Polemik Batas Desa, Tokoh Masyarakat Tolak Tambang Emas di Balaesang Tanjung

Headline, Sulteng183 Dilihat

PALU, Sulteng Today – Pergeseran batas Desa Manimbaya dan Desa Pomolulu disinyalir tidak terlepas dari potensi ekonomi di wilayah tersebut. Di kawasan itu ada deposit emas dan batuan.

Sinyalemen ini dikemukakan tokoh masyarakat Balaesang, Hi Yakub, merespon polemik pergeseran batas desa yang penyelesaiannya kini difasilitasi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng.

Hi Yakub sudah mendengar adanya rencana penerbitan izin pengelolaan tambang emas di wilayah yang kini tengah bersengketa.

Yakub dengan tegas menyatakan penolakan warga terhadap masuknya industri ekstraktif tersebut.

“Kami warga Balaesang menolak tambang, karena sudah pasti akan menyengsarakan,” ujar Yakub bersemangat.

Menurut dia, potensi dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja, pembebasan lahan, hingga geliat UMKM tak sebanding dengan daya rusak yang bakal ditanggung warga. Belajar dari daerah lain, okupasi tambang justru memicu masalah sosial lingkungan dan tidak menghadirkan kesejahteraan secara signfikan.

“Dapat tenaga kerja yang tidak seberapa dan hasil pembebasan lahan, tapi penyakitnya yang kami dapat. Kami menengarai ini dimiliki oleh orang kuat yang dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.

Atas potensi ancaman tersebut, Yakub menegaskan warga siap pasang badan dan merangkul jaringan organisasi masyarakat untuk mengawal penolakan ini.

“Soal tambang ini, saya minta bantuan ke organisasi masyarakat supaya dibantu melawan,” kata Hi Yakub sebagaimana dikutip Sulteng Today dari laman resmi Satgas PKA Sulteng, Selasa, 1 September 2026.

Satgas KPA Turun Tangan

Pemerintah Provinsi Sulteng, melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, turun tangan memfasilitasi penyelesaian polemik batas desa tersebut, sebagai respon atas permintaan tokoh dari Balaesang Tanjung, termasuk Dewan Adat Kabupaten Donggala, H. Datu Wajar Lamarauna, S.Sos, M.Si.

Senin, 31 Agustus 2026 Satgas PKA memfasilitasi rapat yang mempertemukan parapihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menawarkan empat pilar utama untuk mengurai polemik batas wilayah antara Desa Manimbaya dan Pomolulu di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala.

Empat pilar tersebut mencakup keabsahan dokumen administrasi, literatur resmi, aspek geospasial dan penelusuran sejarah adat. Langkah ini dinilai krusial agar proses penetapan batas wilayah memiliki dasar yang kuat dan sah di mata warga.

“Konstruksinya harus dari sini, sehingga saat keputusan diambil tidak ada yang merasa ditinggalkan atau diabaikan karena prosesnya punya legitimasi yang kuat,” ujar Eva saat memimpin rapat fasilitasi polemik batas Desa Manimbaya dan Pomolulu Kecamatan Balaesang Tanjung di Sekretariat Satgas PKA, Senin 31 Agustus 2026.

Eva menilai, gelombang protes keras dari warga dan tokoh adat To Balaesang belakangan ini terjadi akibat diabaikannya keempat prasyarat tersebut, sehingga proses pelaksanaannya dianggap tidak legitimate.

Ia menegaskan suara masyarakat adat tak sekadar didengar, melainkan dijadikan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Sebab, kawasan yang berkonflik tersebut menyimpan nilai-nilai historis dan kultural yang mendasar.

“Di atas tanah adat yang diklaim itu ada warisan leluhur yang dijaga, ada identitas diri dan dignity (harga diri). Ini semua tidak bisa dihilangkan begitu saja hanya karena pemerintah memiliki kewenangan administratif,” tegasnya.

Jejak Penolakan Tambang

Sejak tahun 2012, warga bersama tokoh adat di Balaesang Tanjung konsisten menolak eksploitasi potensi emas di daerah itu.

Pada bulan Juli 2012 warga di daerah itu, membakar dua alat berat PT Cahaya Manunggal Abadi (PT CMA), sebagai ekspresi penolakan atas rencana eksploitasi tambang emas oleh PT CMA.

Aksi penolakan ini berujung pada peristiwa berdarah, yang menyebabkan lima warga tertembak, dan satu di antaranya meninggal dunia.***

editor: moh. habil masri