*) Hildita Smarayova
TIDAK ada yang bisa melupakan awal tahun 2020, ketika dunia seolah berhenti berputar karena pandemi COVID-19.
Namun di balik tragedi kesehatan global itu, tersimpan pesan yang lebih dalam: bahwa wabah bukan semata urusan virus, melainkan cerminan dari hubungan manusia dan alam yang kian rusak.
Ketika hutan digunduli, suhu bumi meningkat, dan satwa liar kehilangan habitatnya, batas antara manusia dan hewan perlahan menghilang. Di titik inilah muncul ancaman baru: zoonosis—penyakit yang menular dari hewan ke manusia.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh di tengah krisis iklim, deforestasi, dan ekspansi ekonomi yang menekan ekosistem bumi hingga ke titik jenuh.
Sayangnya, hukum internasional masih gagap membaca relasi baru ini. Antara hukum lingkungan dan hukum kesehatan global, terdapat jurang yang dalam. Di satu sisi, Paris Agreement sibuk menekan emisi karbon dan menjaga kenaikan suhu bumi di bawah 1,5°C. Di sisi lain, World Health Organization (WHO) berfokus pada penanganan pandemi setelah wabah terjadi. Tidak ada instrumen hukum yang menjembatani keduanya, padahal kini krisis iklim dan zoonosis berjalan beriringan, menciptakan ancaman lintas batas yang kian sulit dikendalikan.
Dunia modern sedang menghadapi paradoks eksistensial: semakin manusia menguasai alam, semakin keras pula alam membalas.
Pandemi, wabah penyakit zoonosis, dan krisis iklim kini membentuk satu lingkaran sebab-akibat yang tak terpisahkan.
Zoonosis—penyakit yang menular dari hewan ke manusia—bukan lagi ancaman pinggiran, melainkan gejala utama dari rusaknya keseimbangan antara manusia dan ekosistem.
Penelitian mutakhir menunjukkan fakta mencemaskan: 75% penyakit infeksi baru pada manusia bersifat zoonosis, dan lebih dari separuh patogen manusia dapat diperburuk oleh perubahan iklim.
Namun, hingga kini kerangka hukum internasional masih belum mampu menanggapi kompleksitas ini secara memadai.
Dunia hukum tertinggal jauh di belakang dunia biologi dan iklim yang bergerak cepat.
Zoonosis, Iklim, dan Ekosistem: Tiga Krisis yang Saling Mengunci
Zoonosis secara klasik didefinisikan sebagai penyakit yang berpindah dari hewan vertebrata ke manusia. Namun, definisi ini menutupi kenyataan yang jauh lebih kompleks.
Virus dapat berpindah melalui rantai panjang interaksi: dari kelelawar ke hewan ternak, lalu ke manusia melalui konsumsi, perdagangan, atau kontak lingkungan.
Kita sudah melihat pola yang berulang:
COVID-19 kemungkinan berasal dari satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal.
- COVID-19 kemungkinan berasal dari satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal.
- Ebola meningkat karena deforestasi yang mempersempit jarak manusia dengan satwa liar.
- Avian flu dan swine flu berkembang dalam sistem pertanian intensif yang padat dan homogen.
Perubahan iklim memperparah semua itu. Suhu yang meningkat memungkinkan vektor penyakit seperti nyamuk dan kutu bertahan di wilayah yang sebelumnya terlalu dingin.
Musim penyakit menjadi lebih panjang, dan hewan liar terdorong keluar dari habitat aslinya ke daerah yang lebih dekat dengan manusia.
Sementara itu, kolaps ekosistem mempercepat kemungkinan spillover. Dalam ekosistem yang kaya, patogen tersebar di antara berbagai inang. Namun ketika keanekaragaman hayati menurun, spesies pembawa penyakit yang “tahan stres”—seperti tikus dan kelelawar—justru meningkat jumlahnya.
Studi menunjukkan bahwa di wilayah yang mengalami konversi lahan intensif, spesies pembawa zoonosis bisa meningkat hingga 144% dibandingkan habitat alami.
Dengan kata lain, setiap hektar hutan yang hilang adalah pintu baru bagi patogen menyeberang ke manusia.
Hukum Internasional: Terlambat Menyadari Hubungan Ini
Meski sains telah berbicara keras, hukum internasional masih terfragmentasi.
Baru pada Mei 2025, dunia menyepakati WHO Pandemic Agreement -instrumen hukum pertama yang secara eksplisit mengakui pendekatan One Health, yakni keterkaitan antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Perjanjian ini merupakan langkah maju:
- untuk pertama kalinya One Health didefinisikan secara hukum,
- negara diwajibkan mengembangkan sistem pengawasan lintas sektor,
- dan dibentuk badan ahli yang memberi saran ilmiah terkait risiko zoonosis.
