Pejabat BTN Terseret Kasus Korupsi Kredit KPR, DPR Desak Evaluasi Prinsip Prudential Banking

Headline, Hukum20 Dilihat

JAKARTA, Sulteng Today – Dua pejabat Bank Tabungan Negara (BTN), terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Kepemilikan Rumah (KPR), kepada PT BAS periode 2021-2024.

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, menyayangkan terjadinya kasus yang melibatkan dua pejabat BTN Kantor Cabang Karawang tersebut.

Gus Rivqy, sapaan akrabnya, menyayangkan kembali munculnya kasus korupsi di lingkungan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit, termasuk dengan memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap melanjutkan dan menginput berkas permohonan kredit.

“Tentu kita semua menyayangkan kasus korupsi di tubuh Himbara terulang dengan segala motif dan bentuknya. Dalam kasus korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang ini, terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang untuk memangkas prosedur yang semestinya,” jelas Gus Rivqy di Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.

Ketua Umum DKP Panji Bangsa itu menyatakan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential banking di lingkungan BTN.

Ia menilai, apabila benar terdapat proses kredit yang tidak melalui analisis kelayakan secara ketat dan prosedur perbankan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal.

“Kasus ini juga merupakan indikasi bahwa Bank BTN tidak melaksanakan prinsip prudential banking di luar batas kewenangannya,” lanjutnya.

Gus Rivqy menegaskan, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen BTN, khususnya dalam memperkuat sistem kontrol, kepatuhan terhadap prosedur, serta integritas seluruh jajaran pegawai.

Menurutnya, penguatan tata kelola menjadi semakin penting karena sektor perumahan merupakan salah satu bagian penting dari program pembangunan nasional. Jangan sampai program yang memiliki tujuan strategis tersebut justru membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.

“Ini menjadi evaluasi bagi manajemen BTN untuk berbenah dengan memperkuat kontrol dan integritas kepegawaian. Terlebih, sektor perumahan merupakan bagian dari program pembangunan nasional. Jangan sampai ada lagi kasus serupa yang terulang,” tutupnya, sebagaimana dikutip Sulteng Today dari laman resmi FPKB DPR RI. ***

editor: moh. habil masri