MOROWALI UTARA, Sulteng Today – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, memediasi penyelesaian konflik agrarian, antara warga sembilan desa di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).
Mediasi yang bertempat di Balai Desa Baturube, Morowali Utara berlangsung, Rabu, 10 Desember 2025.
Rapat mediasi yang dipimpin Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande tersebut berlangsung dinamis.
Hadir dalam rapat mediasi ini antara lain perwakilan TNI/Polri, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi dan Kabupaten Morowali Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Eva Bande mengingatkan semua pihak agar menjaga ketertiban.
Di forum ini, Eva Bande mempertanyakan legal standing PT KLS beroperasi di Morowali Utara
Di kesempatan yang sama OPD teknis provinsi juga memaparkan temuan penting terkait legalitas PT KLS beroperasi di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara.
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPM PTSP) Sulteng menyebutkan PT KLS tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) di Morowali Utara dan operasional perusahaan tidak terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
DPM PTSP Sulteng mengingatkan bahwa pengabaian aturan tersebut dapat berujung pada penghentian sementara operasional.
Di kesempatan yang sama, pejabat dari Kantor Pertanahan Morowali Utara menyatakan, sejauh ini tidak ada permohonan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT KLS, yang tercatat di wilayah Morowali Utara.
Sementara itu, pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) menegaskan seluruh lokasi transmigrasi yang disinggung dalam konflik (Mamosalato I, II, III, dan IV) yang ditempati sejak 1982/1983 telah rampung dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR Sulteng) menguatkan bahwa, berdasarkan Perda RTRWP 2023–2042, wilayah Bungku Utara ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi.
Warga Minta KLS Angkat Kaki
Warga Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara yang hadir di forum mediasi tersebut meminta PT KLS segera angkat kaki dari lahan mereka.
Warga juga secara terbuka mengkritik aparat kepolisian. Mereka meminta agar tidak ada lagi pengistimewaan atau pengawalan terhadap perusahaan yang mereka klaim tidak berizin.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT KLS, Sadam H. Maka, membantah semua tudingan warga, termasuk tuduhan penggunaan preman dan menduduki lahan.
Ia mengklaim perusahaan taat membayar pajak dan bahwa pengamanan Brimob hanya untuk menjamin keamanan saat panen di lahan yang sah.
Mencermati dinamika di forum mediasi Satgas PKA Sulawesi Tengah mengambil keputusan tegas untuk menindaklanjuti sengketa ini.
Salah satu rekomendasi pertemuan ini adalah Satgas PKA meminta PT KLS membawa seluruh dokumen pembelian dan perizinan mereka ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah paling lambat 19 Desember 2025.
Satgas PKA bersama seluruh stakeholder terkait (Pemda, TNI, Polri, Kantah, dan perusahaan) akan melakukan peninjauan lapangan, Kamis, 11 Desember 2025 ke lokasi-lokasi sengketa di Mamosalato dan Bungku Utara.
Di kesempatan yang sama, satgas PKA juga meminta dukungan apparat TNI dan Kepolisian Morowali Utara untuk mengambil langkah-langkah humanis dalam mendukung proses penyelesaian konflik agraria tersebut.**
editor: moh. habil masri
