Dua Direksi Perumda Kota Palu dan 1 Kontraktor Ditahan Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar

Headline, Hukum2463 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Penanganan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) memasuki babak baru.

Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Palu menahan ST, direktur administrasi dan keuangan dan RBM sebagai direktur operasional Perumda serta BA, direktur CV. Sentral Bisnis Persada. Ketiganya ditahan mulai Jumat, 3 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Mohamad Rohmadi, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Yudi Trisnaamijaya, S.H menyampaikan informasi tersebut ketika dihubungi Sulteng Today, Jumat, 3 Oktober 2025.

Yudi -sapaan akrab Kasi Intel- menyampaikan, ketiga tersangka ditahan penyidik demi kelancaran proses penyidikan.

Dalam kasus ini urai Yudi, Kota Palu mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar sebagaimana hasil perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, pada tahun anggaran 2023 dan 2024 Pemerintah Kota Palu memberikan suntikan modal kepada Perumda sebesar Rp3 miliar.

Rp733 juta lebih dana tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan Rp2,2 miliar lebih disiapkan sebagai belanja langsung.

Untuk memastikan penggunaan dana Rp3 miliar tersebut sesuai peruntukannya, Pemerintah Kota Palu menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal.

Selain itu, Pemkot bersama DPRD Kota Palu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu.

Dua regulasi ini merupakan “kitab suci” yang harus dipatuhi Direksi Perumda dalam mengelola perusahaan plat merah tersebut.

Dalam perjalanannya urai Yudi, para direksi mengelola dana penyertaan modal tidak sesuai Perwali No. 5/2023.

“Pencairan dan penggunaan anggaran Perumda menyalahi prosedur, karena tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024, sehingga tujuan Perumda Kota Palu tidak tercapai sebagaimana diatur dalam Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu,” jelas Yudi.

Yudi mengakui, sempat ada jeda penanganan kasus ini. Sebab, saat proses penyelidikan berlangsung, Inspektorat Kota Palu juga melakukan audit investigatif.

Penanganannya berlanjut setelah manajemen Perumda tidak mengembalikan dana, yang penggunaannya diduga tidak sesuai Perwali No. 5/2023.

“Mereka diberi waktu 90 hari oleh Inspektorat mengembalikan dana ke kas daerah. Tetapi tidak dilakukan.,” jelasnya lagi.**

editor: moh. habil masri