Dokter Anak Dituntut 4,6 Tahun, PKB: Sengketa Medis Harusnya Diselesaikan Lewat Sidang Etik

Headline, Hukum53 Dilihat

JAKARTA , Sulteng Today – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah Zulfa meminta pemerintah memastikan perlindungan terhadap profesi dokter.

Pernyataan tersebut disampaikan Neng Eem terkait tuntutan 4,6 tahun penjara terhadap seorang dokter anak bernama Ratna di Bangka Belitung.

“Kami menerima informasi mengenai seorang dokter anak yang dituntut 4,6 tahun penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia. Namun kami juga mendapatkan informasi bahwa tindakan dokter Ratna dalam menangani pasien telah sesuai dengan standar kompetensi dan prosedur medis yang berlaku. Pemerintah harus memastikan adanya perlindungan terhadap profesi dokter agar para tenaga medis dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tanpa rasa takut,” ujar Neng Eem di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang pasien berusia 10 tahun yang sebelumnya sempat berobat di tiga fasilitas kesehatan dan ditangani oleh delapan dokter berbeda mengalami kondisi kritis.

Saat masuk IGD, pasien mengeluhkan demam, muntah, dan lemas. Dokter Ratna yang saat itu tidak berada di IGD memberikan instruksi awal melalui telepon karena dugaan awal mengarah pada dehidrasi dan gangguan lambung. Kondisi pasien kemudian memburuk.

Hasil EKG menunjukkan adanya kelainan jantung sehingga pasien segera dirujuk ke dokter spesialis jantung. Tidak lama kemudian, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Neng Eem, setiap kasus medis harus dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta diselesaikan melalui pendekatan pidana.

Ia menegaskan bahwa apabila seorang dokter telah menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur medis yang berlaku, maka mekanisme etik dan disiplin profesi harus menjadi instrumen utama dalam melakukan penilaian.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun perlu dipastikan bahwa tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi dokter. Jika setiap sengketa atau komplikasi medis langsung dibawa ke ranah pidana, maka para dokter akan merasa terancam saat menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Neng Eem menjelaskan bahwa pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium. Menurutnya, organisasi profesi kedokteran, termasuk IDI dan IDAI, telah menyampaikan pandangan bahwa perkara ini perlu dilihat secara cermat berdasarkan aspek standar profesi, etik, dan disiplin kedokteran.

“Bayangkan jika dokter kemudian khawatir memeriksa dan mendiagnosis pasien karena takut dikriminalisasi. Kepada siapa lagi masyarakat harus berobat? Dokter bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, dan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan. Namun apabila dokter telah menjalankan tugasnya sesuai standar profesi, maka perlindungan hukum harus diberikan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan nasional. Tanpa jaminan perlindungan yang memadai, dikhawatirkan muncul keengganan tenaga medis untuk menangani kasus-kasus berisiko tinggi, yang pada akhirnya justru dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.**

editor: moh. habil masri