Ekonomi Sulteng Tumbuh Positif tapi Daya Beli Petani Turun, Ini Kata Ekonom Untad

Ekobis, Headline730 Dilihat

Sulteng Today – Ekonomi Provinsi Sulteng tumbuh positif di kuartal 1 tahun 2025. Angkanya 8,69 persen. Di kuartal yang sama, Nilai Tukar Petani (NTP) mengalami fluktuasi.

Di Januari, NTP tercatat 121,83 poin, mengalami kenaikan 2,93 persen dibandingkan Desember 2024. Namun, di bulan Maret NTP turun menjadi 118,07 poin, sebagaimana data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulteng.

Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonom Bisnis (FEB) Universitas Tadulaku, Prof. Mohammad Ahlis Djirimu, SE, DEA, Ph.D yang dihubungi Sulteng Today, Selasa malam, 15 Juli 2025 menjelaskan, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Sulteng pada kuartal 1 2025 menurun dibanding LPE kuartal yang sama tahun 2024.

“Kuartal 1 tahun 2024 LPE Sulteng 10,24 persen, kuartal I tahun ini jadi 8,69 persen. Terjadi penurunan LPE 1,55 persen,” jelas Prof Ahlis, sapaan akrabnya.

Penurunan dari sisi supply side, disebabkan kegiatan industri ekstraktif sektor pertambangan, berpindah ke sektor industri pengolahan berbasis logam dasar nikel.

“Mesin-mesin industri di Morowali dan Morut berada pada kondisi sudah berjalan. Kebutuhan akan tenaga menurun, karena semua kawasan industri ini padat modal. Artinya, LPE ini menimbulkan anomali pembangunan. Walaupun tingkat pengangguran terbuka Sulteng pada Februari 2025 mengalami penurunan absolut sebesar 0,01 persen. Yakni, dari 2,95 persen di Agustus 2024 menjadi 2,94 persen di Februari 2025,” jelas Prof Ahlis.

Menurutnya, LPE Sulteng 8,69 persen pada kuartal I 2025 berada di bawah angka kemiskinan Maret 11,04 persen, karena sekitar 75 persen angka kemiskinan, disumbangkan pangan khususnya beras dan ikan.

“Ini terkait erat dengan NTP, karena 70 persen penduduk miskin berada di desa dan berprofesi sebagai petani. NTP Juni 2025 sebesar 115,21 poin menurun dari 118,17 poin pada Mei 2025,” jelas Prof Ahlis.

Penurunan NTP ini, berada pada sub NTP tanaman perkebunan sebesar 4,31 persen, lalu sub NTP Hortikultura sebesar 1,28 persen dan NTP Perikanan sebesar 0,66 persen. Secara keseluruhan mencapai penurunan 6,25 persen.

Sebaliknya sub NTP Tanaman Pangan mengalami kenaikan sebesar 0.18 persen dan sub NTP dan NTP Peternakan meningkat sebesar 3,14 persen atau overall sebesar 3,22 persen. Artinya, jumlah absolut penurunan sub NTP lebih besar ketimbang peningkatan sub NTP.

“Hal ini berarti pula, dari hasil usaha petani dan nelayan, jumlah yang mereka terima lebih rendah ketimbang yang mereka keluarkan. Tentu ini menggerus daya beli petani dan nelayan sehingga semakin lemah,” jelas Prof Ahlis.

Terobosan kebijakan seperti apa yang mesti dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sebagai dapur perencana pembangunan merspon anomali pertumbuhan ini? Prof Ahlis menyarankan, Bappeda Sulteng fokus pada esensi perencanaan.

“Prof. Jan Tibergen menyatakan 50 persen keberhasilan pembangunan ditentukan perencanaan. Sisanya yakni, implementasi, evaluasi, feedback, tindaklanjut feedback berbagi proporsi sisanya,” jelas Prof Ahlis.

Perencanaan Sulteng dalam payung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara utuh di sisi hulu mewajibkan adanya semua dokumen utuh mulai dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD), Rencana Kerja (Renja) OPD, dan adanya “jembatan sinkronisasi” perencanaan dan penganggaran, dalam payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Dalam Pembangunan Nasional.

Selama periode pertama RPJMD 2005-2025 jelas Prof Ahlis, ada 10 missing-link dalam perencanaan pembangunan. Contohnya, Renstra OPD dan Desk Renstra OPD nanti relatif dimulai pada 2021 atau 4 tahun setelah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Selama ini, pelaksanaannya adalah planning by accident tiba masa tiba akal. “OPD belum biasa bekerja berdasarkan indikator kinerja. Seni perencanaan yang ada manusianya ini belum dipahami filosifinya,” jelas Prof Ahlis.

Semenjak lebih dari satu dekade yang lalu lanjut Prof Ahlis, Sulteng mengalami 4 paradoks pertumbuhan: yaitu tinggi pertumbuhan, tetapi kemiskinan tinggi, tinggi pertumbuhan tetapi jurang ketimpangan antar daerah sangat lebar, adanya kutukan sumberdaya alam, penyakit Belanda yakni daerah yang hanya bergantung pada sektor ekstraktif, adanya fenomena miopik, yakni pindahnya penduduk dari sektor primer ke pembangunan awal platform kawasan industri lalu ketika outsourcing ini habis kontrak, mentalitasnya tidak ingin kembali ke sektor primer, serta adanya the Chilean Paradox yakni ketergantungan pada logam dasar nikel menggerus daya beli 40 persen kelas menengah.

“Solusinya, transformasi pembangunan dari sifat general ke tematik: stunting, petani dan 5,38 persen nelayan miskin, RT miskin perempuan yang jumlah 31.448 unit atau 9,81 persen dari RT penduduk miskin Sulteng, RT miskin difabel, penguatan kelembagaan ekonomi daerah dan masyarakat dan spasial,” jelasnya.

Prof Ahlis optimis Sulteng bisa keluar dari paradoks pertumbuhan ini. Sebab, visi Gubernur Sulteng, Dr H. Anwar Hafid yang mencoba kembali pada pertanian, yang memang menjadi masa depan utama Sulteng.

Prof Ahlis mengakui, NTN atau Nilai Tukar Nelayan selama ini memang masih di bawah 100 poin, yang ironis dengan panjang garis pantai Sulteng sekira 6.600 Km. Hampir setara gabungan panjang garis pantai Thailand dan Vietnam.

“Tiap tahun, Sulteng hanya menghasilkan devisa kurang dari USD2,5 juta. Sebaliknya, kedua negara yang garis pantainya masing-masing 3.300 Km dan 3.200 Km mendapatkan devisa masing-masing lebih dari USD5 miliar setahun,” jelas Prof Ahlis.

Selama ini kata Prof Ahlis, perairan Sulteng khususnya Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715 bagaikan “kue” diperebutkan nelayan Gorontalo dan Sulawesi Utara. “Kita masih tertidur dengan potensi yang telah mencapai puncak pada WPP713 Selat Malaka, WPP714 Teluk Tolo, WPP716 Laut Sulawesi,” jelasnya.

Prof Ahlis menyarankan, agar program unggulan “Berani Tangkap Banyak” yang dicanangkan oleh Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr Renny A. Lamadjido dijabarkan dalam peraturan gubernur (Pergub). Setidaknya, Pergub ini mengatur pedoman umum, pedoman teknis, petunjuk operasional pelaksanaan program ‘Berani Tangkap Banyak’.

“Ini penting agar kawan-kawan pemangku kepentingan nyaman bekerja, tanpa takut kesandung hukum,” pungkas Prof Ahlis.**