Dana Rp200 Triliun ke Sistem Perbankan, Bergulir ke Mana dan di Mana Pengendali Strategisnya?

Headline, Opini491 Dilihat

Oleh: Dr. Yunan Lampasio, S.E, M.Si   

TENTU ini bukan sesuatu yang tiba masa tiba akal, atau sesuatu yang ujud-ujud, seperti membalikan tangan atau sim salabim.

Saya percaya kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa (PYS)  ini, sudah melalui desain dan perencanaan yang terintegrasi dan sistemik dengan berbagai pihak. 

Jika dihitung sejak tanggal 8 September 2025 PYS dilantik sebagai menteri keuangan. Kemudian tanggal 10 September 2025 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, di saat itu PYS menyatakan akan menempatkan uang sebesar Rp200 triliun ke sistem perbankan.

Hanya berselang dua hari tepatnya,  Jumat, 12 September 2025, atau 4 hari setelah dilantik jadi menteri keuangan, PSY telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Artinya di tanggsl 12 September 2025 melalui mekanisme kebijkan Moneter Bank Indonesia, uang sebanyak Rp200 triliun telah masuk ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp55 triliun,  Bank Mandiri Rp55 triliun,  BNI Rp55 triliun, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun dalam bentuk deposito on call.

Saya pikir ini proses kebijikan yang perlu ditiru oleh pejabat lain di semua tingkat, karena proses pengambil keputusan sangat cepat. Mulai dari formulasi sampai implementasi kebijikannya, hanya membutuhkan waktu empat hari.

Padahal, kebijakannya penggolontaran dana Rp200 triliun  ke dalam sistem perbankan sangat sangat strategis, berdampak sangat luas serta sistemik dalam konteks ekonomi nasional.

Makanya Saya percaya bahwa kebijakan menggelontorkan dana kredit likuiditas ini sudah didesain beberapa lama sebelum Sri Mulyani Indrawati (SMI) digantikan PYS.

Dan pilihannya PYS-lah yang cocok menjadi menteri keungan karena menjadi eksekutor kebijakan ini.

Pertanyaannya,  kenapa harus PYS  menjadi pilihan sebagai eksekutor?  

Ini bisa ditelaah dari latarbelakang aliran atau mazhab ekonomi masing-masing orang .

Perbedaan SMI dan PYS memang  dipengaruhi oleh mazhab ekonomi yang mereka yakini.

Mazhab Ekonomi

SMI; Cenderung dikaitkan dengan mazhab ekonomi neoliberal atau klasik. Yang menekankan pentingnya pasar bebas,  menjaga stabilitas ekonomi, dan pengelolaan anggaran yang ketat dan  disiplin.

Sedangkan PYS; Cenderung dikaitkan dengan mazhab ekonomi Keynesian atau intervensionis, yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengelola ekonomi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui kebijkan intervensi.

Perbedaan mazhab ekonomi SMI dan PYS dalam mengelola ekonomi Indonesia terletak pada beberapa aspek kunci:

▪ Aspek Peran Pemerintah; SMI cenderung berfokus pada mekanisme pasar dan meminimalkan peran pemerintah, sedangkan PYS lebih mengutamakan peran aktif pemerintah melalui instrumen fiskal, pembiayaan, dan penguatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aspek Kebijakan Fiskal, PYS dinilai lebih agresif dalam mengelola kebijakan fiskal, seperti melepas Rp200 triliun ke Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk menggerakkan roda ekonomi, sedangkan SMI dikenal dengan gaya yang lebih hati-hati.

Aspek Prioritas Ekonomi;  PYS lebih fokus pada pemulihan pertumbuhan ekonomi dengan menjaga stabilitas fiskal, sedangkan SMI lebih fokus pada menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan.

Aspek Gaya Kepemimpinan, PYS dinilai memiliki gaya kepemimpinan yang lebih agresif dan berani mengambil keputusan, sedangkan SMI dikenal dengan gaya kepemimpinan yang lebih hati-hati dan terukur

Pendekatan Ekonomi 

SMI; Lebih fokus pada mekanisme pasar dan meminimalkan peran pemerintah dalam perekonomian. Pendekatan ini cenderung mendukung kebijakan yang lebih liberal dan membiarkan pasar menentukan.

