PALU, Sulteng Today – Pemerintah Provinsi Sulteng, melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, memfasilitasi penyelesaian Polemik batas Desa Manimbaya dan Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung.
Senin, 31 Agustus 2026 Satgas PKA memfasilitasi rapat yang mempertemukan parapihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menawarkan empat pilar utama untuk mengurai polemik batas wilayah antara Desa Manimbaya dan Pomolulu di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala.
Empat pilar tersebut mencakup keabsahan dokumen administrasi, literatur resmi, aspek geospasial dan penelusuran sejarah adat. Langkah ini dinilai krusial agar proses penetapan batas wilayah memiliki dasar yang kuat dan sah di mata warga.
“Konstruksinya harus dari sini, sehingga saat keputusan diambil tidak ada yang merasa ditinggalkan atau diabaikan karena prosesnya punya legitimasi yang kuat,” ujar Eva saat memimpin rapat fasilitasi polemik batas Desa Manimbaya dan Pomolulu Kecamatan Balaesang Tanjung di Sekretariat Satgas PKA, Senin 31 Agustus 2026.
Eva menilai, gelombang protes keras dari warga dan tokoh adat To Balaesan belakangan ini terjadi akibat diabaikannya keempat prasyarat tersebut, sehingga proses pelaksanaannya dianggap tidak legitimate.
Ia menegaskan suara masyarakat adat tak sekadar didengar, melainkan dijadikan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Sebab, kawasan yang berkonflik tersebut menyimpan nilai-nilai historis dan kultural yang mendasar.
“Di atas tanah adat yang diklaim itu ada warisan leluhur yang dijaga, ada identitas diri dan dignity (harga diri). Ini semua tidak bisa dihilangkan begitu saja hanya karena pemerintah memiliki kewenangan administratif,” tegasnya.
Ditemui usai rapat, tokoh masyarakat Balaesang, Hi Yakub, mensinyalir pergeseran batas desa tersebut tidak terlepas dari potensi ekonomi khususnya tambang di kawasan itu.
Ia sudah mendehar adanya rencana penerbitan izin pengelolaan tambang emas di wilayah yang kini tengah bersengketa. Yakub dengan tegas menyatakan penolakan warga terhadap masuknya industri ekstraktif tersebut.
“Kami warga Balaesang menolak tambang, karena sudah pasti akan menyengsarakan,” ujar Yakub bersemangat.
Menurut dia, potensi dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja, pembebasan lahan, hingga geliat UMKM tak sebanding dengan daya rusak yang bakal ditanggung warga. Belajar dari daerah lain, okupasi tambang justru memicu masalah sosial lingkungan dan tidak menghadirkan kesejahteraan secara signfikan.
“Dapat tenaga kerja yang tidak seberapa dan hasil pembebasan lahan, tapi penyakitnya yang kami dapat. Kami menengarai ini dimiliki oleh orang kuat yang dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.
Atas potensi ancaman tersebut, Yakub menegaskan warga siap pasang badan dan merangkul jaringan organisasi masyarakat untuk mengawal penolakan ini.
“Soal tambang ini, saya minta bantuan ke organisasi masyarakat supaya dibantu melawan,” kata Hi Yakub sebagaimana dikutip Sulteng Today dari laman resmi Satgas PKA Sulteng, Selasa, 1 September 2026.
Rekomendasi Rapat
Rapat fasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah Desa Manimbaya dan Desa Pomululu di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, membuahkan sejumlah kesepakatan penting. Pertemuan yang dihadiri Sekda Donggala Rustam Efendi, Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande, jajaran Pemprov Sulteng, hingga tokoh adat To Balaesang tersebut menyepakati langkah korektif atas penetapan tapal batas yang kini memicu polemik.
Satgas PKA menilai perselisihan di kawasan Salu Durian hingga Tanjung Biro merupakan sengketa multidimensional. Konflik ini membenturkan hasil penetapan batas administratif secara kartometrik tahun 2026 dengan klaim sejarah wilayah adat yang dipertahankan warga setempat.
Sebagai jalan keluar, Satgas PKA mengarahkan masyarakat Desa Manimbaya dan Lembaga Adat To Balaesang untuk menyerahkan surat keberatan resmi yang dilampirkan bukti-bukti sejarah kepada Bupati Donggala paling lambat 10 September 2026.
Proses mediasi kedua belah pihak juga bakal dijembatani langsung oleh Madika Adat Kabupaten Donggala. Seluruh bukti dokumen, data geospasial dan klaim historis tersebut nantinya menjadi dasar bagi Bupati Donggala untuk mengevaluasi usulan tapal batas yang sempat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Pemprov Sulteng menjalankan fungsi pengawasan, Pemkab Donggala diminta tetap mengawal penyelesaian ini secara terbuka dan partisipatif. Satgas PKA pun mengimbau seluruh pihak yang berselisih agar dapat menahan diri selama proses fasilitasi berlangsung. ***
