Dinas Cikasda Sulteng Minta Didampingi Kejati dalam Mengerjakan Proyek Kantor DPRD dan RTH Senilai Rp88,4 Miliar

Headline, Sulteng215 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah akan mengerjakan dua proyek besar tahun 2026. Yakni, pembangunan kantor DPRD Sulteng senilai Rp32,8 miliar dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hutan Kota Kaombona sebesar Rp55,6 miliar. Total anggaran dua proyek tersebut adalah Rp88,4 miliar.

Sebelum proyek ini dilaksanakan, Dinas Cikasda Sulteng telah melakukan upaya mitigasi risiko hukum dengan meminta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Senin, 15 Juni 2026, Kepala Dinas Cikasda Dr. Andi Ruly Djanggola bersama sejumlah staf menggelar pertemuan awal (entry meeting) bersama Kejati Sulteng. Di forum ini Andi Ruly secara lugas meminta pendampingan hukum dalam melaksanakan dua kegiatan strategis daerah tersebut.

Andi Ruly menjelaskan, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Kaombona akan dibangun sejumlah fasilitas untuk mendukung pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) tahun 2027 di mana Sulteng ditetapkan menjadi tuan rumah.

“Di RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona akan menjadi kawasan ruang publik terpadu, yang akan mendukung penyelenggaraan FORNAS tahun 2027 di Kota Palu,”jelas Andi Ruly.

FORNAS KORMI kata Andi Ruly salah satu program strategis Pempeov Sulteng, setelah secara resmi ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan FORNAS Tahun 2027 melalui Surat Keputusan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional.

“Kawasan seluas kurang lebih 30 hektare tersebut dirancang menjadi ruang terbuka hijau representatif, yang mengintegrasikan fungsi olahraga masyarakat, rekreasi keluarga, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui konsep pembangunan berkelanjutan,” ungkap Andi Ruly.

Sebagai lokasi yang diproyeksikan menjadi salah satu pusat kegiatan FORNAS 2027, pembangunan RTH Hutan Kota Kaombona memiliki urgensi tinggi, karena harus diselesaikan sebelum pelaksanaan event nasional tersebut.

“Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk penguatan aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan, serta pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan,” jelasnya lagi.

Kepala Bidang Penataan Lingkungan dan Bangunan Gedung Dinas Cikasda Sulteng, Ir. Teguh Haryono, ST, MM yang dihubungi Sulteng Today, Rabu, 17 Juni 2026 menambahkan fasilitas yang dibangun di RTH Hutan Kota Kaombona antara lain soft landscape atau taman, tematik garden (taman tematik), musholah, jogging track, amphitheater, fasilitas pendukung lainnya dan sarana penunjang. “Pekerjaan tersebut terintegrasi, dan dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak,” jelas Teguh.

Terkait pembangunan gedung kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Ruly menjelaskan, tahun ini yang dibangun adalah struktur gedung. Proyek ini merupakan bagian dari upaya penyediaan sarana pemerintahan yang representatif, aman, dan sesuai kebutuhan pelayanan publik, serta pelaksanaan fungsi legislasi daerah.

Dalam pertemuan dengan Kejati Sulteng, Kadis Cikasda memaparkan tahapan persiapan, dasar hukum, metode pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengadaan, serta strategi pengendalian pelaksanaan kegiatan.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui fungsi pendampingan hukum memberikan masukan dan pendapat hukum, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil,”jelas Andi Ruly.

Ia menyampaikan bahwa pendampingan hukum sejak tahap awal merupakan bagian dari komitmen pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mewujudkan pembangunan yang tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diharapkan kedua kegiatan strategis tersebut dapat terlaksana dengan baik, memenuhi aspek kepatuhan hukum, serta mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenga,” pungkas Andi Ruly.**

editor: moh. habil masri