PYS; Untuk meningkatkan peran aktif pemerintah dalam perekonomian diharapkan  melalui instrumen fiskal dan penguatan BUMN. Pendekatan ini lebih mendukung intervensi pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi yang spesifik.

Dalam Pengelolaan APBN

SMI; Lebih konservatif, fokus pada pengelolaan anggaran yang disiplin dan stabilitas ekonomi, dengan penekanan pada pengelolaan APBN yang sehat dan efektif. Artinya, dalam pengelolaan APBN, SMI lebih hati-hati menjaga kestabilan ekonomi, dan pengelolaan anggaran yang disiplin.

SYP; Lebih proaktif, mungkin akan lebih fokus pada penyaluran dana ke sektor-sektor yang dianggap strategis, seperti koperasi desa atau sektor riil, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.  Artinya, Lebih proaktif dan berani mengambil risiko dalam mengelola ekonomi, dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pikiran Ini sebenarnya sudah lama diungkapkan oleh PYS  saat masih menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tepatnya pada acara Simposium Nasional Sumitronomics yang diselenggarakan Katadata pada Juni 2025, begini kata dia PYS saat itu, “Saya sebagai pengikut paham Milton Friedman, khususnya teori likuiditasnya. Prinsipnya bahwa, uang tidak boleh mengendap dan harus terus bergerak dalam perekonomian”.

Artinya PYS  lebih cederung menerapkan pendekatan monetaris yang identik dengan pemikiran Milton Friedman yaitu :  “.. Bahwa permintaan uang dipengaruhi oleh faktor pendapatan, tingkat bunga, dan inflasi. Sedangkan fungsi permintaan uang adalah bagaimana masyarakat mengelola uang mereka berdasarkan kebutuhan dan tujuan mereka. Bahwa likuiditas dalam konteks permintaan uang, yaitu kemampuan masyarakat untuk mengubah aset mereka menjadi uang tunai tanpa mempengaruhi harga pasar…” 

(dalam bukunya A Monetary History of the United States, 1867-1960″* (1963) – tentang sejarah moneter di USA dan peran likuiditas dalam siklus bisnis. Dan “The Optimum Quantity of Money”* (1969) tentang teori moneter dan peran likuiditas dalam ekonomi).

Artinya teori Milton Priedman ini lebih Fokus pada supply uang. 

Dan PYS konsisten dengan pernyataannya , di mana 4 hari setelah dilantik menjadi menteri,  PYS mengambil Kebijakan  mengucurkan dana pemerintah  ke Bank Himbara  untuk disalurkan sebagai kredit. Dengan tujuan mencegah pelemahan di sektor riil. 

Hal ini berbeda dengan pendekatan SMI, tidak melakukan intervensi melalui kebijakan moneter, tapi SMI lebih melakukan kebijakan fiskal melalui mekanisme belanja rutin, dan belanja pembangunan di setiap program dan kegiatan dalan struktur APBN /APBD

Kondisi Perekonomian Sektor Rill dan Likuiditas Perbankan

Bahwa kebijakan pengucuran dana Rp200 triliun ke sektor perbankan, tujuannya  meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.

Sehingga memicu pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Implementasi kebijakan penggelontoran  Rp200 triliun ke dalam sistem perbankan tentu tidak sesederhana yang disumsikan, karena kemungkinan persoalan pelemahan ekonomi nasional bukan semata karena faktor Likuiditas Perbankan yang lemah.

Fakta menunjukkan terjadi pelemahan kondisi perekonomian nasional, terutama sektor rill. Ini karena pengaruh faktor eksteral, yaitu perekonomian global, dan juga karena faktor internal atau dari dalam negeri sendiri.

Fakta Pelemahan Ekonomi Nasional dari Sektor Rill

Terjadi pelemahan ekonomi nasional di sektor rill, antara lain penurunan nilai nilai ekspor pada Februari 2024. Nilai ekspor Indonesia mencapai USD 19,31 miliar, turun 5,79% dibandingkan Januari 2024 dan 9,45% dibandingkan Februari 2023. 

