Dana Bagi Hasil, Wujud Keadilan dalam Perspektif Kemerdekaan Berbasis Kearifan Lokal

Opini22 Dilihat

Dr. H. Suaib Djafar, M.Si, Maestro Budayawan Kaili

UNGKAPAN “Menurut Menteri ESDM, aspirasi Pak Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diterima dengan baik” bukan sekadar pernyataan administratif, tetapi mengandung makna penting tentang hadirnya negara dalam mendengar dan menghargai aspirasi daerah.

Penerimaan aspirasi tersebut menjadi bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan pembangunan dan keadilan fiskal, khususnya bagi daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam.Dalam perspektif kemerdekaan, Dana Bagi Hasil (DBH) dapat dimaknai sebagai wujud nyata keadilan.

Kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga memiliki hak untuk memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alam yang berada di wilayah sendiri.

Daerah penghasil harus mendapatkan bagian yang proporsional agar sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mempercepat kesejahteraan daerah.

Nilai tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Sulawesi Tengah yang menjunjung tinggi prinsip Mosangu Morambanga Mombangu Ngata—bersatu, bergotong royong, dan bersama-sama membangun negeri.

Dalam tradisi masyarakat Kaili, terdapat semangat Sintuvu, Mosangu Morambanga Manyama Katuvu yaitu membangun kehidupan berdasarkan kebersamaan, kesepakatan, keseimbangan, dan rasa keadilan. Karena itu, DBH bukan hanya persoalan angka dalam APBN atau APBD, melainkan juga menyangkut martabat, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil.

Ketika pemerintah pusat mendengar aspirasi gubernur dan DPRD, kemudian memberikan ruang bagi daerah untuk memperjuangkan kepentingannya, hal tersebut mencerminkan semangat Indonesia yang merdeka: pembangunan dilaksanakan dengan prinsip kebersamaan dan keadilan.

Dalam semangat Sulteng Nambaso, kekayaan sumber daya alam harus menjadi kekuatan untuk membangun pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi rakyat, kebudayaan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, manfaat pembangunan tidak hanya dirasakan oleh sebagian pihak, tetapi menjadi milik bersama.

“DBH adalah bagian dari makna kemerdekaan: kekayaan negeri dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, daerah diperhatikan, masyarakat disejahterakan, dan pembangunan dilaksanakan dalam semangat Sintuvu—bersama membangun negeri.

”Inilah esensi Dana Bagi Hasil sebagai wujud keadilan dalam perspektif kemerdekaan berbasis kearifan lokal: Mosangu Morambanga, Mombangu Ngata—bersatu, berbagi secara adil, dan membangun daerah menuju Sulteng Nambaso.***