Kasus Kehilangan Uang Rp3,36 Miliar di Rekening Nasabah BNI, Kepala OJK: BNI KC Parigi Telah Selesaikan Masalah dengan Nasabah

Headline, Hukum92 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Bank Negara Indonesia Kantor Cabang (BNI KC) Parigi mengembalikan uang sebesar Rp3,36 miliar ke rekening Hermawati.

Sebelumnya diberitakan, Hermawati kehilangan uang miliaran rupiah dalam rekening di BNI KC Parigi. Uang tersebut berpindah dari rekeningnya hanya dalam waktu 9 jam.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Bonny Hardi Putra kepada Sulteng Today, Kamis, 11 Juni 2026 menjelaskan pihaknya telah bertemu dengan pimpinan wilayah BNI, pimpinan area dan kepala KC BNI Parigi.

Dari hasil pertemuan tersebut, Bonny menjelaskan bahwa telah dilakukan penyelesaian permasalahan kepada asabah pada tanggal 10Juni 2026.

“Kami apresiasi BNI telah gerak cepat menyelesaikan hal tersebut, bahkan kami mendapat informasi penyelesaian dilakukan sebelum batas SLA (Service Level Agreement),” jelas Bonny.

OJK mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun selalu waspada dalam bertransaksi digital.

‘Selalu jaga kerahasiaan data pribadi, jangan pernah memberikan data akses kelolaan akun kepada siapapun, dan segera aktifkan fitur notifikasi dan multifaktor authentication (MFA), serta cek saldo secara berkala,” jelasnya lagi.

Jika terjadi permasalahan dengan jasa keuangan kata Bonny masyarakat dipersilahkan menghubungi Contact Center OJK, untuk memohon informasi dan melakukan pengaduan jika diperlukan.

Terkait penyebab hilangnya uang nasabah BNI KC Parigi sebesar Rp3,36 miliar lebih, Bonny mengemukakan, kemungkinan akan ada rilis atau informasi dari OJK pusat atau BNI.

Untuk diketahui, Hermawati nasaba BNI 46 KC Parigi kehilangan uang Rp3,36 miliar dari rekening pribadinya hanya dalam waktu sekitar 9 jam.

Peristiwanya naas ini terjadi tanggal 25 Mei 2026 pukul 21.30 Wita hingga 26 Mei 2026 pukul 07.00 Wita.

Dalam rentang waktu tersebut, dana miliaran rupiah berpindah ke sejumlah rekening lain melalui transaksi berulang yang tidak pernah dilakukan maupun disetujui Hermawati.

“Dalam waktu sekitar sembilan jam, uang keluar dari rekening klien kami lebih dari Rp3 miliar,” kata Natsir Said, S.H, M.H, kuasa hukum Hermawati ketika berbincang dengan Sulteng Toda, Rabu, 10 Juni 2026.

Kasus ini urai Natsir telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah, Sabtu, 6 Juni 2026 dengan nomor register LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH. Pihak BNI 46 KC Parigi dilaporkan atas dugaan tindak pidana transfer dana tanpa persetujuan pemilik rekening.

Menurut Natsir, saldo rekening kliennya di BNI 46 Cabang Parigi sebesar Rp4,566 miliar. Dana tersebut berkurang dari rekening hingga tersisa sekitar Rp700 juta.

“Coba bayangkan, dalam waktu sekitar 9 jam terjadi 2.800 transaksi dari rekening korban. Besaran dana korban yang dipindahkan ke rekening orang lain berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta,” jelas Natsir.

Natsir menyebut kliennya memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian atas penyebab hilangnya dana tersebut.

“Kami mendampingi klien untuk melapor ke polisi agar seluruh rangkaian peristiwa ini dapat diungkap secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Tawaran Jadi Agen Bank

Di balik kasus ini, kuasa hukum korban mengungkap fakta lain, yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam proses investigasi penyidik Polda Sulteng maupun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulteng.

Sekitar satu bulan sebelum kejadian, pihak BNI 46 KC Parigi berulang kali menawarkan kerja sama kepada Hermawati untuk menjadi Agen Bank.

Puncaknya pada 25 Mei 2026, ketika korban mendatangi kantor cabang bank tersebut di Parigi untuk mengurus keperluan tertentu.

Korban mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas transfer dalam jumlah besar dari rekeningnya hingga kemudian menemukan saldo rekening telah berkurang drastis.

Usut Alur Transaksi

Kasus ini membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyelidikan aparat dan audit internal perbankan.

Di antaranya mengenai mekanisme otorisasi transaksi, tujuan transfer ke rekening penerima, identitas pihak penerima dana, hingga sistem pengamanan yang digunakan saat ribuan transaksi terjadi dalam waktu singkat.

Selain itu, penyidik juga diharapkan menelusuri apakah transaksi tersebut dilakukan melalui layanan digital, perangkat tertentu, atau melibatkan akses pihak lain terhadap rekening korban.Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak bank yang dilaporkan terkait kronologi kejadian maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.**

editor: moh. habil masri