Sektor yang terpengaruh; sektor industri pengolahan mengalami penurunan ekspor sebesar 9,22% pada Februari 2024, terutama disebabkan oleh penurunan ekspor komoditas seperti, besi; turun 27,08%,  lemak dan minyak hewani/nabati; turun 22,44%.

Logam mulia, perhiasan/permata turun 20,32%.

Di sektor Industri juga mengalami pelemahan, Pada tahun 2024, pertumbuhan industri pengolahan melambat menjadi 4,43%, lebih rendah dari tahun 2023 yang mencapai 4,64%.

Sektor manufaktur masih konsisten menjadi sumber penyumbang tertinggi bagi kinerja PDB Indonesia, namun pertumbuhan sektor manufaktur pada tahun 2024 tercatat sebesar 4,75%, sedikit lebih tinggi dari tahun 2023 yang tumbuh sebesar 4,69%.

Kontribusi terhadap PDB  industri pengolahan merupakan penggerak utama perekonomian, dengan kontribusi terhadap PDB Indonesia sebesar 18,98% . 

Sektor migas di Indonesia juga mengalami pelemahan akibat beberapa faktor, antara lain;

Pelemahan nilai tukar rupiah: Pelemahan rupiah terhadap dolar AS memberikan tantangan besar bagi sektor migas.

Pada April 2025, rupiah pernah mencapai level terburuknya di Rp17.217 per dolar AS

Kebijakan tarif impor: Kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh negara lain, seperti Amerika Serikat, dapat mempengaruhi neraca perdagangan Indonesia dan memperburuk situasi sektor migas.

Ketergantungan pada impor: Sektor migas masih sangat bergantung pada impor, terutama dari Amerika Serikat, yang dapat memicu pelemahan lebih lanjut terhadap rupiah.

Juga perbedaan mata uang transaksi migas sebagian besar menggunakan dolar AS, sementara penjualan domestik dilakukan dalam rupiah, menciptakan gap yang semakin lebar dan meningkatkan biaya operasional.

Pelemahan ekonomi nasional Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan.

Berikut beberapa data yang menunjukkan pelemahan ekonomi nasional.  Pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun menjadi 4,95% pada kuartal III 2024 dari 5,05% di kuartal II dan 5,11% di kuartal I.

Daya beli masyarakat melemah akibat peningkatan harga barang dan jasa, serta penurunan pendapatan.  Inflasi Indonesia pada Juli 2025 sebesar 2,37% year-on-year, lebih tinggi dibandingkan Juni yang sebesar 1,87% year-on-year. 

Ini menunjukan pelemahan ekonomi nasional di sektor rill, sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal karena ketidakpastian ekonomi global, faktor internal karena penurunan daya beli dan pasar domestik, pelambatan pertumbuhsn investasi dan inflasi .

●Fakta kondisi Likuiditas Perbankan Nasional selama kurun waktu  2023 – 2024 – 2025* (*Juli ):

Tahun 2023 Likuiditas Perbankan Rasio Aset Likuid (AL) terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) pada akhir 2023  tercatat sebesar 28,73%.

Ini menunjukkan bahwa perbankan memiliki likuiditas yang memadai untuk mendorong pertumbuhan kredit lebih lanjut.

Rasio likuiditas perbankan juga tercermin dari kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

▪Tahun 2024 Likuiditas Perbankan,

Berdasarkan data Oktober 2024, rasio AL DPK tercatat sebesar 25,58%, sedangkan

rasio AL/NCD (Non-Cash Deposit) sebesar

113,64%.  Ini menunjukkan bahwa perbankan memiliki likuiditas yang memadai untuk mendorong pertumbuhan kredit lebih lanjut.

Rasio likuiditas perbankan juga tercermin dari kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

▪Tahun 2025 periode Juli,  Likuiditas Perbankan Jili 2025,dengan rasio Alat Likuid (AL) terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 27,08% dan AL/NCD sebesar 119,43%, jauh di atas ambang batas masing-masing 10% dan 50%.

