Pajak Air Permukaan di Sulteng Naik 91 Persen, Target Pendapatan Rp185 Miliar

Sulteng742 Dilihat

Sulteng Today – Kebijakan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, yang menaikkan pajak air permukaan, bakal berdampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng, Dr H. Andi Ruly Djanggola yang dihubungi Sulteng Today, Selasa, 15 Juli 2025 mengakui, pendapatan daerah di sektor pajak air permukaan akan bertambah cukup besar, ketika Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan diberlakukan.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng urai Andi Ruly -sapaan akrabnya- tahun 2024, target pendapatan pajak air tanah sebesar Rp74 miliar. “Alhamdulillah, terget ini tercapai sebesar 106,05 persen atau Rp78,4 miliar lebih,” ungkap Andi Ruly.

Menurut Andi Ruly, tahun 2024 pajak air permukaan diatur dalam Pergub Nomor 20/2022. Di mana pajak untuk industri dan tambang masih sebesar Rp328, pajak niaga Rp300 dan pajak air minum sebesar Rp900 per meter kubik.

Ketika Peraturan Gubernur Sulteng No 15/2025 diberlakukan, maka proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak air permukaan akan meningkat. Berdasarkan Pergub, yg akan berlaku 1 Juli 2025 ini, pajak industri dan tambang mengalami kenaikkan sebesar Rp300. Sehingga, tiap penggunaan satu meter kubik air oleh perusahaan tambang maupun industri akan dikenai pajak sebesar Rp628 atau naik menjadi 91 persen.

“Khusus pajak air minum kenaikkannya tidak besar. Rp100 per meter kubik,” jelas Ruly menambahkan.

Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau dan Air Baku Dinas Cikasda Sulteng, Djaenudin, SE, ST, MM yang dihubungi terpisah menambahkan, target PAD dari pajak air permukaan tahun ini sebesar Rp185 miliar. Sebenarnya kata Djaenudin, target PAD dari pajak air permukaan hanya sebesar Rp80 miliar.

“Saat pembahasan APBD ‘Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah’ 2025 yang dilakukan tahun 2024 lalu, target PAD pajak air sebesar Rp80 miliar. Target ini ditetapkan masih berdasarkan Pergub No 20/2022. Tetapi, ketika Pergub 15/2025 berlaku, otomatis target pendapatan juga akan naik,” jelas Djaenudin mengutip data dari Bapenda Sulteng.

Djaenudin menambahkan, seiring pemberlakuan Pergub 15/2025 Bapenda menargetkan kenaikan pendapatan pajak air tanah sebesar Rp185 miliar atau sekira 150 persen, bila dibandingkan dengan target PAD tahun 2024 sebesar Rp74 miliar. “Kita berdoa target ini tercapai,” jelas Djaenudin.

Informasi yang diperoleh Sulteng Today dari Bapenda Sulteng, Selasa, 15 Juli 2025 menyebutkan, tahun 2026 mendatang Bapenda Sulteng menargetkan pendapatan pajak air permukaan sebesar Rp210 miliar. Ini menunjukkan besarnya potensi pajak di sektor ini.

Sebelumnya diberitakan, gubernur menaikkan pajak air permukaan. Kebijakan ini kata Gubernur Anwar, bukan semata kebijakan fiskal. Melainkan bagian dari strategi besar, dalam memperkuat kemandirian pembiayaan daerah, di tengah keterbatasan penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat dan tingginya kebutuhan pembangunan daerah.

Sosialisasi  kebijakan kenaikan pajak ini dilangsungkan di ruang kerja gubernur, Senin, 14 Juli 2025, dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan dari perusahaan swasta nasional maupun perusahaan multinasional yang beroperasi di Sulteng. Seperti, PT Vale, PT IMIP, PT GNI, PT Transon Bumindo, PT Kurnia Luwuk Sejati, dan BPAM.

“Kita pahami bersama. Industri di Sulawesi Tengah berkembang pesat. Tapi, ketimpangan sosial masih nyata. Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak bahan bakar, pajak kendaraan, dan pajak air permukaan adalah kewenangan provinsi yang harus kita optimalkan,” ujar Bupati Morowali dua periode dan mantan anggota DPR RI ini.**