Kebun Sawit Anak Usaha Astra Agro Lestari Seluas 861 Hektare Disita Satgas PKH

Headline, Hukum1196 Dilihat

JAKARTA, Sulteng Today – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 861,7 hektare lahan sawit milik PT Pasangkayu. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Satgas PKH menyita lahan tersebut pada 10 Juli lalu. Dasar hukum Satgas PKH menyita lahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah menyerahkan dalam 3 tahap lahan dalam kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan, pada tahap I (10 Maret 2025), pihaknya menyerahkan lahan sawit seluas sekitar 222 ribu hektare yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group.

Tahap II (26 Maret 2025), Satgas PKH menyerahkan sekitar 217 ribu hektare dari 109 perusahaan. Sedangkan tahap III, Satgas PKH resmi menyerahkan kawasan hutan hasil penguasaan kembali sekitar 394 ribu hektare.

“Dengan demikian, total kawasan yang telah diserahkan hingga saat ini mencapai sekitar 833 ribu hektare,” tutur Febrie yang merupakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya, sebagaimana dikutip Sulteng Today dari laman The Iconomics, Rabu, 30 Juli 2025.

Terkait Astra Agro Lestari Group itu, sebelumnya Kantor Hukum HJ Bintang & Partners yang menjadi kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) melaporkan kasus dugaan korupsi perusahaan tersebut ke Jampidsus Kejaksaan Agung.

Laporan ini sebelumnya sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) pada awal Juni lalu.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan grup PT Astra Agro Lestari ini diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

“Kami ke Kejagung karena Kejati Sulbar lamban dan terkesan membiarkan. Skandal ini bernilai fantastis dan merugikan negara serta hak masyarakat selama lebih dari 2 dekade,” tutur Irwan Kurniawan perwakilan dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners di Jakarta pada 25 Juni 2025.

Laporan terhadap Grup Astra Agro Lestari itu, kata Irwan, bernomor 061/HJ-B&P/VI/2025. Laporan tersebut memuat 4 poin utama dugaan pelanggaran hukum yang bersifat sistematis dan terstruktur.

Pertama, penggelapan kewajiban kebun plasma seluas 5.572 hektare yang tidak pernah direalisasikan selama sekitar 25 tahun.

Selanjutnya, kata Irwan, adanya penguasaan lahan di luar HGU seluas 2.160 hektare, termasuk kawasan hutan negara.

Ketiga, terjadinya kebocoran penerimaan daerah, berupa pajak, retribusi, dan perizinan yang belum dibayarkan.

Keempat, lanjut Irwan, adanya dugaan penyimpangan dana CSR, dengan dugaan ketidakterbukaan dan ketidakakuratan realisasi meskipun perusahaan mencetak laba triliunan rupiah setiap tahun.

Sebelumnya, sejumlah aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan 29 korporasi yang terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) dan kejahatan lingkungan.

Walhi memperkirakan potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA dari 29 korporasi ini sekitar  Rp 200 triliun.

“Kali ini kami melaporkan kembali 29 korporasi penjahat lingkungan yang terindikasi telah merugikan negara dan perekonomian Negara,” kata Kepala Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Fanny Trijambore, .

Dalam laporan tersebut, Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili mengikutsertakan dugaan maladministrasi perizinan anak perusahaan perkebunan sawit PT Astra Agro Lestari yang beroperasi di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah.

Laporan itu menduga adanya gratifikasi, korupsi, tumpang tindih lahan menyebabkan konflik perusahaan dan warga pemilik lahan, aktivitas perkebunan diduga tanpa hak guna usaha (HGU), beraktivitas diduga diatas lahan HGU PT Perkebunan Nusantara XIV perkebunan sawit milik BUMN serta beberapa hal terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Menurut Sunardi, ada 6 anak perusahaan Astra Agro Lestari yang beroperasi di 3 kabupaten di Sulawesi Tengah yang meliputi PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 1 (SJA 1) di Morowali Utara, PT Rimbun Alam Sentosa (RAS) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 2 (SJA 2) di Kabupaten Poso, PT Lestari Tani Teladan (LTT) di Kabupaten Donggala dan PT. Mamuang (MMG) di Kabupaten Donggala.

Dari laporan ini, Walhi berharap Kejaksaan Agung memprosesnya secara terbuka dan partisipatif. Di samping itu, merujuk data Kementerian Kehutanan dulu KLHK hingga Oktober 2023, luas indikatif perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan totalnya sekitar 1,7 juta hektare.

Luasan tersebut terdiri atas 1.679 unit kebun. Angka-angka itu hasil akumulasi inventarisasi data sawit dalam kawasan hutan yang tercantum dalam data dan informasi (SK Datin) tahap 1-15 yang ditetapkan menteri LHK.

Jika melihat subjek hukumnya, dari 1.679 unit kebun sawit itu, 1.263 unit kebun terindikasi milik perusahaan atau korporasi dengan luas sekitar 1,5 juta hektare.

Terkait pemberitaan dan laporan sejumlah aktivis ke Kejaksaan Agung itu, pihak Astra Agro Lestari melalui keterbukaan informasi publik telah memberikan klarifikasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 Juli 2025. Akan tetapi, dalam situs resmi BEI itu tidak menjelaskan apa yang diklarifikasi Astra Agro Lestari atas pemberitaan laporan aktivis dugaan korupsi yang diduga melibatkan perusahaan tersebut.

Sekadar menyegarkan ingatkan warga Sulteng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng sempat mengusut dugaan pelanggaran hukum PT. Agro Nusa Abadi (ANA. Perusahhan yang memiliki perkebunan sawit di Morowali Utara ini telah beraktivitas sekira 18 tahun. tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU.

Rabu, 10 Juli 2024 Manajer Area PT ANA, Oka Arimbawa sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulteng, Jln Samratulangi Palu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH saat itu membenarkan pemeriksaan manajer area PT ANA.

“Benar, tadi manajer area PT ANA diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik,” ungkap Sofyan, sebagaimana dikutip Sulteng Today dari deadline news.

Sejauh ini, penyidik Kejati Sulteng belum memberikan informasi tentang perkembangan penanganan dugaan pelanggaran hukum PT ANA kepada publik.**