●. Fakta kondisi penyerapan kredit perbankan di masyarakat, hasil survey Bank Indonesia.  Tahun 2023,  penyaluran kredit baru pada triwulan III 2023 terindikasi meningkat, dengan Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 95,4%. Ini lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang sebesar 94,0%. Pertumbuhan Kredit Stabil menunjukkan tanda-tanda positif.

Pada tahun 2024, penyaluran kredit baru pada triwulan IV 2024 meningkat, dengan Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 97,9%.

Ini lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang sebesar 80,6%. Pada tahun 2025, penyaluran kredit  diproyeksikan tumbuh antara 9 – 11 % .

Sektor ekonomi Rill yang lemah daya serap kredit di perbankan Indonesia antara lain,

▪Sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM),   memiliki daya serap kredit yang rendah, dengan lebih dari 80% kredit perbankan terkonsentrasi ke segmen korporat. Porsi kredit untuk IKM hanya berkisar antara 15-21% dari total kredit perbankan.

▪Sektor industri meliputi berbagai jenis industri, seperti industri manufaktur, industri konstruksi, dan industri pertambangan.  Sektor pertanian meliputi kegiatan pertanian, peternakan, dan perkebunan.

▪Sektor perdagangan meliputi kegiatan perdagangan barang dan jasa, baik dalam negeri maupun luar negeri.

▪Sektor jasa meliputi berbagai jenis jasa, seperti jasa keuangan, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

▪ Sektor konstruksi meliputi kegiatan konstruksi bangunan, jalan, dan infrastruktur lainnya.

Sedangkan sektor yang daya serap kredit rendah karena  terpengaruh ketidak pastian ekonomi, seperti sektor yang bergantung pada kebijakan pemerintah atau kondisi ekonomi global yaitu : Sektor Manufaktur Berbasis Eksport,  Sektor yang Bergantung pada Kebijakan Pemerintah, serta Sektor Sektor yang Dipengaruhi Kondisi Ekonomi Global.

Ada beberapa sektor usaha ekonomi yang  Rasio Kredit Macet Tinggi, yaitu  Sektor perikanan, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, serta industri pengolahan memiliki rasio kredit macet yang tinggi, sehingga perlu diwaspadai.

Berdasarkan beberapa sumber data BPS,  BI, OJK, dan JURNAL Berikut adalah rasio kredit macet untuk beberapa sektor yang disebutkan: Sektor Perikanan , Rasio kredit macet terbesar yaitu 5,3% per Desember 2023. Sektor Konstruksi: Rasio NPL/NPF di atas 3%, dengan beberapa faktor penyebab seperti kontraktor swasta kesulitan mendapatkan pembiayaan perbankan dan proyek konstruksi didominasi perusahaan pelat merah. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Rasio NPL/NPF di atas 3%, itu artinya  menunjukkan adanya risiko kredit yang perlu diwaspadai. Sektor Industri Pengolahan :  Rasio NPL/NPF di atas 3%, dengan contoh kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengalami kegagalan membayar utang sebesar Rp14,42 triliun ke bank.

Beberapa bank yang terdampak kredit macet Sritex antara lain:

– Bank Central Asia (BCA): Tagihan kredit jangka panjang sebesar US$71,30 juta atau sekitar Rp1,11 triliun dan tagihan utang bank jangka pendek sebesar US$11,37 juta.

– Bank Negara Indonesia (BNI): Tagihan kredit jangka panjang sebesar US$23,807,151.

Pencadangan kerugian kredit macet juga meningkat pada beberapa bank, seperti:

– BCA: Beban pencadangan membengkak hingga 60,2% secara tahunan menjadi Rp 2,4 triliun.

– Bank Rakyat Indonesia (BRI): Biaya pencadangan bengkak 39,67% menjadi Rp32,45 triliun. 

Berdasarkan  data kondisi perekonomian,  kondisi Likuiditas, penyerapan kredit di Perbankan, ada tiga hal ysng menjadi konsen pandapat dan logika kita : 

Pertama :  yang terjadi adalah pelemahan  perekonomian nasional di sekror Rill. Pelemahan itu sangat  dipengarugi oleh faktor eksternal atau kondisi ekonomi global, dan faktar internal  ekonomi domestik.

