Kabupaten Donggala Rugi Rp4,6 M, Dirut dan Mantan Kepala Seksi Kas Perumda Uwe Lino Ditahan Kejari

Headline, Hukum51 Dilihat

DONGGALA, Sulteng Today – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala menelan kerugian sekitar Rp4,6 miliar, disebabkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua tersangka. Yakni, Direktur Utama (Dirut) Perumda Uwe Lino, IMR dan mantan Kepala Seksi Kas Perumda Uwe Lino berinisial MR.

Sejak Selasa, 9 Juni 2026 kedua tersangka resmi menjadi tahanan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Donggala. Dugaan kasus ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2025.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Donggala melakukan audit keuangan Perumda Uwe Lino. Audit ini difokuskan pada pengelolaan keuangan dan aset Perumda tahun 2024 dan semester satu tahun 2025. Dari hasil audit ini ditemukan adanya selisih antara saldo rekening bank dengan data laporan keuangan. Jumlah selisihnya cukup besar. Yakni Rp1,7 miliar lebih.

Dalam laporan keuangan Perumda per tanggal 30 Juni 2025 disebutkan, saldo perusahaan yang terdapat di salah satu bank pemerintah berjumlah Rp2 miliar lebih. Namun, setelah tim auditor Inspektorat Donggala memeriksa langsung jumlah uang dalam rekening, ditemukan saldo perusahaan di bank tersebut hanya Rp258 juta lebih. Terdapat selisih Rp1,7 miliar lebih.

Hasil audit Inspektorat Donggala selanjutnya didalami penyidik Kejari Donggala dengan memeriksa sekitar 25 orang saksi, serta mendalami laporan keuangan Perumda Donggala. Dari hasil pendalaman tersebut ditemukan kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar lebih.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Donggala Rinto Hasan, S.H kepada wartawan Selasa, 9 Juni 2026 menjelaskan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan IMR dan MR sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, Penyidik Pidsus Kejari telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dokumen laporan keuangan, surat berharga, uang tunai, motor, mobil serta sejumlahbarang berharga dari tangan para tersangka.

Dalam kasus ini para tersangka dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua tersangka terancam dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.**

editor: moh. habil masri