Proses penuntutan tersangka kasus pencurian motor di Kabupaten Banggai dihentikan.

Ini dilakukan, setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restoratif Justice disetujui oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda), pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI.

Sebelum permohonan tersebut disetujui, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Zullikar Tanjung, S.H, M.H, didampingi Wakajati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, S.H, M.H beserta sejumlah pejabat utama di Kejati Sulteng melakukan ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restoratif justice.

Ekspos ini dilakukan secara daring di ruang kerja Wakajati Sulteng, Kamis, 4 Juni 2026.

Setelah mendengar penjelasan terkait penanganan perkara tersebut, Dir Oharda JAM Pidum Kejaksaan Agung RI menilai bahwa perkara pencurian motor itu memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut, membuktikan bahwa Kejati Sulteng bersama jajarannya komitmen mengimplementasikan kebijakan penegakan hukum modern, yang mengedepankan hati nurani, rasa keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H, M.H dalam rilis yang diterima Sulteng Today, Kamis, 4 Juni 2026 mengemukakan perkara pencurian ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dengan tersangka Joni Handoko.

Joni Handoko disangkakan melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Kasus ini kata Sofian, bermula ketika tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Joni Handoko. Kendaraan itu kemudian digadaikan kepada pihak lain dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.

Dalam perkembangan penyelesaian perkara, tersangka telah menebus kembali kendaraan yang digadaikan dan mengembalikannya kepada korban.

Korban telah memaafkan tersangka secara tulus tanpa syarat, serta menyatakan tidak keberatan apabila perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Faktor hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban juga menjadi pertimbangan penting guna mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari,” ungkap Kasi Penkum.

Berdasarkan hasil ekspose perkara, Direktorat Oharda JAM PIDUM Kejaksaan RI, perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Tersangka lanjut Sofian, merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, memperoleh maaf dari korban, serta telah memulihkan keadaan dan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Atas pertimbangan tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut disetujui penghentian penuntutannya.**

editor: moh. habil masri