Namun, kemajuan ini masih setengah jalan. Tiga lapisan kesenjangan hukum tetap menganga:
- Hulu (Upstream): Perjanjian lingkungan seperti UNFCCC (iklim) dan Convention on Biological Diversity (keanekaragaman hayati) fokus pada mitigasi dan konservasi, tetapi tidak secara eksplisit menyentuh risiko zoonosis.
- Tengah (Midstream): Tidak ada kerangka hukum yang mengatur interface manusia-hewan-lingkungan secara komprehensif. CITES, misalnya, hanya mengatur perdagangan spesies langka, bukan risiko patogen.
- Hilir (Downstream): International Health Regulations (IHR) 2005 hanya fokus pada deteksi dan penanganan wabah setelah terjadi, bukan pencegahannya.
Dengan demikian, dunia masih beroperasi dalam logika “reaktif”: menunggu penyakit menular sebelum bertindak.
Sains Meminta Pencegahan, Hukum Masih Mengejar
Kajian multidisiplin telah menunjukkan bahwa pencegahan spillover memerlukan intervensi berlapis:
- Langsung: mengurangi kontak manusia dengan satwa liar, memperkuat biosecurity di peternakan, dan memperbaiki sanitasi.
- Struktural: memulihkan habitat alami dan mengurangi deforestasi.
- Sosial-ekonomi: memberikan alternatif ekonomi agar masyarakat tidak bergantung pada perdagangan satwa liar.
Namun, kesenjangan kapasitas global membuat langkah-langkah ini timpang. Negara-negara berkembang -terutama di Afrika dan Asia-menampung 80% biodiversitas dunia, tetapi memiliki sumber daya paling sedikit untuk surveilans dan konservasi.
Ironisnya, permintaan dari negara maju terhadap daging eksotik dan produk satwa liar justru memperparah deforestasi di Selatan Global.
Masyarakat adat yang mengelola sebagian besar wilayah berkeanekaragaman hayati tertinggi sering dikecualikan dari proses pengambilan keputusan. Padahal, mereka justru penjaga terbaik bagi ekosistem yang mencegah zoonosis.
Menuju Reformasi Hukum Internasional yang Terpadu
Untuk mengatasi jurang antara sains dan hukum, beberapa pakar internasional mengajukan konsep kerangka hukum zoonosis global yang mencakup:
- Surveillance Terintegrasi: sistem data bersama antara sektor manusia, hewan, dan lingkungan.
- Penilaian Risiko Perdagangan Satwa Liar: setiap ekspor-impor wajib menyertakan analisis risiko kesehatan.
- Restorasi Ekosistem: menetapkan target konservasi minimum yang mengikat secara hukum.
- Regulasi Pertanian Intensif: pengawasan biosecurity dan kesejahteraan hewan.
- Pelatihan dan Kapasitas Bersama: pendidikan lintas disiplin One Health.
- Mekanisme Akuntabilitas: verifikasi kepatuhan dan dukungan teknis bagi negara berkembang.
Model terbaik untuk koordinasi global kemungkinan adalah institusionalisasi Quadripartite (WHO, FAO, WOAH, dan UNEP) dengan mandat jelas serta sumber daya yang dijamin.
Mekanisme seperti badan sains–kebijakan independen, forum koordinasi multilateral, dan dana dukungan negara berkembang menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.
Keadilan dan Hak Asasi di Tengah Krisis Zoonosis
Krisis zoonosis tidak hanya masalah kesehatan atau lingkungan, tetapi juga masalah keadilan global. Pandemi COVID-19 memperlihatkan bagaimana ketimpangan dalam akses vaksin dan penelitian menimbulkan luka kolektif. Oleh karena itu, kerangka hukum baru harus menjamin:
- Akses yang adil terhadap hasil riset patogen dan sumber daya kesehatan.
- Penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan pengetahuan tradisional.
- Pengakuan terhadap hak atas lingkungan yang sehat dan air bersih.
Dengan memasukkan dimensi hak asasi manusia dan hak alam, pendekatan One Health dapat berubah dari sekadar konsep teknis menjadi visi moral global.
Penutup: Ketika Sains Sudah Berbicara, Hukum Harus Mendengarkan
Kita telah memasuki era di mana pandemi berikutnya bukan pertanyaan “jika”, tetapi “kapan”. Alam telah memberikan peringatan keras melalui SARS, Ebola, dan COVID-19. Kini giliran hukum untuk menjawab.
Tanpa reformasi hukum yang lebih dalam dan terkoordinasi, dunia akan terus terjebak dalam siklus krisis yang berulang.
Diperlukan:
- Harmonisasi perjanjian internasional antara UNFCCC, CBD, dan IHR.
- Standar minimum konservasi dan biosecurity yang mengikat.
- Investasi jangka panjang bagi negara berkembang.
- Meaningful Participation oleh masyarakat adat.
Sains sudah berbicara dengan jelas: setiap gangguan terhadap alam adalah investasi bagi pandemi berikutnya. Kini saatnya hukum mendengarkan dan bertindak.
*) Mahasiswa Megister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada
