Komisi I DPRD Sulteng Lakukan Uji Publik Ranperda Bantuan Hukum

Parlementaria34 Dilihat

Sulteng Today – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan uji publik, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum di Gedung Sritti Convention Hall Palu, 19 Oktober 2026. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan Ranperda tersebut.

Kegiatan uji publik ini dipimpin dan dibuka Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH, CES, serta dihadiri anggota Komisi I DPRD Sulteng, anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Tenaga Ahli Komisi I, Tenaga Ahli Bapemperda, Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Sekretariat DPRD Sulteng.

Ada tiga narasumber yang memaparkan materi di kegiatan tersebut. Yaitu, Reni Etikawati S.H, M.H, selaku tim penyusun NA (Naskah Akademik), Sopian, A.Md.IP.,S.H.,M.H, selaku Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum Sulteng, dan Dr. Imran, SH, MH, selaku akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Tadulako.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang pemateri menjelaskan Ranperda yang tengah digodok merupakan bagian dari penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk menegaskan bahwa, dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.

Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum. Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara, merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum, yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara.

Selain bantuan hukum untuk orang miskin, bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terletak pada perlindugan hukum, yang melekat dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

ASN dalam pelaksanaan tugasnya seringkali berhadapan dengan risiko hukum, baik berupa tuntunan pidana, maupun sengketa perdata, yang muncul dari tindakan kedinasan. Tanpa adanya pendampingan hukum yang memadai, ASN rentan mengalami kriminalisasi kebijakan, yang pada akhirnya dapat menghambat keberanian mereka dalam mengambil keputusan strategis.

Bantuan hukum bagi ASN bukan hanya berfungsi sebagai tameng terhadap ancaman hukum, tetapi juga sebagai intrumen untuk menjaga integritas birokrasi, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Dengan adanya jaminan bantuan hukum, ASN dapat bekerja lebih tenang, profesional, dan akuntabel, karena perlindungan tersebut hanya diberikan sepanjang terkait dengan tugas kedinasan, bukan masalah pribadi.

Hal ini sejalan dengan prinsip equality before the law dan perlindungan hak asasi manusia, di mana setiap orang, termasuk ASN, berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastiam hukum yang adil tanpa disktriminasi. Dengan dinamika perkembangan-perkembangan hukum tersebut dan aspek kebutuhan pelaksanaan bantuan hukum saat ini.

Untuk diketahui, Provinsi Sulteng telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelengaaraan Bantuan Hukum. Perda tersebut menjadi payung hukum ketika daerah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Tetapi, Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu direvisi, dengan membentuk Perda tentang Bantuan Hukum. Raperda itu sendiri, merupakan prakarsa Komisi I DPRD Sulteng.***