Kedua :  Indikator ketahanan dan likuiditas Perbankan Nasional punya daya tahan kuat , di tengah ketidakpastian ekonomi dan politik global.

Ketiga : Rendahnya  penyerapan dan kredit macet di Perbankan.

Dari analisis data di atas, seharusnya  penangan perekonomian nasional lebih pada kebijakan menggairahkan sektor rill dengan peningkatan produksi dan perlusan pasar eksport dan domestik,  peningkatan produktivitas sektor pertanian, memajukan Industri pengolahan, jasa pelayanan, sektor perdangan ekport dan domestik atau sektor perekonomian lainnya.

Bukan pelemahan di sektor likuiditas perbankan

Untuk melakukan penguatan sektor ekonomi rill, maka Istrumen Kebijakannya adalah  pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga Teknis (K/L) dan Pemerintah Daerah didorong  melakukan kebijakan fiskal dalam belanja Rutin dan Belanja Pembangunan melalui Program dan Kegiatan Prioritas dan Strategis di dalam struktur dan postur APBN dan APBD yang ada (2025),  saya pikir masi ada waktu 3 bulan kedepan.  Bahwa Istrumen Kebijakan Moneter untuk penguatan likuiditas fiskal dapat saja dilakukan,  jika terjadi pelemahan likuiditas pemberian kredit kepada masyarakat oleh sektor Bank Komersial. Yang terjadi potensi daya serap kredit menurun, dan di beberapa sektor usaha terjadi  kredit macet.

Inilah Kabijakan yang terapkan SMI melalui  beberapa prinsip dalam pengelolaan ekonomi terkait kebijakan fiskal, antara lain:

▪.Kehati-hatian (Prudence) ; yaitu konsisten mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kebijakan fiskal untuk menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang. ▪.Disiplin Fiskal:  menekankan pentingnya disiplin fiskal dalam pengelolaan APBN, dengan menyeimbangkan aspek penerimaan, belanja, dan pembiayaan negara.

▪.Penguatan Daya Tahan Ekonomi : mendesain strategi kebijakan fiskal 2026 untuk memperkuat daya tahan ekonomi dan mengantisipasi gejolak global.

▪.Menjaga Kepercayaan Publik: menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan fiskal, dengan mempertahankan prinsip dasar pengelolaan fiskal yang baik.

Konsep ini  dapat dilihat bagaimana SMI  swlama 15 tahun mendesain  kebijakan fiskal melalui postur APBN. 

Sangat jelas SMI menerapkan beberapa strategi, yaitu: Meningkatkan Stabilitas Ekonomi Melalui diplomasi ekonomi, negosiasi, deregulasi, dan perluasan pasar ekspor. Kebijakan SMI juga  Melindungi Dunia Usaha dan Daya Beli Masyarakat Melalui pemberian insentif fiskal dan memperkuat perlindungan sosial, dengan metode Bansos.

SMI tetap konsisten menjaga APBN agar Tetap Sehat, meningkatkan penerimaan pajak, mengendalikan defisit dan utang, serta meningkatkan efisiensi dan kualitas belanja negara dalam strukrur APBN.

Saya pikir antara SMI dengan PYS,  bukan hanya karena perbedaan mazhab atau pendekatan teoritis, tapi memang sangat wajar kalau SMI di nobatkan sebagai Menteri Keuangan Kelas Dunia, itu karena  pengalaman, rekam jejak,  jam terbang dan reputasi bagaimana SMI menjaga stabilitas perekonomian nasional dan pengelolaan APBN yang ketat dan  terkendali  selama kurang lebih 15 tahun. 

Tentu berbeda dengan PYS sebagai menteri keuangan baru dengan modal akademisi dan  intelektual sudah pasti kepiayawaiannya  dalam mengelola ekonomin dan APBN perlu diuji dan dibuktikan berapa lama PYS akan menjabat sebagai Menkeu.

PYS dengan  pengalaman, jam terbang dan reputasi relatif masi terbatas, sehingga masi membutuhkan waktu sangat panjang untuk membuktikan kinerjanya.  

