PT Hengjaya Mineralindo Siap Bayar Kerugian Warga Terdampak Tambang di 5 Desa Morowali

Sulteng55 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Perjuangan panjang warga di lima desa di Kabupaten Morowali akhirnya membuahkan hasil.

PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) menyatakan kesediaannya untuk membayar seluruh kerugian warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut.

Lima wilayah yang terdampak meliputi Desa Lafeu, Tangofa dan Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir, serta Desa Bete Bete dan Padabaho di Kecamatan Bahodopi.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT Hengjaya Mineralindo di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang didampingi jajaran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng di ruang kerja gubernur, Selasa 30 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar proses pembayaran kebun warga segera diselesaikan dalam waktu dekat. Langkah cepat ini dinilai krusial mengingat warga terdampak sudah menunggu kepastian terlalu lama.

Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu keberhasilan dari upaya Satgas PKA Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2025, Satgas PKA telah menerima pengaduan dari warga dan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lima desa terdampak tersebut.

Gubernur berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi korporasi lain yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satgas PKA. Kendati demikian, Gubernur mengingatkan agar proses pembayaran ganti rugi dilakukan secara hati-hati dan teliti guna memastikan tidak ada hak warga yang terlewat.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian yang tuntas agar tidak ada lagi warga yang mengajukan keberatan atau klaim baru di kemudian hari.

“Ini harus diperhatikan baik-baik. Bayar apa yang menjadi hak warga, dan pastikan setelah ini tidak ada lagi kasus baru, sehingga perusahaan juga memiliki kepastian dalam berusaha,” tegas Gubernur.

Pada kesempatan yang sama, Chief Financial Officer (CFO) PT Hengjaya Mineralindo, Vijayan N.G. Nair, menyatakan kesediaan perusahaan untuk menyelesaikan seluruh pembayaran atas keberatan warga di lima desa tersebut. Meskipun sebelumnya perusahaan telah melakukan beberapa kali pembayaran, pihak manajemen siap menuntaskan kewajiban yang tersisa.

Vijay menambahkan bahwa mekanisme pembayaran sepenuhnya akan diserahkan kepada Tim Verifikasi Terpadu yang baru saja dibentuk. Pihak perusahaan juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKA Sulteng atas dedikasinya dalam membuka ruang dialog yang konstruktif, mendalami persoalan secara objektif, serta memberikan pendampingan hingga tercapainya kesepakatan.

Manajemen meyakini bahwa kerja keras dan profesionalisme Satgas PKA menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan semua pihak selama proses penyelesaian berlangsung.

Dalam pertemuan tersebut, selain dihadiri oleh Vijayan N.G. Nair, PT Hengjaya Mineralindo juga diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Humas, La Ode Alfitrah Hidayat, serta tim penasihat hukum perusahaan yang terdiri dari Advokat H. Daeng Lukman Machmud dan Advokat Umar Halimuddin.

Satgas Kawal Proses Pembayaran Hak Warga

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, mengingatkan agar proses pembayaran ganti rugi atas hak lahan maupun tanam tumbuh di perkebunan warga dilakukan secara transparan.

Langkah ini dinilai krusial demi terpenuhinya hak-hak konstitusional dan rasa keadilan bagi masyarakat di lima desa terdampak.Selain persoalan ganti rugi, Eva juga menekankan agar program pemberdayaan masyarakat (Corporate Social Responsibility/CSR) dari pihak perusahaan lebih terfokus pada tiga sektor krusial yang saat ini menjadi kebutuhan mendesak bagi warga di lingkar tambang. Ketiga sektor prioritas tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

“Kami dari Satgas PKA akan mengawal ketat seluruh proses ini agar berjalan dengan baik, transparan, dan benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi warga terdampak,” tegas Eva.

Berdasarkan dokumen resmi mengenai kronologi dan analisis tata ruang PT Hengjaya Mineralindo (PT HM), perusahaan pertambangan nikel ini tercatat telah mengantongi sejumlah perizinan berusaha serta legalitas pemanfaatan kawasan hutan dan ruang di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Eva menjelaskan bahwa Satgas PKA telah mengawal, memediasi dan memfasilitasi penanganan kasus ini sejak Oktober 2025, tepat setelah menerima pengaduan resmi dari masyarakat di lima desa tersebut.

Aktivis agraria ini mengaku sangat puas atas pencapaian mediasi ini. Menurutnya bukan soal keberhasilan mediasi, melainkan terpenuhinya hak warga terdampak yang selama ini, diperjuangkan dengan susah payah.

”Ini adalah kerja tim dan arahan Pak Gubernur,” ujar Eva sambil tersenyum.

Sejak laporan diterima, Satgas PKA secara konsisten melakukan berbagai upaya taktis dan pendekatan persuasif di lapangan.

Rangkaian proses mediasi panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil positif dengan disepakatinya pemenuhan seluruh hak warga yang terdampak oleh pihak perusahaan.

Dalam aspek Perizinan Berusaha, PT HM memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dengan Nomor SK 540.3/SK.001/DESDM/VI/2011/540/345/IUP-OP/Penciutan/DPMPTSP/2020. Melalui izin tersebut, perusahaan mengelola lahan seluas 5.983 hektar untuk komoditas nikel DMP tahap operasi produksi.

Aktivitas penambangan ini berlokasi di empat wilayah, yakni Desa Padabaho, Desa Bete-Bete, Desa Pu’ungkeu, dan Desa Tangofa.Terkait legalitas penggunaan kawasan hutan, PT HM telah memperoleh dua keputusan penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Pertama, melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 5943 Tahun 2024, perusahaan mengantongi Penetapan Batas Areal Kerja Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PAK PPKH) seluas 875,63 hektar.

Lahan pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut dialokasikan untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel, jalur pengangkutan (mine hauling road), serta sarana penunjang lainnya.

Kedua, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 604 Tahun 2025, PT HM kembali mendapatkan penetapan PAK PPKH tambahan seluas 993,97 hektar di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kabupaten Morowali untuk peruntukan yang sama.

Selain izin kehutanan, PT HM juga telah mengamankan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kelancaran kegiatan berusaha dengan Nomor 22012410217206008. Berdasarkan dokumen administrasi, perusahaan yang berkantor pusat di Noble House Building Lantai 20-Unit 6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan ini, mengajukan alokasi pemanfaatan ruang seluas 826,47 hektar. Lokasi usaha yang dimohonkan tersebut berada di wilayah Desa Tangofa dan Desa Bete-Bete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. **

editor: moh. habil masri