Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kelas III Kolonodale, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perusahaan Tambang Nikel di Morowali Utara

Headline, Hukum169 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Pidsus Kejati Sulteng) menggeledah kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolonodale, Morowali Utara. Penggeledahan yang dilakukan, Rabu, 24 Juni 2026 ini, dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang diduga dilakukan PT Cocoman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian dalam siaran pers, Kamis, 25 Juni 2026 mengemukakan penggeledahan ini difokuskan pada pencarian dan pengamanan dokumen, maupun data elektronik yang berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT. Cocoman.

Saat melakukan penggeledahan, tim penyidik didampingi personel TNI dan dibantu penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

“Adapun lokasi yang menjadi fokus penggeledahan meliputi ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, serta ruang pengoperasian sistem INAPORTNET. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel yang menjadi objek penyidikan,” jelas Kasi Penkum.

Dokumen SPB yang diperoleh kata Kasi Penkum Abd. Sofian, akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya.

“Terhadap barang bukti elektronik yang diamankan akan dilakukan pemeriksaan digital forensik, guna menelusuri jejak komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin berlayar, serta aktivitas pengangkutan ore nikel dimaksud,” jelas Abd. Sofian.

Menurut Abd. Sofian, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi alat bukti yang telah diperoleh penyidik sebelumnya, sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa pidana serta memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Abd. Sofian menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara,” pungkasnya.**

editor: moh. habil masri