Sulteng Today – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H.M Arus Abdul Karim, yang diwakili oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., menghadiri kegiatan Diskusi Publik, dalam rangka implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Diskusi ini berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu. Rabu, 21 Oktober 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Panitia Santri Future Festival 2026.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, yang membuka kegiatan tersebut antara lain mengharapkan, terbangun pemahaman bersama mengenai pelaksanaan kebijakan daerah, yang mendukung keberadaan dan pengembangan pesantren.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Hidayat Pakamundi, S.E menyampaikan, Perda tersebut merupakan landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Karena itu, implementasinya perlu didukung sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengelola pesantren, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini harus kita dorong agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren di Sulawesi Tengah. Kita ingin tata kelola fasilitasi pesantren dilaksanakan secara terukur, transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Hidayat.
Implementasi Perda tersebut kata Hidayat, membutuhkan komitmen bersama, mulai dari perencanaan program, mekanisme fasilitasi, hingga evaluasi pelaksanaannya. Dengan tata kelola yang baik, dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama. Setiap program fasilitasi perlu memiliki indikator yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terbuka, serta evaluasi yang terukur. Dengan demikian, dukungan yang diberikan dapat tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh lembaga pesantren,”tegasnya.
Hidayat juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang berkesinambungan antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi keagamaan, dan pengelola pesantren. Menurutnya, masukan dari kalangan pesantren perlu menjadi bagian penting dalam merumuskan langkah-langkah implementasi kebijakan.
“Pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, dan pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, perlu ada sinergi yang kuat agar kebijakan fasilitasi pesantren dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.
Ia berharap, melalui diskusi publik bertema ‘Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan’, seluruh pemangku kepentingan dapat menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan rekomendasi yang konstruktif bagi pelaksanaan perda tersebut.
“Harapan kita, diskusi ini tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti. DPRD tentu mendorong agar implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 semakin baik, sehingga fasilitasi pesantren di Sulawesi Tengah dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan,” tutup Hidayat.
Hadir dalam forum diskusi tersebut antara lain, Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H., Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Sulawesi Tengah, Ahmad Syukri, para narasumber.***
