Adu Kuat Rebutan Saham PT. CHM, Waris Abbas Dilapor di Polda, Fahri Timur Ditahan di Bareskrim

Headline, Hukum1627 Dilihat

PALU, sultengtoday.id – Adu kuat memperebutkan saham PT. Cipta Hutama Maranti (CHM) memasuki babak baru, setelah Fahri Timur, S.H, Isdar dan Coi ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, awal pekan kedua bulan Agustus 2025.

PT. CHM merupakan perusahaan tambang ore nikel yang beraktivitas di Dusun II Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Perusahaan ini didirikan tahun 2011, dengan akta pendirian No. 09 tertanggal 24 Agustus 2011. Aktanya dibuat di hadapan notaris Soleiman Malipungi, S.H., M.Kn, di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan komposisi kepemilikan saham terdiri atas, Waris Abbas memiliki 50 persen saham dan Sultanah Hadie 50 persen saham. Dengan total modal yang disetorkan sebesar Rp2,5 miliar lebih.

Sebelum dugaan kasus rebutan saham tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri, Fahri Timur lebih dulu melaporkan Waris Abbas ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).

Proses hukum di Polda menetapkan Waris Abbas sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta pendirian PT. CHM. Belakangan penyidik Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus tersebut.

Saaat diwawancara media Metro Sulteng, Ahad 14 Mei 2023 Fahri Timur mengakui di akta pendirian No. 09 tertanggal 24 Agustus 2011, Waris Abbas memiliki sahan di PT. CHM sebesar 50 persen, dan saham Sultanah Hadie juga sebesar 50 persen.

Namun, kata Fahri Timur di tahun yang sama, juga dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan agenda; pertama, persetujuan jual beli saham dalam perseroan berdasarkan akta jual beli saham No. 03 tertanggal 08 November 2011, yang dibuat notaris Camelia Djaya, S.H., M.Kn., di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kedua, merubah komposisi pemegang saham PT CHM sebagai berikut; Soerianto Soewardi alias Toni sebesar 70 persen atau 3.609 lembar saham, atau senilai Rp1,8 miliar lebih. Waris Abbas memiliki saham 20 persen atau 1.030 lembar saham, atau senilai Rp 515 juta. Sultanah Hadie sebesar 10 persen atau 515 lembar saham, atau senilai Rp 257 juta.

RUPS tersebut kata Fahri Timur juga menyetujui perubahan susunan direksi dan komisaris perseroan. Yang terdiri dari Komisaris Utama, Soerianto Soewardi, Komisaris, Sultanah Hadie dan Direktur, Waris Abbas

Susunan perubahan komposisi personel perusahan, kemudian dibuatkan akta dengan nomor 02 tertanggal 08 November 2011 di hadapan Notaris Camelia Djaya, S.H., M.Kn., di Kota Makassar, Sulsel.

Kemelut di PT. CHM muncul di tahun 2022, setelah diketahui ada akta No. 306 tertanggal 16
Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Soleiman Malipungi, S.H., M.Kn.

Dimana dalam akta No 306 sebut Fahri, keterangan identitas (KTP), tanda tangan, surat kuasa dan surat pernyataan diduga palsu.

Menurut Fahri Timur, Waris Abbas selaku direktur dan pemegang saham sebesar 20 persen di PT. CHM diduga menghilangkan atau seakan-akan membeli saham milik Soerianto Soewardi sebesar 70 persen.

Padahal, Soerianto Soewardi tidak pernah mengetahui pelaksanaan RUPS PT. CHM. Namun, oleh Waris Abas dkk, dinyatakan hadir dan menyetujui keputusan RUPS sebagaimana akta berita acara RUPS PT. CHM nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017.

Perbuatan Waris Abas kata Fahri adalah pidana. Ia mengeluarkan dan mengambil alih seluruh saham Soerianto Soewardi sebesar 70 persen dengan cara membuat dan menggunakan surat pernyataan dan kuasa tanggal 6 Oktober 2017.

“Seolah-olah dibuat, serta ditanda tangani oleh Soerianto Soewardi selaku pemberi kuasa kepada Farid Mangun, selaku penerima kuasa, untuk hadir dalam RUPS dengan kewenangan kekuasaan,” ungkap Fahri.

Soerianto Soewardi juga dinyatakan seolah-olah mundur, keluar dari perseroan. Dan menyerahkan seluruh saham sebesar 70 persen kepada Waris Abas.

“Yang sebenarnya bahwa Soerianto Soewardi tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa. Ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian di Makassar,” jelas Fahri Timur.

Bahkan lanjut Fahri Timur, foto copy KTP, surat pernyataan dan kuasa untuk pembuatan akta berita acara RUPS, bukan wajah Soerianto Soewardi dalam KTP, tapi wajah orang lain.

Berdasarkan hal tersebut PT. CHM kata Fahri Timur melakukan upaya hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan atas terbitnya akta No. 306 tertanggal 16 Oktober 2017 ke Polda Sulteng. Laporan ini teregistrasi dengan nomor laporan: LP- B/201/VII/2022/SULTENG/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.

Proses hukum atas laporan PT. CHM sudah sampai pada tahap penyidikan, berdasarkan surat SPDP/88/IX/2022/Ditrekskrimum tanggal 8 September 2022.

Dalam dugaan kasus tersebut, Waris Abbas sempat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: S. Tap /82 /XI/2022/Ditreskrimum tanggal 21 Oktober 2022 oleh penyidik Polda Sulteng.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Waris Abbas selalu sakit ketika hendak dipanggil menjalani pemeriksaan. Waris Abbas kata Fahri Timur, 4 kali dipanggil penyidik, tetapi belum pernah hadir. Belakangan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus tersebut.

Selanjutnya, SP3 dipraperadilan oleh Fahri Timur di Pengadilan Negeri Palu. Hakim yang memeriksa perkara praperadilan ini membatalkan SP3 tersebut. Sayangnya, penyidik belum menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.

Sejauh ini, belum diketahui ihwal masuknya Fahri Timur sebagai Komisaris PT. CHM. Natsir Said, S.H, M.H selaku Lawyer Fahri Timur, yang dihubungi sultengtoday.id, Kamis, 11 September 2025 belum memberi respon.

Begitupula Waris Abbas yang dihubungi sultengtoday.id melalui adiknya, Sahrul Abbas juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan pemalsuan akta PT.CHM.

Seperti diberitakan sultengtoday.id edisi, Rabu, 10 September 2025, pengacara Fahri Timur dan dua pengusaha Coi serta Isdar ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak beberapa hari lalu.

Informasi yang diperoleh sultengtoday.id, Rabu, 10 September 2025 menyebutkan, perusahaan yang diduga dipalsukan aktanya itu adalah PT. CHM.

“Fahri Timur, Isdar dan Coi diduga memalsukan akta perusahaan tambang saya di Morut Sulteng melalui kantor Notaris Charles di Palu. Dasar itulah kami melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Dan Alhamdulillah mereka sudah ditahan,” kata Waris Abbas, di Kolonedale Morut, Rabu, 10 September 2025 sebagaimana dikutip sultengtoday.id dari laman deadlinenews.**

editor: moh. habil masri