Menyudahi Warisan Kolonial: Tiga Dekade Pengingkaran Hak Ulayat Sepuluh Masyarakat Hukum Adat Sulawesi Tengah Headline, Opini|Rabu, 8 April 2026Rabu, 8 April 2026oleh Sulteng Today “Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dengan tegas mengakui keberadaan masyarakat hukum
Dirjen ATR/BPN: Masyarakat Hukum Adat Berhak Kelola Tanah Ulayat Headline, Politika|Sabtu, 27 September 2025oleh Sulteng Today JAKARTA, Sulteng Today – Masyarakat hukum adat memiliki hak mengelola tanah ulayat.