Gubernur Sulteng: PT Intim Tidak Boleh Menggusur Tanpa Solusi

Headline, Hukum254 Dilihat

Sulteng Today – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengingatkan PT Intim Abadi Persada agar tidak membongkar hunian warga Karya Pondok Indah di kawasan LIK Tondo, Kota Palu, tanpa memberikan solusi yang layak bagi mereka.

Peringatan itu disampaikan Anwar sebagai respons atas rencana penggusuran warga yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Untuk mencegah penggusuran yang merugikan warga, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menempuh tiga langkah. Upaya tersebut meliputi pelaporan rencana penggusuran kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah, pengiriman surat kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, serta penyuratan kepada PT Intim Abadi Persada. Melalui surat kepada perusahaan, pemerintah provinsi meminta agar pembongkaran rumah warga tidak dilakukan tanpa adanya jalan keluar yang layak bagi mereka.

Penghentian sementara sebut Gubernur dalam surat tersebut, perlu dilakukan hingga terdapat kejelasan mengenai status tanah dan kedudukan hukum masing-masing pihak. Kejelasan tersebut harus diperoleh melalui verifikasi yuridis, pemeriksaan fisik, pemetaan, serta fasilitasi penyelesaian yang tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA.

Audit dan Evaluasi HGB PT Lembah Palu Nagaya

Dalam surat setebal delapan halaman itu, Gubernur menguraikan sejumlah aspek yang perlu ditelusuri, mulai dari asal-usul dan sejarah tanah di kawasan LIK Tondo, dasar penerbitan serta status dan riwayat Hak Guna Bangunan (HGB), hingga penggunaan dan pemanfaatan tanah serta riwayat perpanjangan atau pembaruan hak. Surat tersebut juga menyoroti penguasaan fisik oleh masyarakat dan dasar serta proses pengalihan sebagian areal kepada pihak ketiga.

Pemprov Sulteng dalam suratnya meminta Kanwil BPN Sulteng melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya (LPN) di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo, Kota Palu. Pemeriksaan ini terutama menyasar bidang tanah yang saat ini dikuasai dan ditempati 17 kepala keluarga (KK).Dalam surat dengan tembusan sejumlah lembaga dan kementerian di Jakarta, Pemprov meminta BPN menelusuri dasar dan proses penerbitan HGB, subjek dan objek hak, luas serta batas bidang tanah, jangka waktu hak, hingga riwayat perpanjangan atau pembaruannya. Pemeriksaan juga harus mencakup penggunaan dan pemanfaatan tanah, kesesuaiannya dengan tujuan pemberian hak, serta kondisi penguasaan fisik di lapangan. Selain mengaudit HGB PT LPN, pemerintah meminta BPN memeriksa dasar hukum dan proses pengalihan sebagian areal HGB kepada perusahaan properti.

Pemeriksaan ini secara khusus diarahkan pada bidang tanah yang ketika dialihkan telah dikuasai dan ditempati masyarakat. Aspek yang perlu ditelusuri meliputi dokumen dan dasar hukum pengalihan, tanggal dan bentuk peralihan, luas serta batas bidang, status hak saat pengalihan, akta atau dokumen yang mendasarinya, hingga pencatatan peralihan di Kantor Pertanahan. Kondisi penguasaan fisik masyarakat pada saat pengalihan juga harus diverifikasi.

Telusuri sejarah tanah dan penguasaan wargaUntuk memastikan kejelasan objek tanah, Pemprov Sulteng meminta BPN melakukan verifikasi lapangan dan pencocokan data spasial. Proses ini mencakup peta HGB PT LPN, bidang tanah yang dialihkan kepada perusahaan properti, peta penguasaan warga, peta kawasan LIK Tondo, data pendaftaran tanah, serta kondisi aktual di lapangan. Hasil pencocokan tersebut diminta dituangkan dalam peta dan daftar bidang tanah yang menjelaskan status, luas, batas, serta pihak yang menguasai masing-masing bidang.

Pemerintah juga meminta inventarisasi terhadap 17 KK yang menempati kawasan tersebut. Pendataan mencakup identitas, lama tinggal dan penguasaan tanah, sejarah memperoleh atau menempati lahan, bukti penguasaan dan pemanfaatan, bangunan, luas bidang yang dikuasai, serta keterkaitan warga dengan kawasan LIK atau program transmigrasi. Penelusuran sejarah kawasan akan dilakukan bersama Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu. Pemeriksaan meliputi asal-usul tanah, peruntukan awal, sejarah program LIK dan transmigrasi, dasar hubungan pemerintah dengan PT LPN, proses pemberian HGB, serta perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah dari waktu ke waktu.

Langkah ini diperlukan agar penyelesaian konflik tidak hanya bertumpu pada dokumen hak atas tanah, tetapi juga mempertimbangkan sejarah kawasan dan kondisi penguasaan faktual masyarakat. Pemprov Sulteng menegaskan bahwa penguasaan tanah selama lebih dari 20 tahun tidak dengan sendirinya mengubah status tanah menjadi hak milik. Namun, fakta penguasaan tersebut tetap harus diverifikasi dan dipertimbangkan, terutama jika berkaitan dengan sejarah kawasan LIK atau transmigrasi.

Buka Peluang Penataan Reforma AgrariaSurat tersebut turut meminta BPN memeriksa kemungkinan penertiban tanah telantar apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bagian tanah yang telah diberikan hak, tetapi tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan sesuai ketentuan. Pemeriksaan itu diminta dilakukan melalui mekanisme penertiban kawasan dan tanah telantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Selain itu, apabila hasil verifikasi menemukan bidang tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek Reforma Agraria, pemerintah meminta agar dikaji kemungkinan penyelesaian melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, atau bentuk penataan agraria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menempatkan penyelesaian konflik agraria, legalisasi aset, dan redistribusi tanah sebagai bagian dari strategi reforma agraria.

Setelah audit dan verifikasi selesai, Pemprov Sulteng melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) akan memfasilitasi rapat penyelesaian dengan melibatkan Kanwil BPN Sulteng, Kantor Pertanahan Kota Palu, Pemerintah Kota Palu, Dinas Transmigrasi Sulteng, Biro Hukum Setda Sulteng, PT LPN, perusahaan properti penerima pengalihan, warga terdampak, serta instansi terkait lainnya.Kepala Kanwil BPN Sulteng juga diminta menyampaikan hasil audit, evaluasi, verifikasi yuridis dan fisik, pemetaan, serta rekomendasi penyelesaian kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Sekretariat Satgas PKA.

Pemprov Sulteng menegaskan, penyelesaian persoalan LIK Tondo harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, transparan, partisipatif, dan berkeadilan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Seluruh pihak diminta menghindari tindakan di lapangan yang berpotensi mengubah kondisi objek konflik atau memicu eskalasi sebelum proses pemeriksaan dan koordinasi menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. ***