Diskominfosantik Sulawesi Tengah Dorong Pelayanan Publik yang Inklusif

Sulteng465 Dilihat

PALU, sultengtoday.id – Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah menyosialisasikan Pedoman dan Pemanfaatan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Sosialisasi SPAN – Lapor ini dilaksanakan, Kamis, 18 September 2025, bertempat di aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Provinsi Sulteng.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemerintah Provinsi Sulteng, kegiatan tersebut dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfosantik Provinsi Sulteng, Wahyu Agus Pratama.

Dihadiri narasumber, Riyan Perwira selaku pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng.

Hadir pula berbagai elemen masyarakat, di antaranya voluntir Ruang Ramah Perempuan, penyintas Ruang Ramah Perempuan, Komunitas Libu Muda, Forum TBM Sulteng, dan Forum TBM Kota Palu.

Wahyu Agus Pratama dalam sambutannya antara lain menegaskan, SP4N-LAPOR! adalah saluran resmi pengaduan masyarakat yang dikelola secara terintegrasi oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Melalui platform ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, laporan, maupun aspirasi terkait pelayanan publik secara lebih mudah, transparan, dan akuntabel,” ujar Wahyu, sapaan akrabnya.

Ia menekankan pentingnya kehadiran komunitas dan organisasi perempuan pada kegiatan ini.

Menurutnya, kelompok perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya kerap menghadapi tantangan lebih besar dalam mengakses pelayanan publik.

“Banyak pengaduan yang menyangkut hak-hak dasar perempuan, mulai dari akses kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga persoalan diskriminasi. Kehadiran SP4N-LAPOR memungkinkan suara masyarakat khususnya perempuan dan kelompok rentan lebih terdengar, tercatat, dan ditindaklanjuti oleh pemerintah,” jelasnya.

Wahyu menjelaskan peran strategis komunitas dan organisasi masyarakat sipil sebagai mitra pemerintah, baik dalam menyuarakan aspirasi, mengawal tindak lanjut aduan, maupun memastikan setiap laporan benar-benar menjadi dasar perbaikan pelayanan publik.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah menargetkan tiga hal utama, yakni ; pertama, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penggunaan SP4N-LAPOR.

Kedua, mendorong partisipasi komunitas dan organisasi, khususnya perempuan, untuk aktif menggunakan kanal aduan resmi.

Ketiga, memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, ramah perempuan, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

“Harapan kami, SP4N-LAPOR tidak hanya sekadar aplikasi pengaduan, melainkan sarana membangun kepercayaan, keterbukaan, dan keadilan dalam pelayanan publik. Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat, pelayanan publik di Sulawesi Tengah akan semakin baik, transparan, dan berpihak pada semua, tanpa terkecuali,” tutup Wahyu.**

editor: moh. habil masri