Kerugian Penipuan Online Tembus Rp9,1 Triliun, Komisi I: Butuh Strategi Khusus

Headline, Hukum257 Dilihat

Sulteng Today – Indonesia darurat penipuan daring atau scam. Kerugian masyarakat akibat kasus ini sangat besar. Nilainya mencapai Rp9,1 triliun.

al itu menyusul besarnya jumlah laporan dan nilai kerugian masyarakat akibat penipuan online yang tercatat dalam sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir 2025, terdapat lebih dari 411 ribu laporan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp9,1 triliun. OJK juga mencatat ratusan ribu rekening telah diblokir terkait laporan penipuan.

“Besarnya kerugian dan banyaknya masyarakat yang menjadi korban menunjukkan bahwa kita sudah menghadapi kondisi darurat scam. Ini bukan lagi persoalan kasus per kasus, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat di ruang digital,” kata Oleh Soleh, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rabu, 30 September 2026.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat modus penipuan online semakin beragam dan cepat. Penipuan dapat dilakukan melalui pesan singkat, media sosial, platform digital, rekening bank, dompet elektronik, hingga berbagai bentuk transaksi digital lainnya. Karena itu, Oleh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk bergerak lebih cepat dalam mencegah dan menindak berbagai bentuk penipuan online.

“Komdigi bersama Polri dan Satgas PASTI OJK harus bekerja lebih keras. Jangan sampai penipu bergerak lebih cepat daripada pemerintah dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.

Ia mengatakan penanganan scam tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan koordinasi yang kuat antara Komdigi, Polri, OJK melalui Satgas PASTI dan IASC, perbankan, penyelenggara sistem pembayaran, operator telekomunikasi, serta platform digital.

Oleh meminta pemerintah menyusun strategi khusus dan terpadu untuk mencegah scam, bukan hanya mengandalkan penanganan setelah masyarakat menjadi korban.Menurut dia, strategi tersebut harus mencakup pencegahan, deteksi dini, pemblokiran rekening dan nomor komunikasi yang digunakan pelaku, penindakan hukum, serta edukasi digital kepada masyarakat.

“Yang paling penting adalah membangun sistem yang mampu mendeteksi dan menghentikan penipuan sedini mungkin. Ketika laporan masuk, jangan sampai prosesnya berlarut-larut karena dalam hitungan menit atau jam uang korban bisa berpindah ke banyak rekening,” katanya.

Politisi asal Dapil Jawa Barat XI itu berharap koordinasi antarlembaga dapat diperkuat dengan mekanisme kerja yang jelas, pertukaran data secara cepat, serta sistem respons terpadu terhadap laporan masyarakat.

“Kalau koordinasinya tidak baik, penanganan scam tidak akan maksimal. Kita membutuhkan satu gerak bersama. Komdigi menangani aspek ruang digital, Polri melakukan penegakan hukum, OJK dan Satgas PASTI menangani aspek transaksi keuangan, dan seluruh lembaga terkait harus saling terhubung,” pungkasnya, sebagaimana dikutip Sulteng Today dari laman resmi FPKB DPR RI.***

editor: moh. habil masri