Negara Ditaksir Rugi Rp200 Triliun, Walhi Laporkan 29 Korporasi ke Kejagung

Hukum547 Dilihat

Sulteng Today – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) menyebabkan negara rugi dengan nilai yang cukup fantastis.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan SDA sekira Rp200 triliun.

29 korporasi yang diduga terlibat korupsi pengelolaan SDA ini telah dilaporkan Walhi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, 3 Juli 2025 lalu.

Dalam laporan tersebut, Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili mengikutsertakan dugaan maladministrasi perizinan anak perusahaan perkebunan sawit PT Astra Agro Lestari yang beroperasi di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah.

Laporan itu menduga adanya gratifikasi, korupsi, tumpang tindih lahan menyebabkan konflik perusahaan dan warga pemilik lahan, aktivitas perkebunan diduga tanpa hak guna usaha (HGU), beraktivitas diduga di atas lahan HGU PT Perkebunan Nusantara XIV perkebunan sawit milik BUMN serta beberapa hal terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Menurut Sunardi, ada 6 anak perusahaan Astra Agro Lestari yang beroperasi di 3 kabupaten di Sulawesi Tengah yang meliputi PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 1 (SJA 1) di Morowali Utara, PT Rimbun Alam Sentosa (RAS) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawit Jaya Abadi 2 (SJA 2) di Kabupaten Poso, PT Lestari Tani Teladan (LTT) di Kabupaten Donggala dan PT. Mamuang (MMG) di Kabupaten Donggala.

Dari laporan ini, Walhi berharap Kejaksaan Agung memprosesnya secara terbuka dan partisipatif.

Di samping itu, merujuk data Kementerian Kehutanan dulu KLHK hingga Oktober 2023, luas indikatif perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan totalnya sekitar 1,7 juta hektare.

Luasan tersebut terdiri atas 1.679 unit kebun. Angka-angka itu hasil akumulasi inventarisasi data sawit dalam kawasan hutan yang tercantum dalam data dan informasi (SK Datin) tahap 1-15 yang ditetapkan menteri LHK.

Jika melihat subjek hukumnya, dari 1.679 unit kebun sawit itu, 1.263 unit kebun terindikasi milik perusahaan atau korporasi dengan luas sekitar 1,5 juta hektare.

Terkait pemberitaan dan laporan sejumlah aktivis ke Kejaksaan Agung itu, pihak Astra Agro Lestari melalui keterbukaan informasi publik telah memberikan klarifikasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 Juli 2025.

Akan tetapi, dalam situs resmi BEI itu tidak menjelaskan apa yang diklarifikasi Astra Agro Lestari atas pemberitaan laporan aktivis dugaan korupsi yang diduga melibatkan perusahaan tersebut.

Sekadar menyegarkan ingatkan warga Sulteng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng sempat mengusut dugaan pelanggaran hukum PT. Agro Nusa Abadi (ANA.

Perusahhan yang memiliki perkebunan sawit di Morowali Utara ini telah beraktivitas sekira 18 tahun. tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU.

Rabu, 10 Juli 2024 Manajer Area PT ANA, Oka Arimbawa sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulteng, Jln Samratulangi Palu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH saat itu membenarkan pemeriksaan manajer area PT ANA.

“Benar, tadi manajer area PT ANA diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik,” ungkap Sofyan, sebagaimana dikutip Sulteng Today dari deadline news.

Sejauh ini, penyidik Kejati Sulteng belum memberikan informasi tentang perkembangan penanganan dugaan pelanggaran hukum PT ANA kepada publik.**