Ambang Batas 5 Persen dan Masa Depan Representasi Politik

Headline, Opini52 Dilihat

H. Andik Kuswanto, M.Hum

PERDEBATAN mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka. Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, angka 5 persen menjadi salah satu opsi yang mendapatkan perhatian. Bagi PKB, angka 5 persen dipandang sebagai angka yang proporsional dan relevan.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut angka tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keterwakilan politik sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.

Namun, perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: 4 persen atau 5 persen? Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: seperti apa sistem pemilu yang mampu mengubah suara rakyat menjadi representasi politik secara adil, efektif, dan proporsional?

Sebab ambang batas parlemen bukan sekadar angka. Ia menentukan apakah suara yang diberikan rakyat pada hari pemungutan suara pada akhirnya memiliki jalan menuju kursi di parlemen.

Antara representasi dan efektivitas

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan berikutnya harus dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditentukan Mahkamah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian MK adalah dampak ambang batas terhadap proporsionalitas hasil pemilu. Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa pada Pemilu 2019 terdapat lebih dari 13,5 juta suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional.

Angka tersebut memberi kita satu pelajaran penting: desain sistem pemilu tidak pernah sekadar soal teknis. Di balik setiap persentase terdapat suara manusia. Ada petani, buruh, nelayan, guru, pedagang, santri, mahasiswa, pekerja, dan jutaan warga negara yang datang ke TPS dengan harapan suaranya memiliki arti dalam menentukan arah negara.

Karena itu, penyederhanaan sistem kepartaian memang penting untuk dibicarakan. Tetapi penyederhanaan tidak boleh dipahami semata-mata sebagai semakin sedikit partai yang berada di parlemen. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem tersebut menghasilkan parlemen yang efektif sekaligus tetap mencerminkan keragaman pilihan politik masyarakat.

PKB dan tantangan politik ke depan

Dalam konteks inilah posisi PKB menarik untuk ditempatkan. PKB menyatakan tidak mempersoalkan angka 5 persen sepanjang prinsip proporsionalitas keterwakilan politik tetap dijaga dan pembahasannya sesuai dengan semangat Putusan MK.

PKB juga membuka ruang terhadap opsi lain selama mampu memperkuat sistem presidensial, menjaga stabilitas politik, serta meminimalkan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perdebatan tentang ambang batas seharusnya tidak diletakkan sebagai kepentingan satu partai. Ini adalah bagian dari desain demokrasi Indonesia.

Hari ini mungkin sebuah partai berada di parlemen. Besok konstelasinya bisa berubah. Hari ini sebuah partai besar, besok bisa saja menjadi kecil. Sebaliknya, partai yang hari ini belum diperhitungkan bisa tumbuh menjadi kekuatan politik baru.Karena itu, aturan pemilu seharusnya tidak dirancang berdasarkan siapa yang sedang kuat. Ia harus dirancang berdasarkan prinsip yang dapat berlaku adil bagi semua peserta pemilu dan, terutama, bagi pemilih. Jangan sampai demokrasi hanya menghitung kursi.

Ada kecenderungan dalam perdebatan politik kita untuk melihat demokrasi melalui angka kursi. Padahal demokrasi jauh lebih besar daripada itu.

Demokrasi juga menyangkut bagaimana suara yang berbeda mendapatkan ruang. Bagaimana kelompok masyarakat yang beragam dapat memiliki representasi. Dan bagaimana warga negara merasa bahwa pilihannya tidak hilang begitu saja setelah surat suara dimasukkan ke kotak suara.

Di sisi lain, terlalu banyak partai juga dapat menghadirkan persoalan tersendiri. Fragmentasi politik dapat membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih rumit. Pemerintahan membutuhkan dukungan politik yang cukup agar program dapat berjalan.

Parlemen membutuhkan konfigurasi yang memungkinkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan bekerja secara efektif. Di sinilah dilema sebenarnya.

Demokrasi membutuhkan keterwakilan. Pemerintahan membutuhkan efektivitas. Keduanya tidak boleh dipertentangkan secara sederhana. Tugas pembentuk undang-undang justru mencari titik temu di antara keduanya. Jangan buru-buru mengunci angkaPembahasan RUU Pemilu masih berlangsung. DPR juga menyatakan prosesnya terus membuka ruang partisipasi publik, termasuk menyerap masukan dari berbagai kelompok dan partai politik.Karena itu, perdebatan mengenai angka 5 persen sebaiknya tidak diperlakukan sebagai keputusan yang sudah final. Yang lebih penting adalah memastikan proses pembahasannya transparan, argumentatif, berbasis data, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh peserta pemilu serta pemilih.

Publik berhak mengetahui: mengapa 5 persen? Apa basis perhitungannya? Berapa suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi? Bagaimana pengaruhnya terhadap jumlah partai di parlemen? Bagaimana dampaknya terhadap keterwakilan kelompok masyarakat? Dan apakah desain tersebut benar-benar menjawab persoalan sistem kepartaian Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar siapa partai yang paling diuntungkan atau dirugikan.

PKB harus menjaga perspektif rakyat

Bagi PKB, pembahasan RUU Pemilu juga merupakan kesempatan untuk menunjukkan bahwa politik bukan sekadar perjuangan memperoleh kursi.Politik pada akhirnya adalah soal representasi. Kursi parlemen adalah konsekuensi dari suara rakyat, bukan tujuan yang berdiri sendiri. Karena itu, ketika membicarakan ambang batas parlemen, perspektif yang harus diletakkan di depan adalah kepentingan pemilih.

Bagaimana memastikan suara rakyat tetap memiliki nilai? Bagaimana menciptakan parlemen yang efektif? Bagaimana menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menghilangkan keberagaman politik? Dan bagaimana membuat demokrasi Indonesia semakin matang tanpa kehilangan watak representatifnya?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya menjadi jantung pembahasan RUU Pemilu. Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang berapa banyak partai yang masuk parlemen. Demokrasi adalah tentang seberapa jauh parlemen mampu menghadirkan kembali suara rakyat yang telah memilihnya.

Angka 5 persen hanyalah salah satu instrumen. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa di balik setiap angka itu tetap ada satu prinsip yang tidak boleh hilang: suara rakyat harus dihormati, direpresentasikan, dan dipertanggungjawabkan.***

Penulis adalah Rektor Universitas Arya Wangsa Subang, Dosen Ilmu Politik Universitas Sunan Gresik, Koordinator Tenaga Ahli Fraksi PKB DPR RI