Komisi II DPR Soroti Konflik Agraria di Sulteng, Dorong Penguatan GTRA dan Penertiban Perizinan

Headline, Sulteng63 Dilihat

PALU, Sulteng Today— Persoalan konflik agraria yang terus berlarut di Sulawesi Tengah kembali menjadi perhatian Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja reses ke daerah tersebut, Rabu, 22 April 2026.

Dalam pertemuan bersama pemerintah provinsi dan para pemangku kepentingan, sejumlah isu krusial mengemuka, mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih perizinan, hingga lemahnya kepastian hukum.

Ketua tim kunjungan, Bahtra, menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kami tidak ingin kebijakan hanya berhenti di atas kertas. Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa persoalan di lapangan benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” ujarnya di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Kunjungan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota lintas fraksi, termasuk Longki Djanggola, Kamarudin Watubun, Shintya Sandra Kusuma, Ahmad Irawan, Taufan Pawe, Heri Gunawan, Cindy Monica Salsabila Setiawan, dan Aus Hidayat Nur.

Konflik Kompleks dan Menahun

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa konflik agraria di wilayahnya tidak hanya banyak, tetapi juga kompleks dan telah berlangsung lama.

“Pelaksanaan reforma agraria menghadapi hambatan serius, terutama karena konflik yang sudah menahun dan melibatkan berbagai sektor,” ujarnya.

Konflik tersebut mencakup sektor perkebunan, pertambangan, hingga sengketa tanah adat.

Sejumlah persoalan muncul akibat perusahaan yang beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih dengan lahan transmigrasi, serta minimnya transparansi dalam pemberian kompensasi kepada masyarakat.

Dampaknya dirasakan langsung oleh warga, mulai dari hilangnya akses terhadap lahan produktif hingga meningkatnya potensi konflik sosial.

Dalam forum itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) belum optimal dalam menyelesaikan konflik.

“GTRA sejauh ini efektif sebagai forum koordinasi lintas sektor, tetapi masih terbatas dalam kewenangan penyelesaian konflik,” ungkap perwakilan BPN.

Keterbatasan tersebut antara lain karena keputusan akhir sering berada di kementerian teknis serta minimnya dukungan anggaran daerah. Bahkan, sebagian konflik harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Satgas Jadi Harapan Percepatan

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) untuk mempercepat penanganan konflik di lapangan.

Satgas ini diharapkan lebih responsif dan mampu bekerja lintas sektor, sekaligus membuka akses terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

BPN pun mengusulkan agar Satgas tersebut diintegrasikan ke dalam struktur GTRA guna memperkuat efektivitas penyelesaian konflik.

Dari sisi capaian, potensi TORA di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 46.085 hektare, namun realisasi sertifikasi baru sekitar 16.145 hektare atau 35,03 persen.

Sementara itu, program pendaftaran tanah terus berjalan, dengan sekitar 1,28 juta bidang telah terdaftar dari estimasi 2,6 juta bidang.

Apresiasi dan Dorongan dari Longki

Dalam rapat tersebut, Longki Djanggola menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Saya memberikan apresiasi kepada Gubernur selaku pimpinan Pemprov Sulteng atas pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria sebagai langkah percepatan penyelesaian konflik di daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan terhadap perusahaan yang belum memiliki legalitas lahan.

“Kami mendorong Kanwil BPN untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki HGU agar segera mengurus perizinan. Perlu diberikan batas waktu maksimal dua tahun untuk penyelesaian pengurusan izin tersebut,” tegasnya.

Menurut Longki, keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, penegakan hukum, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kunci penyelesaian ada pada kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. Tanpa itu, konflik agraria akan terus berulang dan menghambat keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.**