Gubernur Sulteng Naikkan Pajak Air Permukaan, Ini Kata Direktur Perumda Uwe Lino Donggala

Headline, Sulteng990 Dilihat

Sulteng Today – Kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr H. Anwar Hafid menaikkan pajak air permukaan mendapat respons dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Sulteng.

Dihubungi Selasa malam, 15 Juli 2015, Ketua Perpamsi Sulteng, sekaligus Direktur Perumda Uwe Lino Kabupaten Donggala, Imran, SH menyampaikan, kenaikan pajak air permukaan yang berlaku 1 Juli 2025 berpengaruh besar terhadap kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kabupaten/kota di Sulteng.

Terutama PDAM yang tarifnya masih di bawah FCR atau Full Cost Recovery. FCR adalah tarif air minum yang ditetapkan PDAM untuk menutup seluruh biaya operasional, termasuk biaya produksi, distribusi dan pemeliharaan.

“Bila PDAM di daerah masih mengenakan tarif di bawah FCR kepada pelanggan, dapat dipastikan kenaikan pajak ini sangat membebani biaya operasional,” jelas Imran.

Di Sulawesi Tengah, terdapat 10 PDAM. “Dari jumlah itu hanya tiga PDAM berkategori sehat,” jelas Imran mengutip data hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng.

Tiga PDAM kategori sehat ini adalah PDAM Uwe Lino Donggala, PDAM Kabupaten Poso dan PDAM Ogo Malane Tolitoli. Sementara tujuh PDAM lainnya, dikategorikan kurang sehat oleh BPKP. PDAM-PDAM kategori kurang sehat ini berpotensi mengalami kesulitan membayar pajak air permukaan.

Menurut Imran, PDAM berbeda jauh dengan bisnis lainnya. Perusahaan ini memiliki tujuan ganda. Yakni, tujuan ekonomi di satu sisi dan tujuan sosial di sisi lain. Karena itu, dalam bekerja PDAM tidak hanya sekadar mengejar keuntungan.

“Meski beroperasi sebagai badan usaha, tujuan utamanya adalah menyediakan pelayanan air bersih kepada publik, yang tarifnya terjangkau dan berkualitas,” jelas Imran.

Bagi PDAM yang sehat dan telah memberlakukan tarif air, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Atas Bawah. “Tetapi bila PDAM belum memberlakukan regulasi tersebut, maka pemerintah daerah kabupaten/kota harus memberikan subsidi untuk menutupi biaya operasional,” jelas Imran.

Usulan pemberian subsidi oleh Pemda kabupaten/kota kepada PDAM, disampaikan Imran saat sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 15/2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

“Permintaan kami kepada Bapak Gubernur (Anwar Hafid,red), jika tarif atau pajak air permukaan diterapkan, maka data yang diambil sebagai acuan pembayaran adalah DRD atau Daftar Rekening Tertagih, supaya PDAM tidak mengalami kesulitan,” jelas Imran.

Gubernur ungkap Imran belum memberikan respon terkait usulan tersebut. “Usulan pemberian subsidi dan penggunaan DRD sebagai acuan pembayaran pajak air kami sampaikan saat sosialisasi tanggal 14 Juli lalu. Sejauh ini, kami belum mendapat respon. Tapi, saya sangat yakin, bapak gubernur mengetahui tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat bawah, termasuk warga pelanggan PDAM,” jelas Imran.

Saat ini urai Imran, PDAM dalam kondisi sulit. Disebabkan, besarnya biaya operasional perusahaan, sementara PDAM tidak dibenarkan menaikkan tarif air. “Kenaikkan tarif harus mendapat persetujuan bupati dan atau wali kota,” jelasnya.

Imran belum memberikan informasi tentang jumlah pajak air permukaan yang selama ini dibayarkan PDAM Uwe Lino kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulteng. “Datanya dengan Keuangan Pak,” jelas Imran.

Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau dan Air Baku Dinas Cikasda Sulteng, Djaenudin, SE, ST, MM yang dihubungi Sulteng Today, Selasa, 15 Juli 2025 mengakui manajemen PDAM di Sulteng menginginkan pengenaan pajak air dihitung berdasarkan volume air yang digunakan pelanggan. Atau besaran pajak yang dibayarkan dihitung berdasarkan volume air yang disambungkan ke rumah-rumah pelanggan.

“Setiap tahun ada evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemeriksa lainnya. Saat evaluasi ini PDAM, meminta peninjauan atau keringanan pembayaran pajak. Alasannya, bila pembayaran pajak dihitung berdasarkan volume air yang diambil di intake di sungai, maka PDAM menanggung kerugian karena banyak air terbuang karena kebocoran pipa. Air yang tidak termanfaatkan karena kebocoran pipa tersebut tetap dibayar PDAM. Menanggapi keluhan ini, sehingga pajak air yang kita kenakan kepada PDAM hanya naik Rp100,” jelas Djaenudin.

Keluhan PDAM ini urai Djaenudin telah dibahas di internal PDAM dan tim optimalisasi pajak air permukaan. “Ada kebijakan dan regulasi yang harus disikapi secara bijak. Karena PDAM melayani kebutuhan masyarakat. Alhamdulillah PDAM telah menerima hal tersebut,” pungkas Djaenudin.**