“.. Paket Kredit Likuiditas,  Kemana dana Rp200., triliun akan bergerak….”

 PYS pasti tau bahwa kondisi perekonomian legi lesu, terutama sektor Rill. Dan itu menjadi sala satu kendala bagi Perbankan dalam penyaluran kredit, antara lain risiko macet. Bahkan melalui Media DetikBali, PYS bilang begini .., “..para direktur utama (Dirut) bank BUMN pusing usai diguyur dana Rp200 triliun…” bahkan beliau bilang ada sala satu Dirut Bank ,, bahwa Bank tersebut hanya mampu saluran Rp7 triliun..”.

Ini sebuah  isyarat memang PYS tahu persis. Kemudian sekitar tanggal 15 September 2025 ada pertemuan antara PYS dengan Zulkifli Hasan sebagai Menko Pangan dan penanggung jawab utama Kopdes Merah Putih. 

Pada pertemuan tersebut Menko Zukifli Hasan bilang ke PYS  “.. Zulhas meminta agar pemerintah melalui Menteri Keuangan segera mengalirkan dana Rp200 triliun yang telah ditempatkan di bank Himbara untuk pendanaan Koperasi Desa Merah Putih….” . Apa jawaban PYS “… kredit di Bank Himbara berjalan normal, maka tidak perlu ada kebijakan tertulis ..” 

Ini jawaban sangat singkat dan sederhana, tapi ingat, ada makna mendalam di balik pernyataan  itu.

Sepertinya PYS pasang taktik “play it safe” alias main aman.

Artinya, beliau tahu bahwa tentang Kopdes Merah Putih, dimana baik aspek kelembagaan, manajemen maupun bisnis,  Kopdes Merah Putih belum siap dan belum berjalan normal.

Untuk itu selaku Menkau PYS sangat berhati-hati, jika terjadi kemacetan akan ada konsekwensi hukum. Safe it safe, artinya tidak mau disalahkan dan menerima konsekwensi hukum jika terjadi sesuatu di kemudian hari. Di sinilah para Pimpinan Bank Himbara harus berhati-hati dalam mengucurkan kredit, terutama ke Kopdes Merah Putih.

Saya punya hipotetis bahwa dana Rp200  triliun memang untuk itu (???), cuman melalui skema kredit perbankan. 

Kita bisa berkaca dan punya pengalaman tragis dengan Dana Desa, semua juga tahu cukup banyak Kades dan Perangkatnya harus berurusan dan terjerat hukum,  karena memang belum siap mengelola anggaran Dana Desa yang lumayan besar.

Tentu kita tidak kehendaki dengan adanya Kredit  Kopdes akan menambah daftar penjan kalau tidak berhati-hati,  para Pengurus Kopdes Merah Putih yang jumlahnya 80 ribu bisa berpotensi menjadi korban berikutnya..?? wallahu a’lam bishawab.

Danantara Sebagai Pengedali Strategis

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025   tentang perubahan UU BUMN, dan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 memberi landasan hukum yang kuat, dan punya  kedudukan, tugas dan fungsi yang trategis dan penting.

Kepada  Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan investasi untuk mendorong pembangunan ekonomi nasional.

Tujuannya tentu untuk  meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lain.  

Karena kedudukan, tugas dan fungsi   tersebut, terkait  dana Rp200 triliun kepada Bank Himbara, maka Danantara menjadi pengendali dan pengarah trategis  untuk pemberian kredit investasi ke sektor ekonomi  rill lebih produktif untuk memicu pertumbuhan ekonomi, pembukaan  lapangan kerja dan lapangan berusaha baru bagi milenial,  termasuk kebijakan prioritas pemerintah yang tercakup Program ASTACITA, mencakup :

Proyek Infrastruktur pertanian, swasembada pangan, Energi, Air, termasuk MBG .

Investasi Bisnis BUMN, dan Investasi Swasta Kredit Usaha Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes Merah Putih), yang sudah terverifikasi secara ketat dan kehati hatian, yang meliputi aspek Kelembagaannya , manajemenya dan prospek usaha bisnisnya.**

Pengamat Kebijakan dan Ekonomi Publik