Raja Banawa XIV Minta Gubernur Bantu Selesaikan Sengketa Tapal Batas di Balaesang Tanjung

Headline, Sulteng114 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Raja Banawa XIV sekaligus Dewan Adat Donggala, Pua H. Datu Wajar Lamaran, S.Sos, M.Si mendesak Gubernur Sulteng, H. Anwar Hafid, membantu penyelesaian sengketa tapal batas Desa Manimbaya dan Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala.

Hal ini disampaikan Pua Datu saat menemui Ketua Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, Eva Susanti Bande, S.Sos di kantornya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Pua Datu turun tangan, mendorong percepatan penyelesaian batas desa di daerah tersebut, setelah Magau Balaesang, yang berkedudukan di Desa Ketong bersama sejumlah tokoh masyarakat menemui dirinya, dan menyampaikan kekhawatiran adanya potensi gesekan di antara warga, akibat lambannya penyelesaian sengketa batas desa oleh, pemerintah setempat.

Berdasarkan data yang diperoleh Sulteng Today, tanggal 3 Agustus 2026 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manimbaya menyurati Bupati Donggala Vera Elena Laruni.

Mereka keberatan terhadap hasil pertemuan tanggal 9 Juli 2026 di kantor bupati Donggala terkait penetapan tapal batas antara Desa Manimbaya dan Desa Pomolulu.

BPD bersama masyarakat Desa Manimbaya menolak berita acara kesepakatan yang ditandatangani saat pertemuan di kantor bupati 9 Juli lalu.

Cacat Prosedur

Menurut BPD Manimbaya, berita acara penetapan tapal batas desa cacat prosedur, sebab, penandatanganan berita acara oleh kepala Desa Manimbaya dilakukan tanpa melalui musyawarah desa sebagaimana amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Penandatanganan berita tersebut dilakukan dalam kondisi tekanan psikologis.

Kembalikan Tapal Batas Pada Titik Semula

BPD bersama pemangku adat Balaesang dan warga Desa Manimbaya, mendesak Pemerintah Kabupaten Donggala mengembalikan batas wilayah desa pada titik semula, yakni Salu Durian sesuai batas adat dan peta Bakosurtanal tahun 1991.

Mereka juga mendesak bupati agar membatalkan berita acara yang ditandatangani tanggal 9 Juli lalu.

Batalkan Tanda Tangan

Kepala Desa Manimbaya, Mohamad Saleh, S.Pd.I dalam suratnya kepada bupati Donggala, tertanggal 4 Agustus 2026 menyatakan mencabut dan membatalkan tanda tangan pada surat berita acara kesepakatan tapal batas antara Desa Manimbaya dan Desa Pomolulu.

Pencabutan sekaligus pembatalan tanda tangan ini dilakukan Kades sebagai respons atas desakan dan penolakan keras masyarakat, Tokoh Adat Rumpun Balaesang serta BPD Manimbaya terhadap kesepakatan tapal batas desa.

Kepentingan Korporasi

Raja Banawa Pua Datu Wajar menduga ada kepentingan korporasi di balik pergeseran tapal batas Desa Manimbaya dan Desa Pomolulu sejauh 6 Km dari batas alam Salu Durian.

Di sepanjang kawasan tersebut urai Pua Datu terdapat aktivitas pertambangan. Bahkan menurutnya, penetapan batas baru tersebut lebih bernuansa kepentingan bisnis pengusaha daripada pemenuhan kepentingan masyarakat.

Sebelumnya urai Pua Datu, Pemerintah Kabupaten Donggala telah memfasilitasi pertemuan, tetapi hasil pertemuan tersebut direspon negatif oleh masyarakat karena dinilai medugikan salah satu desa.

“Kami hadir di sini (kantor Satgas PKA) untuk menyampaikan kondisi di masyarakat sekaligus memastikan, Bapak Gubernur turun tangan membantu penyelesaian masalah tersebut, ” ujar Pua Datu.

Satgas PKA Sulteng Lapor ke Gubernur

Menanggapi informasi yang disampaikan Raja Banawa, Pua Datu, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande menyampaikan, akan melaporkan masalah tersebut dengan Gubernur Anwar Hafid.

Satgas PKA kata Eva Bande, akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulteng untuk mendorong penyelesaian masalah tersebut.***

editor: moh. habil masri