PALU, Sulteng Today – Dr. L.B Hamka, S.H, M.H resmi memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Selasa, 18 Agustus 2026 Hamka bersama 6 pejabat kejaksaan dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H.
Prosesi pelantikan berlangsung sederhana, khidmat, lancar dan dipusatkan di Aula Abdul Aziz Lamdjido kantor Kejati Sulteng..
Dalam amanatnya, Kajati Sulteng Zulfikar Tanjung menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus refleksi sikap institusi dalam upaya meningkatkan kinerja dan mewujudkan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.
Menurutnya, dinamika bangsa dan negara saat ini menuntut lembaga penegak hukum untuk mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian dan keadilan, tetapi juga memberikan kemanfaatan bagi masyarakat serta mendukung kebangkitan ekonomi nasional.
Ia menegaskan, pejabat yang dilantik merupakan hasil evaluasi dan pertimbangan pimpinan terhadap profesionalitas serta integritas yang telah ditunjukkan selama menjalankan karier di lingkungan Kejaksaan.
Pejabat yang dilantik bersamaan dengan Kajari Dr. L.B Hamka adalah Sefran Haryadi, S.H., M.H. sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulawesi Tengah, Ikram Mhd Saleh, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Nurdin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, David Razi, S.E., S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Andi Herman, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buol, serta Ali Toatubun, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Toli-Toli.
Khusus kepada Asisten Pemulihan, Kajati Sulteng memberikan penekanan khusus terkait penguatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan manajemen pemulihan aset, penelusuran, perampasan, serta penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, benda sita eksekusi, dan aset lainnya.
Selain itu, Asisten Pemulihan Aset diminta melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, eksaminasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan pemulihan aset serta memastikan tersedianya data dukung sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, maupun uang pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada para kajari yang baru dilantik, Kajati Sulteng Zulfikar Tanjungnmenekankan pentingnya kemampuan dalam mengendalikan kebijakan dan penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif, serta pelaksanaan tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di wilayah hukumnya masing-masing.
Para Kajari juga diminta memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan hingga eksekusi, termasuk koordinasi dengan instansi terkait serta pelaksanaan tugas yustisial lainnya.
Kajati Sulteng juga menegaskan pentingnya penguatan fungsi penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset serta pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi pada setiap tahapan penanganan perkara.
Kajati kemudian mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan bukan sekadar prosesi seremonial, melainkan mengandung konsekuensi tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan kelak di pertanggungjawabkan.
Di kesempatan yang sama, Kajati Sulteng menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat sebelumnya, yakni Mohamad Rohmadi, S.H., M.H, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H, Andi Reny Rummana, S.H., M.H, Naungan Harahap, S.H., M.H, Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H, Regie Komara N A, S.H., M.H, dan Ibnu Firman Ide Amin, S.H.
Ia mengapresiasi pengabdian dan pelaksanaan tugas yang telah diberikan selama menjabat serta berharap para pejabat lama tetap memberikan kontribusi positif di tempat penugasan selanjutnya.***
editor: moh. habil masri
